logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Mahfud : Hukum Mati Hakim Korupsi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 29 September 2022
in Headline
0
Mahfud : Hukum Mati Hakim Korupsi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyarankan sanksi yang jauh lebih tegas, hukuman mati untuk hakim yang terlibat korupsi. Menurut Mahfud, sanksi itu yang pantas diterapkan.

Hal itu merujuk kepada Hakim Agung Sudrajad yang tersangka penyuapan perkara koperasi simpan pinjam (KSP) intidana. ”Saya kira sekali-kali hukuman mati dijatuhkan ke hakim,”ujar Mahfud dalam sebuah acara televisi. Apalagi ‘lahan korupsi’ oknum hakim agung itu, terkait koperasi, yang merupakan milik orang-orang kecil. Namun, malah dimafiakan atau dikorupsi. ”Setuju hukuman mati,” tuturnya.

Wakil Ketua KPK Alex Mawarta mengatakan, agar Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus mata rantai suap penanganan perkara. Salah satu cara terbaik dengan memutus mara rantainya dengan memutasi para pegawai. ”Mutasi dan rotasi harus rutin ke pegawai. Bisa setiap dua tahun atau tiga tahun,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, (25/9).

Rotasi pegawai itu akan memutus jaringan dari para pegawai. Bukan hanya hakim yang dimutasi, namun sampai ke panitera juga. ”Kalau tidak dimutasi, jaringan pegawai akan semakin kuat. Membuka pintu kongkalikong antar pegawai MA dan pihak luar,” jelasnya. Karena pegawai sudah begitu lama bekerja di satu pengadilan, sudah mengenal modus-modusnya. Mengenali pengacara dan lain sebagainya. ”Saya bayangkan pegawai-pegawai itu sudah lama di MA,” tuturnya.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Pada umumnya, para pengacara berupaya mengatur perkara melalui panitera. Dari beberapa kasus yang ditangani KPK, kedekatan pengacara dengan panitera ini menjadi problem. ”Dari kasus yang di KPK, pengacara lewat panitera,” urainya.

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK berpeluang untuk memeriksa Ketua MA HM Syafruddin dan hakim agung lainnya, terkait dengan kasus penyuapan Hakim Agung Sudrajad. ”Siapapun akan diperiksa,” jelasnya. Namun, dengan catatan bahwa orang tersebut diduga mengetahui perbuatan dari para tersangka korupsi. ”Dipanggil sebagai saksi,” paparnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI ikuti menyoroti penetapan tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Kalau hakim agung tersangka KPK, maka ini artinya gempa besar di Mahkamah Agung. Sebab hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi ini,” kata anggota Komisi III M Nasir Djamil.

Menurutnya, penetapan tersangka Sudrajad yang dilakukan melalui operasi tangkap tangan itu sudah sangat membahayakan eksistensi lembaga pengadil. Kasus tersebut betul-bentul mencoreng citra MA.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, dugaan kasus suap yang dilakukan Sudrajad menunjukkan bahwa uang masih menjadi alat tukar ketukan palu hakim. “Kalau di level Hakim Agung begitu, maka bagaimana potret transaksional putusan pengadilan di bawahnya,?” kata Nasir. Legislator asal Aceh itu mendesak badan pengawas Mahkamah Agung untuk bekerja ekstra melakukan pengawasan.

Mereka harus mampu mendisiplinkan para hakim agung dan hakim yang ada di bawahnya. Nasir menegaskan bahwa pembusukan di lembaga peradilan bisa dihindari jika pengawasan melekat pimpinan dan jajarannya berjalan efektif dan subtantif. Menurutnya, MA harus bekerja keras melakukan pembenahan internal agar tidak ada lagi transaksional putusan pengadilan. “Praktik suap menyuap harus diberantas,” tegasnya. (jp)

34 Koruptor
merupakan aparat penegak hukum

– 21 Koruptor jabatan hakim
– 10 koruptor jabatan jaksa
– 3 koruptor jabatan polisi

13 Koruptor
Merupakan Pengacara

Kasus 2004-2022

1.422 orang dijerat korupsi
– 310 orang anggota DPR/DPRD
– 154 kepala daerah
– 260 pejabat pemerintah eselon I/II/III

Tren Vonis Kuruptor
tahun 2021 rata-rata hanya 3,5 tahun

Tags: Hakim KorupsiHukum Mati

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Limboto, Tilep Dana Hibah, Eks Ketua KONI Dibui

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Limboto, Tilep Dana Hibah, Eks Ketua KONI Dibui

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.