logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Divonis Sebulan, Adhan Sebut Adil

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 September 2022
in Nasional
0
Divonis Sebulan, Adhan Sebut Adil

Anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, kemarin (13/9). (foto : natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Rusli Habibie dengan terdakwa anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, di Pengadilan Negeri Gorontalo, akhirnya berujung. Majelis Hakim telah membacakan putusan atas kasus tersebut dalam persidangan, kemarin (13/9).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Adhan Dambea tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
“Mengadili, menyatakah terdakwa Adhan Dambea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kombinasi kumulatif oleh jaksa penuntut umum,” ucap majelis hakin yang dipimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing, Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH.

Tapi, majelis hakim menyatakan Adhan Dambea telah terbukti secara sah memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif JPU. Olehnya, Adhan divonis 1 bulan penjara. Vonis hakim ini jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana selama satu bulan penjara. Mengembalikan satu buah alat bukti berupa satu buah handphone kepada saksi Mardun, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000 ,” ungkapnya.

Related Post

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Menanggapi putusan ini, Adhan Dambea menyatakan bersyukur dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah saya bersyukur dengan putusan ini. Bagi saya putusan ini adalah kehendak Allah yang digerakkan melalui tangan hakim. Maka ini harus disyukuri. Sebab tidak akan bergerak sebiji zarah pun tanpa izin Allah. Kita harus syukuri meski ini adalah cobaan. Jangan hanya bersyukur kalau dapat nikmat dari Allah SWT,” ucap Adhan.

Jika mengacu pada pembacaan putusan oleh majelis hakim tadi, lanjut Adhan, kasus ini merupakan kasus dua perkara. Yang berada di Polda Gorontalo kata dia soal dugaan Rp 53 miliar dan ITE yang ditolak oleh majelis hakim.

“Ditolak oleh majelis hakim karena mereka mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tentan Pers. Jadi yang seharusnya dihukum itu wartawan dan bukan saya. Hanya saja karena wartawan ini diatur juga dengan undang-undang tersebut, makanya soal dugaan Rp 53 miliar dan ITE ini ditolak. Karena bukan saya yang

mendistribusikannya,” imbuhnya.
Sementara yang banyak dibahas dalam persidangan itu kata dia, adalah kasus rekaman yang laporannya di Polres Gorontalo Kota.

“Itulah saya dianggap bersalah oleh majelis hakim lantaran menyebut nama Rusli Habibi. Intinya disitu. Olehnya saya menganggap putusan hakim ini adalah putusan yang adil,” ungkap Adhan.

Tapi apakah putusan ini akan diterima? Adhan mengatakan, dalam persidangan dia menyatakan pikir-pikir. Tapi semua tergantung jaksa penuntut umum. Bila jaksa akan mengajukan banding, tentu pihaknya harus siap menghadapi proses banding.

“Tapi kalau memang jaksa tidak akan banding saya siap untuk menjalani vonis ini. Saya siap untuk masuk penjara. Vonisnya kan hanya satu bulan. Saya siap menjalaninya,” ungkap Adhan.

Lebih jauh Adhan mengemukakan, vonis ini tidak akan berdampak terhadap pemberhentiannya sebagai anggota Deprov. Sebab tuntutan jaksa di bawah lima tahun. “Pemberhentian bisa dilakukan bila tuntutan di atas lima tahun,” ujarnya.

Diketahui, persoalan antara Adhan Dambea dan Rusli Habibie berawal dari pernyataan Adhan Dambea di salah satu media massa. Yang mencurigai terjadi dugaan penyelewengan anggaran sejumlah Rp 53 miliar dalam APBD Provinsi 2019. Tak hanya itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana pemberitaan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021, Adhan mencurigai indikasi korupsi yang menyeret mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam kasus pengadaan lahan GORR.

Menyikapi penyataan Adhan itu, Rusli Habibie melaporkan Adhan Dambea dengan aduan pencemaran nama baik hingga perkara ini akhirnya berproses sampai di pengadilan.

“Makanya saya juga meminta agar kejaksaan juga memproses laporan saya soal dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 53 miliar dalam APBD Provinsi Gorontalo 2019. Serta dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk kasus GORR,” pungkas Adhan Dambea.
(rmb/tr-77)

Tags: Adhan Dambearusli habibie

Related Posts

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
Next Post

Identitas Hacker Bjorka Dibongkar Polisi dan BIN, Mahfud MD: Penangkapan Tunggu Waktu

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kabawa Hente

Kabawa Hente

Monday, 14 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.