Gelapkan Unit Adira, Dua Warga Bone Bolango Dihukum Penjara

Gorontalopost.id – Jika anda membeli barang melalui proses kredit secara fidusia di Finance alangkah baiknya tidak menggelapkan barang tersebut. Sebab, jika hal itu dilakukan, maka siap-siap menjalani hukuman penjara seperti yang dialami oleh wanita berinisial NB alias Nou (50) warga Desa Waluhu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango dan AST alias Adit (25) warga Desa Monano Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Dua warga itu kini mendekam didalam penjara akibat menggelapkan barang yang diagunkan di PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo berupa satu unit mobil Pick-Up Daihatsu Grand Max PU 1,5 ACPS warna Hitam bernomor Polisi DM 8309 BI. Penggelapan dilakukan dengan cara menjual mobil itu ke lelaki berinisial AA alias Andi.

Informasi yang berhasil dirangkum, penggelapan berawal ketika NB selaku kreditur menunggak angsuran yang memasuki bulan ke-8. Kala itu, kesulitan ekonomi yang dihadapi memaksa dirinya untuk menjual mobil tersebut. NB meminta kepada seorang lelaki bernama Dadang untuk mencarikan pembeli.

Tak berselang lama, NB menerima kabar dari Dadang bahwa sudah ada pembeli. NB kemudian menyuruh AST untuk membawa mobil ke Dadang. Selanjutnya Dadang dan AST membawa mobil ke  AA. Negosiasi pun terjadi. Harga yang disepakati Rp. 30.000.000,00 dengan catatan AA melanjutkan angsuran di PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo dengan jumlah angsuran perbulan Rp. 2.825.000.

Seiring berjalannya waktu, AA tak mengindahkan kesepakatan antara dirinya dengan AST. Hal ini pun membuat PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp. 115.825.000.

Merasa dirugikan, PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo kemudian melakukan pelaporan kepolisian di Polres Gorontalo Kota. “Kasus ini kemudian kami laporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gorontalo Kota,” ungkap Bambang Riyanto selaku Kepala Collection PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo.

Kasus itu pun berproses hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Oleh majelis hakim, NB dan AST dijatuhi hukuman penjara. Namun, sanksi itu tak diterima oleh NB dan AST. Keduanya pun melakukan upaya banding hingga pada akhirnya lahirlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PN yang mengharuskan NB dan AST menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Tak hanya hukuman penjara, keduanya pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp.500.000,00. Bila denda itu tak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan hukuman selama satu bulan penjara. Dan untuk lelaki bernama Dadang pada saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Kota Gorontalo karena ikut terlibat dalam menjual Unit yang masih dalam penguasaan Fidusia, sehingganya Kejaksaan Kota Gorontalo masih perlu melakukan perkembangan dari hasil penyelidikan terkait kasus penjualan Unit milik PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo(adv/rwf)

Comment