logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polda Temukan Bukti Kasus Ambo, Telah Diserahkan ke Kejati untuk Diteliti

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 16 September 2022
in Metropolis
0
Polda Temukan Bukti Kasus Ambo, Telah Diserahkan ke Kejati untuk Diteliti

Penyidik Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo (RA) kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I), Selasa (13/9/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah dilakukan penyidikan secara marathon oleh Penyidik Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo (RA) akhirnya diserahkan (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (13/9/2022).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, sesuai informasi dari penyidik Ditreskrimum AKP Darwin Pakaya bahwa nantinya berkas tersebut akan diteliti oleh pihak JPU. “Ya, jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tahap selanjutnya akan diserahkan tersangka beserta barang buktinya ( Tahap II), jadi kita tunggu saja ,” kata Wahyu, Kamis (15/9/2022).

Lebih lanjut perwira tiga melati di pundaknya itu mengungkapkan, bahwa penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka Rahmat Ambo yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

“Penyidik pembantu telah menemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang didukung dengan barang bukti dan keterangan tersangka untuk membuktikan perbuatan Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,”Jelas mantan Kapolres Bone Bolango tersebut.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Selanjutnya Wahyu katakan, terhadap Rahmad Ambo dilakukan penahanan di rumah tahanan ( Rutan) Polda Gorontalo sejak tanggal 29 Agustus 2022.
Sebelumnnya Rahmat Ambo dijemput di daerah Pekan Baru Riau usai diamankan oleh Tim Resmob Polsek Bukit Raya yang diback Up oleh Tim Resmob Polda Riau. Setibanya di Gorontalo langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 29 Agustus 2022.

Wahyu juga katakan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelapor bersama korban lainnya yang saat itu hanya dua orang yang melapor, mereka mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dari total dana Rp 200 juta yang diinvestasikan. Dimana, tersangka Rahmat Ambo hanya menyerahkan dana Rp 120 juta pada bulan Desember 2021 dan bulan Januari 2022 kepada kedua korban.
Selain itu Wahyu katakan, hasil penyidikan diketahui adanya korban lainnya yang mencapai ribuan member dengan total kerugian hingga belasan milyar rupiah.

“Berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan saksi dan bukti surat beserta barang bukti diperoleh fakta tentang adanya korban lain dimana total jumlah member sebanyak 1.292 member dengan jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 32.1 milyar, selanjutnya total pembayaran modal dan keuntungan member sebesar Rp18 milyar,”jelas Wahyu. Jumlah member yang mengalami kerugian sebanyak 1.143 member dengan jumlah total kerugian Rp 14. milyar lebih.

Wahyu juga mengatakan, bahwa selain di proses oleh penyidik Ditreskrimum terkait Tindak Pidana penipuan penggelapan, Rahmat Ambo juga diproses di Ditreskrimsus terkait Tindak Pidana Perbankan.

Untuk diketahui bahwa selain diproses oleh penyidik Direskrimum Polda Gorontalo terkait Tindak Pidana penipuan dan/atau penggelapan, Rahmat Ambo juga di proses di Ditreskrimsus untuk tindak pidana perbankan. Pasalnya, Rahmat Ambo diduga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuh belas saksi sudah diperiksa dan segera akan naik ke proses penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara.

Modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo ungkap Wahyu, menipu korbannya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30% dari total dana yang diinvestasikan. Sehingga korban mau menyerahkan dana tersebut kepada tersangka.

“Belajar dari banyaknya kasus investasi bodong, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,”pesan alumnus Akpol 1998 tersebut. (roy)

Tags: Penipuan

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Avanza Remuk Tabrak Pohon

Avanza Remuk Tabrak Pohon

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.