logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Gelapkan Unit Adira, Dua Warga Bone Bolango Dihukum Penjara

Aslan by Aslan
Friday, 23 September 2022
in Headline, Kriminal, Metropolis
0
Head Colecttion PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo, Bambang Riyanto.(Foto : Istimewa)

Head Colecttion PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo, Bambang Riyanto.(Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Jika anda membeli barang melalui proses kredit secara fidusia di Finance alangkah baiknya tidak menggelapkan barang tersebut. Sebab, jika hal itu dilakukan, maka siap-siap menjalani hukuman penjara seperti yang dialami oleh wanita berinisial NB alias Nou (50) warga Desa Waluhu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango dan AST alias Adit (25) warga Desa Monano Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Dua warga itu kini mendekam didalam penjara akibat menggelapkan barang yang diagunkan di PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo berupa satu unit mobil Pick-Up Daihatsu Grand Max PU 1,5 ACPS warna Hitam bernomor Polisi DM 8309 BI. Penggelapan dilakukan dengan cara menjual mobil itu ke lelaki berinisial AA alias Andi.

Informasi yang berhasil dirangkum, penggelapan berawal ketika NB selaku kreditur menunggak angsuran yang memasuki bulan ke-8. Kala itu, kesulitan ekonomi yang dihadapi memaksa dirinya untuk menjual mobil tersebut. NB meminta kepada seorang lelaki bernama Dadang untuk mencarikan pembeli.

Tak berselang lama, NB menerima kabar dari Dadang bahwa sudah ada pembeli. NB kemudian menyuruh AST untuk membawa mobil ke Dadang. Selanjutnya Dadang dan AST membawa mobil ke  AA. Negosiasi pun terjadi. Harga yang disepakati Rp. 30.000.000,00 dengan catatan AA melanjutkan angsuran di PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo dengan jumlah angsuran perbulan Rp. 2.825.000.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Seiring berjalannya waktu, AA tak mengindahkan kesepakatan antara dirinya dengan AST. Hal ini pun membuat PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp. 115.825.000.

Merasa dirugikan, PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo kemudian melakukan pelaporan kepolisian di Polres Gorontalo Kota. “Kasus ini kemudian kami laporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gorontalo Kota,” ungkap Bambang Riyanto selaku Kepala Collection PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo.

Kasus itu pun berproses hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Oleh majelis hakim, NB dan AST dijatuhi hukuman penjara. Namun, sanksi itu tak diterima oleh NB dan AST. Keduanya pun melakukan upaya banding hingga pada akhirnya lahirlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PN yang mengharuskan NB dan AST menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Tak hanya hukuman penjara, keduanya pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp.500.000,00. Bila denda itu tak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan hukuman selama satu bulan penjara. Dan untuk lelaki bernama Dadang pada saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Kota Gorontalo karena ikut terlibat dalam menjual Unit yang masih dalam penguasaan Fidusia, sehingganya Kejaksaan Kota Gorontalo masih perlu melakukan perkembangan dari hasil penyelidikan terkait kasus penjualan Unit milik PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo(adv/rwf)

Tags: Adira Multi FinanceCabang GorontaloFidusiaKreditpenggelapanPolres Goronntalo Kota

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
Next Post
Strategi Jitu Hamim Naikan PAD, Beri Diskon 40 Persen Pajak BPHTB

Strategi Jitu Hamim Naikan PAD, Beri Diskon 40 Persen Pajak BPHTB

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.