logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polda Temukan Bukti Kasus Ambo, Telah Diserahkan ke Kejati untuk Diteliti

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 16 September 2022
in Metropolis
0
Polda Temukan Bukti Kasus Ambo, Telah Diserahkan ke Kejati untuk Diteliti

Penyidik Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo (RA) kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I), Selasa (13/9/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah dilakukan penyidikan secara marathon oleh Penyidik Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo (RA) akhirnya diserahkan (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (13/9/2022).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, sesuai informasi dari penyidik Ditreskrimum AKP Darwin Pakaya bahwa nantinya berkas tersebut akan diteliti oleh pihak JPU. “Ya, jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tahap selanjutnya akan diserahkan tersangka beserta barang buktinya ( Tahap II), jadi kita tunggu saja ,” kata Wahyu, Kamis (15/9/2022).

Lebih lanjut perwira tiga melati di pundaknya itu mengungkapkan, bahwa penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka Rahmat Ambo yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

“Penyidik pembantu telah menemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang didukung dengan barang bukti dan keterangan tersangka untuk membuktikan perbuatan Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,”Jelas mantan Kapolres Bone Bolango tersebut.

Related Post

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Selanjutnya Wahyu katakan, terhadap Rahmad Ambo dilakukan penahanan di rumah tahanan ( Rutan) Polda Gorontalo sejak tanggal 29 Agustus 2022.
Sebelumnnya Rahmat Ambo dijemput di daerah Pekan Baru Riau usai diamankan oleh Tim Resmob Polsek Bukit Raya yang diback Up oleh Tim Resmob Polda Riau. Setibanya di Gorontalo langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 29 Agustus 2022.

Wahyu juga katakan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelapor bersama korban lainnya yang saat itu hanya dua orang yang melapor, mereka mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dari total dana Rp 200 juta yang diinvestasikan. Dimana, tersangka Rahmat Ambo hanya menyerahkan dana Rp 120 juta pada bulan Desember 2021 dan bulan Januari 2022 kepada kedua korban.
Selain itu Wahyu katakan, hasil penyidikan diketahui adanya korban lainnya yang mencapai ribuan member dengan total kerugian hingga belasan milyar rupiah.

“Berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan saksi dan bukti surat beserta barang bukti diperoleh fakta tentang adanya korban lain dimana total jumlah member sebanyak 1.292 member dengan jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 32.1 milyar, selanjutnya total pembayaran modal dan keuntungan member sebesar Rp18 milyar,”jelas Wahyu. Jumlah member yang mengalami kerugian sebanyak 1.143 member dengan jumlah total kerugian Rp 14. milyar lebih.

Wahyu juga mengatakan, bahwa selain di proses oleh penyidik Ditreskrimum terkait Tindak Pidana penipuan penggelapan, Rahmat Ambo juga diproses di Ditreskrimsus terkait Tindak Pidana Perbankan.

Untuk diketahui bahwa selain diproses oleh penyidik Direskrimum Polda Gorontalo terkait Tindak Pidana penipuan dan/atau penggelapan, Rahmat Ambo juga di proses di Ditreskrimsus untuk tindak pidana perbankan. Pasalnya, Rahmat Ambo diduga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuh belas saksi sudah diperiksa dan segera akan naik ke proses penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara.

Modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo ungkap Wahyu, menipu korbannya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30% dari total dana yang diinvestasikan. Sehingga korban mau menyerahkan dana tersebut kepada tersangka.

“Belajar dari banyaknya kasus investasi bodong, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,”pesan alumnus Akpol 1998 tersebut. (roy)

Tags: Penipuan

Related Posts

TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Kapolsek Telaga, Iptu Fredy Yasin,S.H. beserta personel dan juga dari pihak perusahaan, melakukan sidak serta pemantauan secara langsung ketersediaan LPG ukuran 3 kilogram di SPPBE Tilango.

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Wednesday, 22 April 2026
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Kasat Intelkam Polres Pohuwato, AKP Alfian Hilahapa,S.H., saat memberikan penyampaian terkait dengan penanganan perkara di Polres Pohuwato.

Penyelesaian Perkara di Pohuwato Dilakukan Secara Profesional

Tuesday, 21 April 2026
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T. menyinggung tentang kasus kekerasan yang masih mendominasi, saat memimpin apel pagi di Mako Polda Gorontalo.

Kasus Kekerasan Mendominasi Dalam Sepekan

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
Avanza Remuk Tabrak Pohon

Avanza Remuk Tabrak Pohon

Discussion about this post

Rekomendasi

Kabar Baik di Bulan April, AHASS Hadirkan Promo, Servis Motor Honda Kini Lebih Hemat

Kabar Baik di Bulan April, AHASS Hadirkan Promo, Servis Motor Honda Kini Lebih Hemat

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Kapolsek Telaga, Iptu Fredy Yasin,S.H. beserta personel dan juga dari pihak perusahaan, melakukan sidak serta pemantauan secara langsung ketersediaan LPG ukuran 3 kilogram di SPPBE Tilango.

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Wednesday, 22 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Batas-Batas Pengobatan

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.