Gorontalopost.id – Pemerintah daerah yang ada saat ini, diharapkan untuk dapat memprioritaskan pelaksanaan program yang sudah ada, dan tidak melaksanakan program yang baru apalagi program yang anggarannya belum tersedia.
Hal tersebut disampaikan oleh aleg Gustam Ismail saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) pada rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman Kebijakannya Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Selasa kemarin.
“Pemerintah Daerah hendaknya memprioritaskan program kegiatan yang akan dilaksanakan dan tidak melaksanakan pekerjaan yang belum tersedia anggarannya,” kata Gustam.
Selain itu juga, dalam laporan tersebut, Gustam menegaskan bahwa DPRD berharap agar Pemerintah Daerah dapat mempertahankan serta meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan program. “Selanjutnya DPRD meminta agar pemerintah daerah terus mempertahankan dan meningkatkan komitmen dalam fangka mendukung program pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah” tegasnya.
Apalagi kata Gustam terhadap program yang telah tercantum dalam RPJMD sebagai penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.
Disisi lain, terhadap KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2022 telah disepakati oleh 5 Fraksi yang ada di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. “Sejumlah 5 (lima) Fraksi di DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran telah sepakat dan menyetujui rancangan perubahan KUA APBD dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Dengan begitu rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 dan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja.
“Selanjutnya menurut pandangan dan kajian Badan Anggaran DPRD terhadap anggaran masing-masing program kegiatan pada beberapa OPD masih perlu dilakukan pendalaman pada pembahasan selanjutnya,” tandasnya. (abk)












Discussion about this post