logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Limboto, Tilep Dana Hibah, Eks Ketua KONI Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 29 September 2022
in Nasional
0
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Limboto, Tilep Dana Hibah, Eks Ketua KONI Dibui

Mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo berinisial HIH yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah menjadi tahana kejaksaan setelah proses p21 dari Polisi ke Kejaksaan, Rabu (28/9). (Foto:Deice/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun 2019 sejumlah Rp 1,5 miliar, tak lama lagi akan bergulir di pengadilan. Menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, tersebut oleh penyidik kepolisian.

Seiring pelimpahan berkas tersebut, mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, berinisial HIH alias Helmi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, juga telah ditahan oleh Kejaksaan, tadi malam (28/9).

Pantauan Gorontalo Post, saat akan menuju rutan kelas ll Gorontalo, tersangka HIH justru menggunakan mobil pribadi jenis toyota rush dengan DM 1634 EC.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, menyampaikan, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Gorontalo selama 20 hari untuk menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Pasal yang dikenakkan kepada tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Related Post

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun. Nah, seperti apa pekembangannya kita lihat nanti di pengadilan,” ujar Dadang.
Dadang mengungkapkan, dasar penetapan terhadap tersangka HIH, karena pengelolaan dana KONI yang tidak sesuai dengan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 357 juta berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dana KONI tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga terdapat pengadaan-pengadaan yang bersifat fiktif sebagai mana temuan BPK,” beber Dadang.
Menurut Dadang, bukan tidak mungkin dalam kasus yang menyeret nama mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, akan lahir tersangka baru.

“Ada potensi penambahan tersangka. Pihak penyidik Polda Gorontalo sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun untuk nama dan jumlah calon tersangka tidak disebutkan,” ujar Dadang.

Sementara itu penasehat hukum tersangka, Andri Wahidin Gani menyampaikan menghormati segala proses yang berjalan sampai saat ini.
“Selaku penasehat hukum kami menghormati proses yang sementara berjalan. Kami belum bisa memberikan komentar panjang, nanti kita lihat di pengadilan seperti apa,” pungkas Andri. (Wie)

Tags: Dana Hibah Konidugaan korupsi

Related Posts

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

Friday, 21 August 2026
Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Friday, 21 August 2026
Next Post
Alasan Nadiem Makarim Hapus PPG di RUU Sisdiknas: Prosesnya 20 Tahun Guru Keburu Pensiun

Alasan Nadiem Makarim Hapus PPG di RUU Sisdiknas: Prosesnya 20 Tahun Guru Keburu Pensiun

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.