logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Mobnas Dilarang untuk Mudik, KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 16 March 2026
in Headline
0
Ilustrasi: Mobil Dinas Dilarang Mudik

Ilustrasi: Mobil Dinas Dilarang Mudik

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bagi aparatur negara yang difasilitasi kenderaan dinas atau mobil dinas (Mobnas) agar tidak digunakan selama libur lebaran untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan untuk mudik lebaran.

Penggunaan fasilitas negara itu mendapat atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, lembaga antirasuah ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Surat Edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan terbitnya SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk mendorong seluruh penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri. Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri.

Related Post

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Kadin Gorontalo, Andi Ilham Bungkam Fauzan

KPK Sita Ratusan Juta, Bupati Bolmut Diciduk Bersama 13 Orang

Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

“Sampai dengan saat ini, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp 13,6 juta, yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dimana sebanyak 14 atau sekira 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sedangkan 12 laporan lainnya (37,5 persen) telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Ahad (15/3).

Di sisi lain, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, fasilitas dinas yang dimaksud antara lain berupa kendaraan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Karena itu, KPK mendorong pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

“KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Adapun informasi lebih lanjut terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (tro/jp)

Tags: komisi pemberantasan korupsiKPKLayanan Pengaduan GratifikasiMobil dinasMobnas Dilarang Untuk Mudik

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Tuesday, 22 September 2026
Kadin Gorontalo, Andi Ilham Bungkam Fauzan

Kadin Gorontalo, Andi Ilham Bungkam Fauzan

Tuesday, 22 September 2026
KPK Sita Ratusan Juta, Bupati Bolmut Diciduk Bersama 13 Orang

KPK Sita Ratusan Juta, Bupati Bolmut Diciduk Bersama 13 Orang

Monday, 21 September 2026
Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

Monday, 21 September 2026
Kinerja Kesehatan Moncer, Pemkot Diguyur Bonus Rp 1 Miliar

Kinerja Kesehatan Moncer, Pemkot Diguyur Bonus Rp 1 Miliar

Monday, 21 September 2026
Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Saturday, 19 September 2026
Next Post
Pertemuan antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel.

Rachmat Gobel Siap Support Adhan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

Wednesday, 23 September 2026
Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Wednesday, 23 September 2026
Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Wednesday, 23 September 2026
Kadin Gorontalo, Andi Ilham Janji Rangkul Semua Kubu

Kadin Gorontalo, Andi Ilham Janji Rangkul Semua Kubu

Wednesday, 23 September 2026

Pos Populer

  • Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.