logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Divonis Sebulan, Adhan Sebut Adil

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 September 2022
in Nasional
0
Divonis Sebulan, Adhan Sebut Adil

Anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, kemarin (13/9). (foto : natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Rusli Habibie dengan terdakwa anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, di Pengadilan Negeri Gorontalo, akhirnya berujung. Majelis Hakim telah membacakan putusan atas kasus tersebut dalam persidangan, kemarin (13/9).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Adhan Dambea tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
“Mengadili, menyatakah terdakwa Adhan Dambea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kombinasi kumulatif oleh jaksa penuntut umum,” ucap majelis hakin yang dipimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing, Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH.

Tapi, majelis hakim menyatakan Adhan Dambea telah terbukti secara sah memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif JPU. Olehnya, Adhan divonis 1 bulan penjara. Vonis hakim ini jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana selama satu bulan penjara. Mengembalikan satu buah alat bukti berupa satu buah handphone kepada saksi Mardun, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000 ,” ungkapnya.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Menanggapi putusan ini, Adhan Dambea menyatakan bersyukur dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah saya bersyukur dengan putusan ini. Bagi saya putusan ini adalah kehendak Allah yang digerakkan melalui tangan hakim. Maka ini harus disyukuri. Sebab tidak akan bergerak sebiji zarah pun tanpa izin Allah. Kita harus syukuri meski ini adalah cobaan. Jangan hanya bersyukur kalau dapat nikmat dari Allah SWT,” ucap Adhan.

Jika mengacu pada pembacaan putusan oleh majelis hakim tadi, lanjut Adhan, kasus ini merupakan kasus dua perkara. Yang berada di Polda Gorontalo kata dia soal dugaan Rp 53 miliar dan ITE yang ditolak oleh majelis hakim.

“Ditolak oleh majelis hakim karena mereka mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tentan Pers. Jadi yang seharusnya dihukum itu wartawan dan bukan saya. Hanya saja karena wartawan ini diatur juga dengan undang-undang tersebut, makanya soal dugaan Rp 53 miliar dan ITE ini ditolak. Karena bukan saya yang

mendistribusikannya,” imbuhnya.
Sementara yang banyak dibahas dalam persidangan itu kata dia, adalah kasus rekaman yang laporannya di Polres Gorontalo Kota.

“Itulah saya dianggap bersalah oleh majelis hakim lantaran menyebut nama Rusli Habibi. Intinya disitu. Olehnya saya menganggap putusan hakim ini adalah putusan yang adil,” ungkap Adhan.

Tapi apakah putusan ini akan diterima? Adhan mengatakan, dalam persidangan dia menyatakan pikir-pikir. Tapi semua tergantung jaksa penuntut umum. Bila jaksa akan mengajukan banding, tentu pihaknya harus siap menghadapi proses banding.

“Tapi kalau memang jaksa tidak akan banding saya siap untuk menjalani vonis ini. Saya siap untuk masuk penjara. Vonisnya kan hanya satu bulan. Saya siap menjalaninya,” ungkap Adhan.

Lebih jauh Adhan mengemukakan, vonis ini tidak akan berdampak terhadap pemberhentiannya sebagai anggota Deprov. Sebab tuntutan jaksa di bawah lima tahun. “Pemberhentian bisa dilakukan bila tuntutan di atas lima tahun,” ujarnya.

Diketahui, persoalan antara Adhan Dambea dan Rusli Habibie berawal dari pernyataan Adhan Dambea di salah satu media massa. Yang mencurigai terjadi dugaan penyelewengan anggaran sejumlah Rp 53 miliar dalam APBD Provinsi 2019. Tak hanya itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana pemberitaan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021, Adhan mencurigai indikasi korupsi yang menyeret mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam kasus pengadaan lahan GORR.

Menyikapi penyataan Adhan itu, Rusli Habibie melaporkan Adhan Dambea dengan aduan pencemaran nama baik hingga perkara ini akhirnya berproses sampai di pengadilan.

“Makanya saya juga meminta agar kejaksaan juga memproses laporan saya soal dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 53 miliar dalam APBD Provinsi Gorontalo 2019. Serta dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk kasus GORR,” pungkas Adhan Dambea.
(rmb/tr-77)

Tags: Adhan Dambearusli habibie

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post

Identitas Hacker Bjorka Dibongkar Polisi dan BIN, Mahfud MD: Penangkapan Tunggu Waktu

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.