Gorontalopost.id – Angka pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di jembatan Perlimaan Telaga cukup besar. Sejak Mei 2022 disosialisasikan, hasil uji perangkat ditemukan sebanyak 70.525 pelanggaran lalu lintas.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, pelanggaran lalu lintas yang mencapai puluhan ribu itu terdiri dari, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone saat mengemudi, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari satu orang.
Menyikapi hal ini, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas ini.
Untuk mendukung hal itu, Kapolda Gorontalo melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE, Kamis, (18/08).
“Tujuan MoU ini untuk terciptanya sinkronisasi serta harmonisasi dari seluruh intitusi yang terkait dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat demi terwujudnya penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadailan,”tegas Kapolda.
Lebih lanjut Helmy mengatakan, dalam proses penegakan hukum yang dilakukan secara konvensional masih sering ditemukan kekurangan, baik itu kurangnya jumlah personel untuk menutup titik-titik rawan pelanggaran serta masih ditemukannya ketidakpuasan pelanggar terhadap upaya penegakan hukum oleh personel di lapangan.
ETLE yang merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi yang mampu mendeteksi pelanggaran lalulintas bahkan mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalulintas secara otomatis”,kata mantan Sahlijemen Kapolri.
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Arief Budiman, S.H.,S.I.K saat diwawancarai para awak media mengatakan, kamera ETLE dapat merekam secara terus menerus selama 1×24 jam pelanggaran lalulintas yang akan melintasi kamera ETLE dan dilakukan penegakan hukum.
(roy)










Discussion about this post