Gorontalopost.id – Komisi 2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menegaskan agar Program Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di Dinas Perhubungan untuk dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 ini juga, tidak boleh gagal atau ditunda, karena mamfaatnya jelas untuk rakyat.
Selain itu juga, terhadap dampak persoalan yang terjadi saat ini, itu bisa saja mengarah ke Perdata, karena berpotensi pada kerugian.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekertaris Komisi 2, Ridwan R. Arbie saat ditemui usai rapat koordinasi dengan mitra kerja yakni Dinas Perhubungan dan UKPBJ pada Selasa (27/9) kemarin sebagai tindak lanjuy dari aduan yang disampaikan oleh para direktur pihak ketiga, atas pengadaan barang dan jasa, pertanggunhjawaban terkait dengan pelelangan.
“Pekerjaan ini harus dilaksanakan tahun ini juha, tidak bisa ditunda, karena manfaatnya jelas untuk rakyat.” tegas Ridwan.
Menurut Ridwan, atas persoalan yang terjadi tersebut, pihaknya kemudian meminta penjelasan baik kepada UKPBJ maupun Dinas Perhubungan.
“Oleh UKPBJ dijelaskan bahwa proses yang mereka laksanakan berdasarkan standarisasi yang disodorkan oleh dinas. Berdasarkan standarisasi tersebut, kemudian UKPBJ menetapkan pemenang yang seterusnya diserahkan ke PA” kata Ridwan.
Namun setelah dilakukan proses kontrak, oleh dinas, itu kemudian dianulir kembali, dan penjelasan yang disampaikan dalam rapat teraebut, bahwa ada point yang menjadi persyaratan mutlak dalam pelaksanaan lelang tersebut.
Ridwan mengatakan bahwa sebenarnya ini persoalannya pada penafsiran, sehingga pihaknya memberikann kesempatan kepada pihak dinas dan UKPBJ untuk duduk bersama mencari solusinya.
“Dan Kadis Perhubungan memberikan jaminan untuk persoalan ini dapat diselesaikan dalam waktu seminggu, artinya pekan depan kami sudah mendapatkan laporannya.” tandasnya. (abk)












Discussion about this post