logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Mobil Rental Angkut Ratusan Liter Cap Tikus

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 5 October 2022
in Metropolis
0
Mobil Rental Angkut Ratusan Liter Cap Tikus

Plh Kasatnarkoba saat memberikan keterangan pers, di ruang Satnarkoba terkait ratusan Miras yang berhasil disita, selasa (10/10). (F. Deice/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id — Ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, kembali disita polisi, Senin (3/10). Miras yang diangkut sebuah mobil rental tersebut, rencananya akan dipasok ke wilayah Kecamatan Batudaa dan sekitarnya.

Kapolres Gorontalo melalui Plh Kasat Satnarkoba, IPTU Mohamad Adam,S.H dalam konfrensi persnya mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya melihat ada mobil jenis minibus warna putih, dengan nomor polisi DM 1318 BL, berada di Desa Bua. Mobil tersebut nampak mencurigakan, sehingga tim opsnal Polres, langsung bergerak menuju lokasi.

Saat berada di lokasi, ternyata benar bahwa mobil tersebut mengangkut Miras. Saat itu pula, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni IH (51) bersama dengan rekannya yakni SD (41) dan seorang supir yakni RP (28).

“Ketiganya merupakan masyarakat Desa Bua, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo,” ujarnya. Lanjut dikatakan Iptu Mohammad Adam, dalam mobil minibus tersebut saat dilakukan penggeledahan, didapati dibagian dalam mobil berisikan beberapa karung, dan didalam karung terdapat 18 kantong plastik berisi Miras jenis Cap Tikus, yang jika ditotalkan mencapai 720 liter. “Rencananya Miras ini akan dipasarkan kesejumlah warung yang berada di Kecamatan Batudaa,” ungkapnya.

Related Post

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Ditambahkan pula, atas pengungkapan ini, para pelaku dijerata dengan Pasal 42 junto Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

“Saat diinterogasi, Miras ini berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) dan akan dipasarkan di Gorontalo dan para tersangka ini mengaku baru pertama kalinya melakukan hal tersebut,” tandasnya. (Wie)

Tags: miras

Related Posts

TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Kapolsek Telaga, Iptu Fredy Yasin,S.H. beserta personel dan juga dari pihak perusahaan, melakukan sidak serta pemantauan secara langsung ketersediaan LPG ukuran 3 kilogram di SPPBE Tilango.

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Wednesday, 22 April 2026
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Kasat Intelkam Polres Pohuwato, AKP Alfian Hilahapa,S.H., saat memberikan penyampaian terkait dengan penanganan perkara di Polres Pohuwato.

Penyelesaian Perkara di Pohuwato Dilakukan Secara Profesional

Tuesday, 21 April 2026
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T. menyinggung tentang kasus kekerasan yang masih mendominasi, saat memimpin apel pagi di Mako Polda Gorontalo.

Kasus Kekerasan Mendominasi Dalam Sepekan

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
Aplikasi SINAR Mudahkan Pengurusan SIM

Ubah Sendiri Plat Nomor Akan Ditindak

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.