Gorontalopost.id – Puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek, berhasil disita oleh personel Polsek Pulubala, saat melaksanakan operasi Pekat Otanaha II.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, ada kurang lebih 53 botol Miras yang terdiri dari 42 botol cap tikus ukuran 600 mili liter dan 11 botol Miras jenis Kasegaran, berhasil disita dari warung-warung milik masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Pulubala.
Kapolsek Pulubala, Ipda Nirwan Damopolii,S.H ketika diwawancarai Gorontalo Post, Kamis (8/9) mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, pihaknya berhasil menyita kurang lebih 53 botol Miras, yang diperjualbelikan secara bebas dibeberapa warung yang ada di wilayah Pulubala.
“Puluhan botol Miras itu pun kini telah kami amankan di Polsek untuk diproses lebih lanjut,” kata mantan Kanit Pidum Polres Gorontalo Kota ini. Ditambahkan pula, operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini, akan terus dilakukan, guna meminimalisir adanya tindakan kejahatan di wilayah hukum Polsek Pulubala. Seperti yang diketahui, berbagai jenis tindakan kejahatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, rata-rata diawali dengan mengkonsumsi Miras.
Contohnya saja penganiayaan, pembunuhan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat, agar tidak lagi mengkonsumsi Miras, apalagi memperjualbelikannya.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Miras dan tindakan kejahatan lainnya, baik itu judi, narkoba dan sebagainya, agar bisa dilaporkan kepada kami di Polsek Pulubala atau anggota lainnya, sehingga bisa dilakukan penindakan. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas-tugas Kepolisian selama ini, khususnya dalam memberikan informasi,” pungkasnya. (Tr-78)









Discussion about this post