logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Headline

Mahfud : Hukum Mati Hakim Korupsi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 29 September 2022
in Headline
0
Mahfud : Hukum Mati Hakim Korupsi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyarankan sanksi yang jauh lebih tegas, hukuman mati untuk hakim yang terlibat korupsi. Menurut Mahfud, sanksi itu yang pantas diterapkan.

Hal itu merujuk kepada Hakim Agung Sudrajad yang tersangka penyuapan perkara koperasi simpan pinjam (KSP) intidana. ”Saya kira sekali-kali hukuman mati dijatuhkan ke hakim,”ujar Mahfud dalam sebuah acara televisi. Apalagi ‘lahan korupsi’ oknum hakim agung itu, terkait koperasi, yang merupakan milik orang-orang kecil. Namun, malah dimafiakan atau dikorupsi. ”Setuju hukuman mati,” tuturnya.

Wakil Ketua KPK Alex Mawarta mengatakan, agar Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus mata rantai suap penanganan perkara. Salah satu cara terbaik dengan memutus mara rantainya dengan memutasi para pegawai. ”Mutasi dan rotasi harus rutin ke pegawai. Bisa setiap dua tahun atau tiga tahun,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, (25/9).

Rotasi pegawai itu akan memutus jaringan dari para pegawai. Bukan hanya hakim yang dimutasi, namun sampai ke panitera juga. ”Kalau tidak dimutasi, jaringan pegawai akan semakin kuat. Membuka pintu kongkalikong antar pegawai MA dan pihak luar,” jelasnya. Karena pegawai sudah begitu lama bekerja di satu pengadilan, sudah mengenal modus-modusnya. Mengenali pengacara dan lain sebagainya. ”Saya bayangkan pegawai-pegawai itu sudah lama di MA,” tuturnya.

Related Post

Rusli Bicara Listrik: Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Tumbilotohe 2026, 6 Ribu Lampu Menyala di Blok Plan

Rachmat Gobel Siap Support Adhan

Mobnas Dilarang untuk Mudik, KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi

Pada umumnya, para pengacara berupaya mengatur perkara melalui panitera. Dari beberapa kasus yang ditangani KPK, kedekatan pengacara dengan panitera ini menjadi problem. ”Dari kasus yang di KPK, pengacara lewat panitera,” urainya.

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK berpeluang untuk memeriksa Ketua MA HM Syafruddin dan hakim agung lainnya, terkait dengan kasus penyuapan Hakim Agung Sudrajad. ”Siapapun akan diperiksa,” jelasnya. Namun, dengan catatan bahwa orang tersebut diduga mengetahui perbuatan dari para tersangka korupsi. ”Dipanggil sebagai saksi,” paparnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI ikuti menyoroti penetapan tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Kalau hakim agung tersangka KPK, maka ini artinya gempa besar di Mahkamah Agung. Sebab hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi ini,” kata anggota Komisi III M Nasir Djamil.

Menurutnya, penetapan tersangka Sudrajad yang dilakukan melalui operasi tangkap tangan itu sudah sangat membahayakan eksistensi lembaga pengadil. Kasus tersebut betul-bentul mencoreng citra MA.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, dugaan kasus suap yang dilakukan Sudrajad menunjukkan bahwa uang masih menjadi alat tukar ketukan palu hakim. “Kalau di level Hakim Agung begitu, maka bagaimana potret transaksional putusan pengadilan di bawahnya,?” kata Nasir. Legislator asal Aceh itu mendesak badan pengawas Mahkamah Agung untuk bekerja ekstra melakukan pengawasan.

Mereka harus mampu mendisiplinkan para hakim agung dan hakim yang ada di bawahnya. Nasir menegaskan bahwa pembusukan di lembaga peradilan bisa dihindari jika pengawasan melekat pimpinan dan jajarannya berjalan efektif dan subtantif. Menurutnya, MA harus bekerja keras melakukan pembenahan internal agar tidak ada lagi transaksional putusan pengadilan. “Praktik suap menyuap harus diberantas,” tegasnya. (jp)

34 Koruptor
merupakan aparat penegak hukum

– 21 Koruptor jabatan hakim
– 10 koruptor jabatan jaksa
– 3 koruptor jabatan polisi

13 Koruptor
Merupakan Pengacara

Kasus 2004-2022

1.422 orang dijerat korupsi
– 310 orang anggota DPR/DPRD
– 154 kepala daerah
– 260 pejabat pemerintah eselon I/II/III

Tren Vonis Kuruptor
tahun 2021 rata-rata hanya 3,5 tahun

Tags: Hakim KorupsiHukum Mati

Related Posts

Rusli Bicara Listrik: Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Rusli Bicara Listrik: Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Wednesday, 18 March 2026
SEMARAK TUMBILOTOHE: Ribuan lampu botol Tumbilotohe di kawasan Blok Plan Perkantoran Pemprov Gorontalo, Desa Ayula Tinelo, Bone Bolango menjadi daya tarik kunjungan wisatawan, Senin (16/3) malam. (foto: papa iyas untuk gorontalo post)

Tumbilotohe 2026, 6 Ribu Lampu Menyala di Blok Plan

Tuesday, 17 March 2026
Pertemuan antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel.

Rachmat Gobel Siap Support Adhan

Monday, 16 March 2026
Ilustrasi: Mobil Dinas Dilarang Mudik

Mobnas Dilarang untuk Mudik, KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi

Monday, 16 March 2026
Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Sunday, 15 March 2026
Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026
Next Post
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Limboto, Tilep Dana Hibah, Eks Ketua KONI Dibui

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Limboto, Tilep Dana Hibah, Eks Ketua KONI Dibui

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Republik di Dunia yang Susah Damai

Monday, 16 March 2026
Hamim Pou

Bank SulutGo atau Bank Sulut?

Tuesday, 19 August 2025
SEMARAK TUMBILOTOHE: Ribuan lampu botol Tumbilotohe di kawasan Blok Plan Perkantoran Pemprov Gorontalo, Desa Ayula Tinelo, Bone Bolango menjadi daya tarik kunjungan wisatawan, Senin (16/3) malam. (foto: papa iyas untuk gorontalo post)

Tumbilotohe 2026, 6 Ribu Lampu Menyala di Blok Plan

Tuesday, 17 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Republik di Dunia yang Susah Damai

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.