Gorontalopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, menanggapi serius aspirasi masyarakat terkait tapal batas antar daerah, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara. Persoalan ini disampaikan langsung dua kepala desa yakni, Kades Pontolo dan Kades Botuwombato, Kecamatan Kwandang.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, menyebutkan, persoalan ini harus diseriusi. “DPRD masih akan mendalami fakta di lapangan, dengan meninjau langsung,”kata Roni Imran.
Jika persoalan tapal batas ini memang bermasalah, maka kata dia Pemda,mesti cepat menanggapi dan turun tangan. Aspirasi tersebut, lanjut Roni Imran baru sebatas sebagian wilayah yang berpotensi menjadi bagian dari Kabupaten Gorontalo dengan adanya pembangunan fisik tapal batas di desa itu.
Menyangkut tapal batas memang harus ditanggapi agar tidak saling merugikan ataupun mengganggu stabilitas wilayah antara dua daerah bertetangga dalam satu provinsi ini.
Apalagi persoalan dipicu karena rencana pembangunan fisik tanda batas (tapal) yang sebagian telah masuk ke wilayah Gorontalo Utara.
“Informasi dari para kepala desa, sekitar 100 meter jarak pembangunan tapal batas telah masuk ke wilayah kabupaten ini. Padahal idealnya, fisik tanda batas harus dibangun tepat di batas wilayah antara dua daerah,” katanya. DPRD berharap persoalan ini benar-benar ditanggapi oleh pemerintah daerah setempat, termasuk pemerintah provinsi.
“Juga menyampaikan kondisi rencana pekerjaan tersebut ke pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta pihak rekanan yang ditunjuk dalam pembangunan tapal batas,” katanya. DPRD kata dia, akan menyuarakan ke pemerintah provinsi untuk dapat meninjau pembangunan tapal batas tersebut, untuk meredam potensi konflik yang bisa saja terjadi.
Mengingat sesuai penjelasan Kepala Desa Pontolo dan Botuwombato, wilayah di dua desa ini berpotensi berkurang atau masuk ke wilayah Kabupaten Gorontalo, kurang lebih 60 persen.
“Kami berharap mendapat petunjuk dari DPRD agar tidak terjadi sengketa,” ujar Kepala Desa Botuwombato, Mahmud Mulyadi.
Mengingat dari rencana pembangunan fisik tapal batas, jaraknya telah mengambil wilayah kabupaten ini melalui dua desa ini. Sehingga selaku pemerintah desa, berharap hal-hal yang berpotensi memunculkan sengketa agar dapat diselesaikan dini. Senada, Kades Pontolo Atas, Hasan Husain, mengatakan, wilayah desa tersebut tidak boleh berkurang hanya karena pembangunan tapal batas yang seharusnya ditempatkan pada batas yang telah ditentukan sejak kabupaten ini dimekarkan. (tr78)












Discussion about this post