Gorontalopost.id – Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa bos FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya Sulsilyanty Baderan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Rabu (28/9). Sayangnya sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinanti-nanti para member korban investasi bodong itu ditunda hingga dua hari kedepan.
Pantauan Gorontalo Post, sidang yang digelar secara daring (online) itu sediannya adalah pembacaan tuntutan JPU. Tak ada satupun member atau korban investasi bodong yang hadir di ruang persidangan.
Yang ada hanya JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim, Panitra dan para awak media yang melakukan peliputan sidang. Bahkan, kedua terdakwa Rinto dan Sulsily yang mengikuti persidangan, tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Kedua Pasutri itu nampaknya sudah siap mendengarkan tuntutan JPU, seperti yang terlihat di layar monitor di ruang sidang.
Saat Ketua Majelis Hakim Rustam mempersilahkan JPU Fatmawaty Khali membacakan amar tuntutannya. Jaksa berjubah hitam itu menyatakan belum siap dengan tuntutannya dan meminta waktu kepada hakim untuk menyiapkan dengan segara tuntutan tersebut. Mendengar hal itu, Hakim akhirnya memberikan deadline atau batas waktu kepada pihak JPU untuk membacakan tuntutannya pada sidang Jumat (30/9/22) pekan ini.
JPU berjanji akan membacakan tuntutannya sesuai deadline waktu yang diberikan majelis hakim. Saat diwawancarai JPU Fatmawati Khali mengatakan, alasan sidang ditunda karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya. “Ya, pokoknya belum siap, itu saja, tidak ada alasan lain,”ujar Fatma singkat sambil berjalan menuju mobilnya. (roy)










Discussion about this post