Gorontalopost.id – Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyarankan sanksi yang jauh lebih tegas, hukuman mati untuk hakim yang terlibat korupsi. Menurut Mahfud, sanksi itu yang pantas diterapkan.
Hal itu merujuk kepada Hakim Agung Sudrajad yang tersangka penyuapan perkara koperasi simpan pinjam (KSP) intidana. ”Saya kira sekali-kali hukuman mati dijatuhkan ke hakim,”ujar Mahfud dalam sebuah acara televisi. Apalagi ‘lahan korupsi’ oknum hakim agung itu, terkait koperasi, yang merupakan milik orang-orang kecil. Namun, malah dimafiakan atau dikorupsi. ”Setuju hukuman mati,” tuturnya.
Wakil Ketua KPK Alex Mawarta mengatakan, agar Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus mata rantai suap penanganan perkara. Salah satu cara terbaik dengan memutus mara rantainya dengan memutasi para pegawai. ”Mutasi dan rotasi harus rutin ke pegawai. Bisa setiap dua tahun atau tiga tahun,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, (25/9).
Rotasi pegawai itu akan memutus jaringan dari para pegawai. Bukan hanya hakim yang dimutasi, namun sampai ke panitera juga. ”Kalau tidak dimutasi, jaringan pegawai akan semakin kuat. Membuka pintu kongkalikong antar pegawai MA dan pihak luar,” jelasnya. Karena pegawai sudah begitu lama bekerja di satu pengadilan, sudah mengenal modus-modusnya. Mengenali pengacara dan lain sebagainya. ”Saya bayangkan pegawai-pegawai itu sudah lama di MA,” tuturnya.
Pada umumnya, para pengacara berupaya mengatur perkara melalui panitera. Dari beberapa kasus yang ditangani KPK, kedekatan pengacara dengan panitera ini menjadi problem. ”Dari kasus yang di KPK, pengacara lewat panitera,” urainya.
Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK berpeluang untuk memeriksa Ketua MA HM Syafruddin dan hakim agung lainnya, terkait dengan kasus penyuapan Hakim Agung Sudrajad. ”Siapapun akan diperiksa,” jelasnya. Namun, dengan catatan bahwa orang tersebut diduga mengetahui perbuatan dari para tersangka korupsi. ”Dipanggil sebagai saksi,” paparnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI ikuti menyoroti penetapan tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Kalau hakim agung tersangka KPK, maka ini artinya gempa besar di Mahkamah Agung. Sebab hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi ini,” kata anggota Komisi III M Nasir Djamil.
Menurutnya, penetapan tersangka Sudrajad yang dilakukan melalui operasi tangkap tangan itu sudah sangat membahayakan eksistensi lembaga pengadil. Kasus tersebut betul-bentul mencoreng citra MA.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, dugaan kasus suap yang dilakukan Sudrajad menunjukkan bahwa uang masih menjadi alat tukar ketukan palu hakim. “Kalau di level Hakim Agung begitu, maka bagaimana potret transaksional putusan pengadilan di bawahnya,?” kata Nasir. Legislator asal Aceh itu mendesak badan pengawas Mahkamah Agung untuk bekerja ekstra melakukan pengawasan.
Mereka harus mampu mendisiplinkan para hakim agung dan hakim yang ada di bawahnya. Nasir menegaskan bahwa pembusukan di lembaga peradilan bisa dihindari jika pengawasan melekat pimpinan dan jajarannya berjalan efektif dan subtantif. Menurutnya, MA harus bekerja keras melakukan pembenahan internal agar tidak ada lagi transaksional putusan pengadilan. “Praktik suap menyuap harus diberantas,” tegasnya. (jp)
34 Koruptor
merupakan aparat penegak hukum
– 21 Koruptor jabatan hakim
– 10 koruptor jabatan jaksa
– 3 koruptor jabatan polisi
13 Koruptor
Merupakan Pengacara
Kasus 2004-2022
1.422 orang dijerat korupsi
– 310 orang anggota DPR/DPRD
– 154 kepala daerah
– 260 pejabat pemerintah eselon I/II/III
Tren Vonis Kuruptor
tahun 2021 rata-rata hanya 3,5 tahun











Discussion about this post