logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Gelapkan Unit Adira, Dua Warga Bone Bolango Dihukum Penjara

Aslan by Aslan
Friday, 23 September 2022
in Headline, Kriminal, Metropolis
0
Head Colecttion PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo, Bambang Riyanto.(Foto : Istimewa)

Head Colecttion PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo, Bambang Riyanto.(Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Jika anda membeli barang melalui proses kredit secara fidusia di Finance alangkah baiknya tidak menggelapkan barang tersebut. Sebab, jika hal itu dilakukan, maka siap-siap menjalani hukuman penjara seperti yang dialami oleh wanita berinisial NB alias Nou (50) warga Desa Waluhu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango dan AST alias Adit (25) warga Desa Monano Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Dua warga itu kini mendekam didalam penjara akibat menggelapkan barang yang diagunkan di PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo berupa satu unit mobil Pick-Up Daihatsu Grand Max PU 1,5 ACPS warna Hitam bernomor Polisi DM 8309 BI. Penggelapan dilakukan dengan cara menjual mobil itu ke lelaki berinisial AA alias Andi.

Informasi yang berhasil dirangkum, penggelapan berawal ketika NB selaku kreditur menunggak angsuran yang memasuki bulan ke-8. Kala itu, kesulitan ekonomi yang dihadapi memaksa dirinya untuk menjual mobil tersebut. NB meminta kepada seorang lelaki bernama Dadang untuk mencarikan pembeli.

Tak berselang lama, NB menerima kabar dari Dadang bahwa sudah ada pembeli. NB kemudian menyuruh AST untuk membawa mobil ke Dadang. Selanjutnya Dadang dan AST membawa mobil ke  AA. Negosiasi pun terjadi. Harga yang disepakati Rp. 30.000.000,00 dengan catatan AA melanjutkan angsuran di PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo dengan jumlah angsuran perbulan Rp. 2.825.000.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Seiring berjalannya waktu, AA tak mengindahkan kesepakatan antara dirinya dengan AST. Hal ini pun membuat PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp. 115.825.000.

Merasa dirugikan, PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo kemudian melakukan pelaporan kepolisian di Polres Gorontalo Kota. “Kasus ini kemudian kami laporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gorontalo Kota,” ungkap Bambang Riyanto selaku Kepala Collection PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo.

Kasus itu pun berproses hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Oleh majelis hakim, NB dan AST dijatuhi hukuman penjara. Namun, sanksi itu tak diterima oleh NB dan AST. Keduanya pun melakukan upaya banding hingga pada akhirnya lahirlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PN yang mengharuskan NB dan AST menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Tak hanya hukuman penjara, keduanya pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp.500.000,00. Bila denda itu tak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan hukuman selama satu bulan penjara. Dan untuk lelaki bernama Dadang pada saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Kota Gorontalo karena ikut terlibat dalam menjual Unit yang masih dalam penguasaan Fidusia, sehingganya Kejaksaan Kota Gorontalo masih perlu melakukan perkembangan dari hasil penyelidikan terkait kasus penjualan Unit milik PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo(adv/rwf)

Tags: Adira Multi FinanceCabang GorontaloFidusiaKreditpenggelapanPolres Goronntalo Kota

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Next Post
Strategi Jitu Hamim Naikan PAD, Beri Diskon 40 Persen Pajak BPHTB

Strategi Jitu Hamim Naikan PAD, Beri Diskon 40 Persen Pajak BPHTB

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.