logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Mobnas Dilarang untuk Mudik, KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 16 March 2026
in Headline
0
Ilustrasi: Mobil Dinas Dilarang Mudik

Ilustrasi: Mobil Dinas Dilarang Mudik

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bagi aparatur negara yang difasilitasi kenderaan dinas atau mobil dinas (Mobnas) agar tidak digunakan selama libur lebaran untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan untuk mudik lebaran.

Penggunaan fasilitas negara itu mendapat atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, lembaga antirasuah ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Surat Edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan terbitnya SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk mendorong seluruh penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri. Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Mendampingi Kunjungan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat

Kebaya Karawo, Karya House of Abie Bikin Ibu Wagub ‘Pede’ di Catwalk 

Sumurung Resmi Kajati Gorontalo

Creative Lounge Pegadaian Hadir di UNG, Dorong Inklusi Investasi dan Ketahanan Ekonomi Generasi Muda

“Sampai dengan saat ini, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp 13,6 juta, yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dimana sebanyak 14 atau sekira 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sedangkan 12 laporan lainnya (37,5 persen) telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Ahad (15/3).

Di sisi lain, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, fasilitas dinas yang dimaksud antara lain berupa kendaraan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Karena itu, KPK mendorong pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

“KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Adapun informasi lebih lanjut terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (tro/jp)

Tags: komisi pemberantasan korupsiKPKLayanan Pengaduan GratifikasiMobil dinasMobnas Dilarang Untuk Mudik

Related Posts

Siswi Kelas IX Sri Adelia A. Padjili menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto saat berdialog dengan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat pada peresmian revitalisasi sekolah di SMP Negeri 3 Telaga, Kabupaten Gorontalo, baru-baru ini. (Foto : Dok-Pemprov/Haris)

Gubernur Gusnar Ismail Mendampingi Kunjungan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat

Thursday, 30 April 2026
SELAMAT BEKERJA- Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melantik DR.Sumurung Pandapotan Simaremare, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama puluhan pejabat eselon II lainnya, Rabu (29/4). (foto: istimewa)

Sumurung Resmi Kajati Gorontalo

Thursday, 30 April 2026
Kebaya Karawo, Karya House of Abie Bikin Ibu Wagub ‘Pede’ di Catwalk 

Kebaya Karawo, Karya House of Abie Bikin Ibu Wagub ‘Pede’ di Catwalk 

Thursday, 30 April 2026
Creative Lounge Pegadaian Hadir di UNG, Dorong Inklusi Investasi dan Ketahanan Ekonomi Generasi Muda

Creative Lounge Pegadaian Hadir di UNG, Dorong Inklusi Investasi dan Ketahanan Ekonomi Generasi Muda

Thursday, 30 April 2026
Kartini Masa Kini #Cari_Aman bersama DAW

Kartini Masa Kini #Cari_Aman bersama DAW

Thursday, 30 April 2026

Resmi Dilantik, BPD APPMI Gorontalo Siap Kembangkan Dunia Mode Gorontalo

Wednesday, 29 April 2026
Next Post
Pertemuan antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel.

Rachmat Gobel Siap Support Adhan

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Generasi (Perempuan) Gorontalo

Thursday, 30 April 2026
Satu truk fuso Kalla Logistik diduga menabrak sepeda motor yang ditumpangi dua siswi hingga masuk ke kolong truk di Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/4) sore. (foto: tangkapan layar)

Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

Thursday, 30 April 2026
Muh. Amier Arham

Modal Manusia, Deindustrialisasi dan Prodi Tak Relevan Kebutuhan Industri

Thursday, 30 April 2026
Kebaya Karawo, Karya House of Abie Bikin Ibu Wagub ‘Pede’ di Catwalk 

Kebaya Karawo, Karya House of Abie Bikin Ibu Wagub ‘Pede’ di Catwalk 

Thursday, 30 April 2026

Pos Populer

  • Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

    Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Lonjakan Kunjungan Botubarani Picu Kekhawatiran

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Generasi (Perempuan) Gorontalo

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Batas-Batas Pengobatan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.