Gorontalopost.id – Terhadap persoalan tapl batas, dapat saja dibentuk Panitia Khusus (Pansus) jika memang ada persoalan yang sama yang terjadi.
Hal tersebut disampikan oleh Wakil Ketua Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte saat berbincang dengan awak media ini. “Dapat saj dibentuk Pansus, jika memang ada banyak aduang yang msuk terkait dengan tapl batas” ungkap Matran.
Lebih lanjut dikatakan oleh Matran bahwa memang untuk persoalan tapal batas memerlukan perhatian yang serius, karen harus ada dukungan dokumen. “Ini juga yang perlu diperhtikan oleh pemerintah baik pemerintah desa mupun pemerintah kabupaten untuk dapat memperhatikan ketersediaan dokumen berupa data yang tertulis maupun secara histori” jelasnya.
Berbicara persoalan tapl batas kata Matran, pemerintah daerah harus bnyak melakukan koordinasi dan juga komuniksi bik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Gorut. “Pasalnya, daerah kita ini tidak hanya berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo, namun juga berbatasan dengan Bonebolango, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, bahkan dengan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah” tegasnya.
Sebagai bentuk antisipasi atas persoalan batas wilayah yang menjadi kedaulatan pemerintahan Gorut, maka bertolak dari persoaln ini, sudah harus ada lngkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah daerah. “Karena tidak menutup kemungkinn akan ada lagi persoalan lainnya yang akan muncul. Persoalan ini bukan yang pertama terjadi, karena sebelumnya juga ada persoaln terkait dengan tapal batas” ujarnya.
Menurut Matran, sebagaimn informasi yang masuk ke pihaknya, ada juga persoalan tapl batas antara desa dengan desa. Olehnya, Matran berharap agar kelengkapan dokumen terkait dengan btas wilayah harus dipersiapkan dengan maksimal. (abk












Discussion about this post