Gorontalopost.id – Belum berselang lama setelah penangkapan sepasang suami istri (Pasutri) yang diduga memperjualbelikan obat keras, kini Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, kembali menangkap sepasang Pasutri. Kali ini sepasang Pasutri tersebut, diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis ganja.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan terhadap Pasutri tersebut terjadi pada Ahad (4/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Awalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga ada seorang lelaki bernama AY alias Yanto (29), warga Jalan Jamaludin Malik, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, memiliki narkoba jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoi,S.H bersama Tim Bivi Itam (Opsnal,red) yang dipimpin langsung oleh Kanit, Aipda Toto Budiyanto, kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Bivi Itam berhasil mengamankan AY alias Yanto dirumahnya, di mana dari hasil pemeriksaan serta penggeledahan yang dilakukan, anggota mendapatkan satu linting yang diduga narkoba jenis ganja, yang terletak di atas kursi sofa. Yanto pun tidak bisa mengelak lagi atas temuan tersebut. Dirinya mengakui bahwa itu adalah narkotika jenis ganja. Tak hanya sampai disitu saja, istrinya yang bernama ZU alias Zen (26), bahkan mengaku bahwa ada lagi empat linting yang disimpan di rak lemari kain. Atas pengungkapan tersebut, sepasang suami istri tersebut langsung diamankan di Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H mengatakan, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya telah menyita lima linting narkoba yang diduga ganja, satu buah pembungkus rokok LA dan satu buah handphone.
“Keduanya kini telah kami amankan di Polres Gorontalo Kota beserta barang buktinya,” terangnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Taluditi ini, barang berupa narkoba jenis ganja tersebut, diduga didapatkan oleh Yanto, dari rekannya yang saat ini masih dalam pencarian anggota Tim Bivi Itam (Opsnal,red). Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan diinformasikan kembali.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait dengan perkara ini. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi kepada kami, sehingga bisa mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post