Gorontalopost.id – Warna plat nomor kendaraan pribadi yang awalnya berwarna hitam dan bertuliskan putih, akan segera berganti menjadi warna putih bertuliskan hitam.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Lantas, Kombes Pol. Arief Budiman,S.I.K menjelaskan, sesuai dengan Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, memang ada perubahan.
Sejak peraturan tersebut disahkan, tanda nomor kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan bermotor milik pribadi, yang tadinya dasar hitam tulisan putih, diganti menjadi dasar putih tulisan hitam.
“Sudah ada beberapa wilayah di Indonesia yang memberlakukan aturan baru tersebut. Tapi untuk Gorontalo, kami belum diwajibkan, karena harus menghabiskan stok material yang ada, yaitu plat nomor dasar hitam, tulisan putih,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 1997 ini, pada prinsipnya, plat nomor atau tanda kendaraan bermotor yang sah adalah, yang dikeluarkan oleh polri. Sehingga, manakala diberikan plat nomor hitam oleh Polri, maka hal tersebut sah.
Nanti kedepannya, ketika diberikan plat nomor putih, bertuliskan hitam, maka itu pun sah. Khusus untuk Gorontalo sendiri, pihaknya masih menunggu menghabiskan bahan material yang lama.
“Hasil pengecekan terakhir, kami masih memiliki material TNKB yang lama kurang lebih 10.000. Nah, rata-rata penggunaan setiap bulan, ada penambahan kurang lebih 2 ribu kendaraan. Jadi, kemungkinan akan kami mulai pada tahun depan untuk penggunaan plat nomor berlatar putih dan bertuliskan hitam.
Oleh karena itu, kami pun menghimbau kepada masyarakat, agar menggunakan plat nomor yang sah, dan tidak membuat plat nomor sendiri. Jika terlihat baru dan keren untuk plat nomor berlatar putih dan bertuliskan hitam, kemudian diganti secara pribadi, maka sudah pasti akan kami kenakakkan sanksi tegas. Ini dikarenakan, untuk Gorontalo belum ada perubahan untuk plat nomor berlatar putih dan bertuliskan hitam,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post