logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Gelapkan Unit Adira, Dua Warga Bone Bolango Dihukum Penjara

Aslan by Aslan
Friday, 23 September 2022
in Headline, Kriminal, Metropolis
0
Head Colecttion PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo, Bambang Riyanto.(Foto : Istimewa)

Head Colecttion PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo, Bambang Riyanto.(Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Jika anda membeli barang melalui proses kredit secara fidusia di Finance alangkah baiknya tidak menggelapkan barang tersebut. Sebab, jika hal itu dilakukan, maka siap-siap menjalani hukuman penjara seperti yang dialami oleh wanita berinisial NB alias Nou (50) warga Desa Waluhu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango dan AST alias Adit (25) warga Desa Monano Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Dua warga itu kini mendekam didalam penjara akibat menggelapkan barang yang diagunkan di PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo berupa satu unit mobil Pick-Up Daihatsu Grand Max PU 1,5 ACPS warna Hitam bernomor Polisi DM 8309 BI. Penggelapan dilakukan dengan cara menjual mobil itu ke lelaki berinisial AA alias Andi.

Informasi yang berhasil dirangkum, penggelapan berawal ketika NB selaku kreditur menunggak angsuran yang memasuki bulan ke-8. Kala itu, kesulitan ekonomi yang dihadapi memaksa dirinya untuk menjual mobil tersebut. NB meminta kepada seorang lelaki bernama Dadang untuk mencarikan pembeli.

Tak berselang lama, NB menerima kabar dari Dadang bahwa sudah ada pembeli. NB kemudian menyuruh AST untuk membawa mobil ke Dadang. Selanjutnya Dadang dan AST membawa mobil ke  AA. Negosiasi pun terjadi. Harga yang disepakati Rp. 30.000.000,00 dengan catatan AA melanjutkan angsuran di PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo dengan jumlah angsuran perbulan Rp. 2.825.000.

Related Post

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Seiring berjalannya waktu, AA tak mengindahkan kesepakatan antara dirinya dengan AST. Hal ini pun membuat PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp. 115.825.000.

Merasa dirugikan, PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo kemudian melakukan pelaporan kepolisian di Polres Gorontalo Kota. “Kasus ini kemudian kami laporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gorontalo Kota,” ungkap Bambang Riyanto selaku Kepala Collection PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo.

Kasus itu pun berproses hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Oleh majelis hakim, NB dan AST dijatuhi hukuman penjara. Namun, sanksi itu tak diterima oleh NB dan AST. Keduanya pun melakukan upaya banding hingga pada akhirnya lahirlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PN yang mengharuskan NB dan AST menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Tak hanya hukuman penjara, keduanya pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp.500.000,00. Bila denda itu tak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan hukuman selama satu bulan penjara. Dan untuk lelaki bernama Dadang pada saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Kota Gorontalo karena ikut terlibat dalam menjual Unit yang masih dalam penguasaan Fidusia, sehingganya Kejaksaan Kota Gorontalo masih perlu melakukan perkembangan dari hasil penyelidikan terkait kasus penjualan Unit milik PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo(adv/rwf)

Tags: Adira Multi FinanceCabang GorontaloFidusiaKreditpenggelapanPolres Goronntalo Kota

Related Posts

Pelaksanaan Diskusi Terumpun terkait Transformasi Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Menuju Global Logistics Hub yang digelar di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Senin (19/1/2025). (Foto – Fadly-Diskominfotik).

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Tuesday, 20 January 2026
Kebakaran hebat menghanguskan sebuah warung harian dan satu unit rumah warga di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Monday, 19 January 2026
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Next Post
Strategi Jitu Hamim Naikan PAD, Beri Diskon 40 Persen Pajak BPHTB

Strategi Jitu Hamim Naikan PAD, Beri Diskon 40 Persen Pajak BPHTB

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.