logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Divonis Sebulan, Adhan Sebut Adil

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 September 2022
in Nasional
0
Divonis Sebulan, Adhan Sebut Adil

Anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, kemarin (13/9). (foto : natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Rusli Habibie dengan terdakwa anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, di Pengadilan Negeri Gorontalo, akhirnya berujung. Majelis Hakim telah membacakan putusan atas kasus tersebut dalam persidangan, kemarin (13/9).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Adhan Dambea tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
“Mengadili, menyatakah terdakwa Adhan Dambea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kombinasi kumulatif oleh jaksa penuntut umum,” ucap majelis hakin yang dipimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing, Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH.

Tapi, majelis hakim menyatakan Adhan Dambea telah terbukti secara sah memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif JPU. Olehnya, Adhan divonis 1 bulan penjara. Vonis hakim ini jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana selama satu bulan penjara. Mengembalikan satu buah alat bukti berupa satu buah handphone kepada saksi Mardun, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000 ,” ungkapnya.

Related Post

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Menanggapi putusan ini, Adhan Dambea menyatakan bersyukur dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah saya bersyukur dengan putusan ini. Bagi saya putusan ini adalah kehendak Allah yang digerakkan melalui tangan hakim. Maka ini harus disyukuri. Sebab tidak akan bergerak sebiji zarah pun tanpa izin Allah. Kita harus syukuri meski ini adalah cobaan. Jangan hanya bersyukur kalau dapat nikmat dari Allah SWT,” ucap Adhan.

Jika mengacu pada pembacaan putusan oleh majelis hakim tadi, lanjut Adhan, kasus ini merupakan kasus dua perkara. Yang berada di Polda Gorontalo kata dia soal dugaan Rp 53 miliar dan ITE yang ditolak oleh majelis hakim.

“Ditolak oleh majelis hakim karena mereka mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tentan Pers. Jadi yang seharusnya dihukum itu wartawan dan bukan saya. Hanya saja karena wartawan ini diatur juga dengan undang-undang tersebut, makanya soal dugaan Rp 53 miliar dan ITE ini ditolak. Karena bukan saya yang

mendistribusikannya,” imbuhnya.
Sementara yang banyak dibahas dalam persidangan itu kata dia, adalah kasus rekaman yang laporannya di Polres Gorontalo Kota.

“Itulah saya dianggap bersalah oleh majelis hakim lantaran menyebut nama Rusli Habibi. Intinya disitu. Olehnya saya menganggap putusan hakim ini adalah putusan yang adil,” ungkap Adhan.

Tapi apakah putusan ini akan diterima? Adhan mengatakan, dalam persidangan dia menyatakan pikir-pikir. Tapi semua tergantung jaksa penuntut umum. Bila jaksa akan mengajukan banding, tentu pihaknya harus siap menghadapi proses banding.

“Tapi kalau memang jaksa tidak akan banding saya siap untuk menjalani vonis ini. Saya siap untuk masuk penjara. Vonisnya kan hanya satu bulan. Saya siap menjalaninya,” ungkap Adhan.

Lebih jauh Adhan mengemukakan, vonis ini tidak akan berdampak terhadap pemberhentiannya sebagai anggota Deprov. Sebab tuntutan jaksa di bawah lima tahun. “Pemberhentian bisa dilakukan bila tuntutan di atas lima tahun,” ujarnya.

Diketahui, persoalan antara Adhan Dambea dan Rusli Habibie berawal dari pernyataan Adhan Dambea di salah satu media massa. Yang mencurigai terjadi dugaan penyelewengan anggaran sejumlah Rp 53 miliar dalam APBD Provinsi 2019. Tak hanya itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana pemberitaan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021, Adhan mencurigai indikasi korupsi yang menyeret mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam kasus pengadaan lahan GORR.

Menyikapi penyataan Adhan itu, Rusli Habibie melaporkan Adhan Dambea dengan aduan pencemaran nama baik hingga perkara ini akhirnya berproses sampai di pengadilan.

“Makanya saya juga meminta agar kejaksaan juga memproses laporan saya soal dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 53 miliar dalam APBD Provinsi Gorontalo 2019. Serta dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk kasus GORR,” pungkas Adhan Dambea.
(rmb/tr-77)

Tags: Adhan Dambearusli habibie

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wagub Jatim Emil Dardak menghadiri halalbihalal Ikatan Keluarga Gorontalo di Kota Surabaya, Minggu (19/4/2026). (Foto : Timko)

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Wednesday, 22 April 2026
KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Next Post

Identitas Hacker Bjorka Dibongkar Polisi dan BIN, Mahfud MD: Penangkapan Tunggu Waktu

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.