Gorontalopost.id – Pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan oleh aparat Kepolisian. Kali ini giliran Polsek Limboto Barat (Limbar) yang berhasil mengamankan puluhan botol Miras berbagai jenis.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat Otanaha (Ops Pekat Otanaha), personel Polsek Limboto Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Ipda Afandy Ismail,S.H, menyisir sejumlah tempat rawan tindakan kejahatan serta kios-kios milik masyarakat, yang diduga memperjualbelikan Miras. Dari hasil operasi tersebut, kurang lebih 66 botol Miras berhasil disita, yang terdiri dari 57 botol Miras Cap Tikus (CT) ukuran 600 mili liter dan 9 botol Miras Pinaraci K.
Kapolsek Limboto Barat, Ipda Afandy Ismail,S.H mengatakan, alhamdulillah dalam pelaksanaan operasi ini, pihaknya turut dibantu oleh masyarakat, di mana berkat informasi yang disampaikan kepada anggota, pihaknya bisa mengamankan puluhan botol Miras dari beberapa kios yang ada di wilayah hukum Polsek Limboto Barat.
“Puluhan botol Miras tersebut kini telah kami sita dan sudah dibuatkan surat tanda terima dengan pihak masyarakat yang memperjualbelikan Miras,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (11/09).
Lanjut kata Ipda Afandy Ismail,S.H, pihaknya berharap agar masyarakat tidak lagi memperjualbelikan Miras serta mengkonsumsi Miras, karena Miras adalah pemicu dari gangguan Kamtibmas. Contohnya saja, penganiayaan, pembunuhan, dan lain sebagainya.
“Kami pun turut berterima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu kami dalam melakukan pengungkapan peredaran Miras. Kami pun berharap, agar ketika ada sesuatu yang mencurigakan ditengah-tengah masyarakat, kiranya bisa segera diinformasikan, sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya,” harap mantan Kanit Intel Polres Gorontalo ini. (Tr-76)










Discussion about this post