Gorontalopost.id – Aplikas SIM Nasional Presisi (SINAR), saat ini sangat memberikan kemudahan kepada masyarakat Gorontalo. Pasalnya, tanpa harus datang langsung ke kantor Lalu Lintas, masyarakat sudah bisa membuat perpanjangan SIM.
Dari data yang dirangkum Gorontalo Post, untuk perpanjangan SIM C saat ini sudah mencapai 378 orang dan untuk perpanjangan SIM A sudah ada 180 orang. Sejumlah masyarakat pun mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi SINAR. Hanya saja, ada beberapa yang merasa kesulitan, karena persoalan jaringan dan harus mendaftarkan secara berulang kali.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman, S.H, S.I.K menjelaskan, aplikasi SINAR atau SIM online ini menggunakan jaringan. Apabila jaringan terjadi gangguan, maka sudah pasti masyarakat tidak dapat menggunakan aplikasi tersebut. Sebaliknya, jika jaringan bagus, maka aplikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat dengan baik.
“Sejauh ini tidak ada kendala dalam penerapan aplikasi SINAR. Hanya saja yang menjadi kendala utama adalah jaringan. Tidak selamanya jaringan bagus. Kalau jaringan tidak bagus, maka pengguna susah untuk menggunakan aplikasi ini. Meski demikian, untuk sejauh ini, khususnya Gorontalo, belum ada masalah teknis terkait dengan penggunaan aplikasi ini. Sebaliknya, sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi SINAR, untuk melakukan perpanjangan SIM,” jelasnya.
Aplikasi SINAR kata Alumnus Akpol 1997 ini, bisa diunduh dari play store atau App Store. Nantinya masyarakat akan dipandu melalui aplikasi tersebut, dalam pengurusan perpanjangan SIM. Apabila ada kendala yang dihadapi atau ada yang kurang paham, maka bisa ditanyakan kepada personel Lalu Lintas.
“Kami sampai saat ini terus melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan Aplikasi SINAR ini. Dengan harapan, masyarakat bisa lebih mudah lagi dalam melakukan pengurusan perpanjangan SIM, tanpa harus mendatangi kantor pelayanan SIM. Hal ini pula untuk memutus mata rantai dugaan pungutan liar (Pungli), yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, serta calo,” paparnya.
Disisi lain, kata Kombes Pol. Arief Budiman, S.H, S.I.K yang juga selaku Ketua TIM dari pembuatan program aplikasi SINAR ini, tidak menutup kemungkinan masyarakat kedepannya tidak perlu membawa SIM saat menggunakan kendaraan, melainkan dapat diakses melalui aplikasi. Artinya, saat ada pemeriksaan, masyarakat tinggal memperlihatkan aplikasi dan aplikasi tersebut yang akan diperiksa oleh Polisi.
“Di zaman digitalisasi ini, tidak menutup kemungkinan SIM sudah diperiksa secara online oleh petugas yang berada di lapangan. Meski demikian, hal ini masih dalam proses, karena masih ada regulasi-regulasi yang harus disusun,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post