Gorontalopost.id – Kasus dugaan penggelapan barang milik perusahaan di Kota Gorontalo terbongkar. Menyusul penetapan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut olehUnit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Selasa, (04/10).
Informasi yang dihimpun, ketujuh tersangka ini masing-masing, berinisial IK, ZA, RD, MRK, LU, WM dan FWASDY. Kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang karyawan yang melakukan pengambilan barang tanpa nota pemesanan.
Dari kejadian itu, Manager toko melakukan interogasi kepada tujuh orang karyawannya, termasuk satu diantaranya sopir dan karyawan helper. Usai melakukan interogasi kepada ketujuh karyawan, manager perusahaan melakukan pengecekan rekaman CCTV, guna mengungkap praktek penggelapan para pelaku.
“Disaat helper dan sopir mendapat tugas mengangkut barang-barang pesanan, barang lainnya yang tidak termasuk pesanan konsumen ikut diangkut, selanjutnya sopir dan helper melakukan pengantaran ke masing-masing toko pemesan, maka barang yang diluar nota pesanan dijual ke Toko Tomi yang beralamatkan di Kel Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dimana hasil penjualan barang tersebut diambil dan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Setelah admin Gudang melakukan Stock Opname, didapati ada beberapa macam bahan makanan dan minuman (consumer fods) yang telah hilang hingga di totalkan kerugiannya mencapai Rp 177 lebih.
“Ya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 7 orang tersangka,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno,STK,SIK. Dalam kasus ini Nauval menegaskan, keseluruhan Pelaku penggelapan tersebut dijerat dengan pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 Jo pasal 64 KUHPidana. (roy)










Discussion about this post