logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Gelapkan Unit Adira, Dua Warga Bone Bolango Dihukum Penjara

Aslan by Aslan
Friday, 23 September 2022
in Headline, Kriminal, Metropolis
0
Head Colecttion PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo, Bambang Riyanto.(Foto : Istimewa)

Head Colecttion PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo, Bambang Riyanto.(Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Jika anda membeli barang melalui proses kredit secara fidusia di Finance alangkah baiknya tidak menggelapkan barang tersebut. Sebab, jika hal itu dilakukan, maka siap-siap menjalani hukuman penjara seperti yang dialami oleh wanita berinisial NB alias Nou (50) warga Desa Waluhu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango dan AST alias Adit (25) warga Desa Monano Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Dua warga itu kini mendekam didalam penjara akibat menggelapkan barang yang diagunkan di PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo berupa satu unit mobil Pick-Up Daihatsu Grand Max PU 1,5 ACPS warna Hitam bernomor Polisi DM 8309 BI. Penggelapan dilakukan dengan cara menjual mobil itu ke lelaki berinisial AA alias Andi.

Informasi yang berhasil dirangkum, penggelapan berawal ketika NB selaku kreditur menunggak angsuran yang memasuki bulan ke-8. Kala itu, kesulitan ekonomi yang dihadapi memaksa dirinya untuk menjual mobil tersebut. NB meminta kepada seorang lelaki bernama Dadang untuk mencarikan pembeli.

Tak berselang lama, NB menerima kabar dari Dadang bahwa sudah ada pembeli. NB kemudian menyuruh AST untuk membawa mobil ke Dadang. Selanjutnya Dadang dan AST membawa mobil ke  AA. Negosiasi pun terjadi. Harga yang disepakati Rp. 30.000.000,00 dengan catatan AA melanjutkan angsuran di PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo dengan jumlah angsuran perbulan Rp. 2.825.000.

Related Post

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Seiring berjalannya waktu, AA tak mengindahkan kesepakatan antara dirinya dengan AST. Hal ini pun membuat PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp. 115.825.000.

Merasa dirugikan, PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo kemudian melakukan pelaporan kepolisian di Polres Gorontalo Kota. “Kasus ini kemudian kami laporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gorontalo Kota,” ungkap Bambang Riyanto selaku Kepala Collection PT. Adira Multifinance Cabang Gorontalo.

Kasus itu pun berproses hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Oleh majelis hakim, NB dan AST dijatuhi hukuman penjara. Namun, sanksi itu tak diterima oleh NB dan AST. Keduanya pun melakukan upaya banding hingga pada akhirnya lahirlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PN yang mengharuskan NB dan AST menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Tak hanya hukuman penjara, keduanya pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp.500.000,00. Bila denda itu tak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan hukuman selama satu bulan penjara. Dan untuk lelaki bernama Dadang pada saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Kota Gorontalo karena ikut terlibat dalam menjual Unit yang masih dalam penguasaan Fidusia, sehingganya Kejaksaan Kota Gorontalo masih perlu melakukan perkembangan dari hasil penyelidikan terkait kasus penjualan Unit milik PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Gorontalo(adv/rwf)

Tags: Adira Multi FinanceCabang GorontaloFidusiaKreditpenggelapanPolres Goronntalo Kota

Related Posts

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Petugas saat mengamankan Seorang residivis kasus pencabulan nyaris diamuk masa baru-baru ini.

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Thursday, 23 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah RH menghadiri pertemuan silaturahim bersama BRMP Provinsi Gorontalo, Rabu (22/4). (foto: dok-pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Thursday, 23 April 2026
Next Post
Strategi Jitu Hamim Naikan PAD, Beri Diskon 40 Persen Pajak BPHTB

Strategi Jitu Hamim Naikan PAD, Beri Diskon 40 Persen Pajak BPHTB

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.