logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pengisian BBM Tak Bisa Gunakan Gallon, Ancaman Pidana, Pengecer Harap Bantuan Pemerintah

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 6 September 2022
in Metropolis
0
Pengisian BBM Tak Bisa Gunakan Gallon, Ancaman Pidana, Pengecer Harap Bantuan Pemerintah

SPBU di wilayah Suwawa, Bone Bolango memberikan himbauan agar tidak ada yang melakukan pengisian BBM melalui gallon, botol dan lain sebagainya. (F. Syahrin Ayahu/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, membuat para pengecer memutar otaknya. Pasalnya, ada ancaman pidana bagi mereka yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan gallon, untuk diperjualbelikan kembali atau disalahgunakan, tanpa ada izin usaha Migas.

Pantauan Gorontalo Post di SPBU Suwawa, telah dipasang papan pengumuman yang bertuliskan himbauan larangan pengisian BBM Bersubsidi melalui pengisian gallon atau botol. Jika kedapatan, maka akan dikenakan Pasal Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Bendahara SPBU Suwawa, Erni Sadiki mengatakan, SPBU ini tidak memperbolehkan pengisian gallon, botol dan lain sebagainya. Ketika kedapatan operator atau bahkan SPBU melakukan hal tersebut, maka SPBU akan mendapatkan teguran serta sanksi.

“Meski aturan ini sudah diberlakukan, masih ada juga masyarakat yang menjual BBM bersubsidi jenis pertalite di depot. Ini tidak bisa pungkiri, karena mereka juga seorang pedagang. Bagaimanapun caranya, mereka pasti berusaha mendapatkan BBM jenis pertalite, meski kami sudah mengantisipasinya,” ungkapnya.

Related Post

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Sementara itu, beberapa pemilik depot BBM jenis Pertalite yang enggan disebutkan namanya mengaku, meski ada himbauan untuk tidak menjual BBM bersubsidi jenis pertalite tanpa ada surat izin usaha Migas, akan tetapi pihaknya sebagai pengecer, tetap berusaha agar dapat memperoleh BBM jenis pertalite untuk bisa dijual kembali.

“Kami pun butuh makan. Oleh karena itu, kami tetap memutar otak, agar bagaimana bisa mendapatkan BBM tersebut, guna diperjualbelikan kembali. Tentunya, dengan adanya kenaikan BBM, kami pun terkena dampaknya. Apalagi dengan adanya aturan atau larangan untuk pengisian BBM di gallon, botol dan lain sebagainya.

Hal tersebut sungguh sangat menyulitkan kami untuk memperoleh BBM Bersubsidi jenis pertalite tersebut. Kami pun berharap agar pemerintah bisa mencarikan jalan ke luar bagi kami sebagai pedagang kecil,” harap beberapa penjual BBM yang ada di depot. (Tr-77)

Tags: BBM

Related Posts

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Next Post
TK Dayo Indah Terabaikan

TK Dayo Indah Terabaikan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.