Gorontalopost.id — Dua orang masyarakat, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Mei 2022 lalu.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (20/5/) sekitar pukul 10.39 Wita, di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Awalnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo mendapatkan kabar ada seorang warga yang diduga membawa narkoba. Informasi itu pun ditindaklanjuti, sehingga seorang pria MAP (24), warga Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto berhasil diamankan pada saat itu, dengan barang bukti berupa dua sachet klip narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan MAP, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama MK (24), warga Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng). Tak menunggu waktu lama, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk mencari keberadaan MK. Dari hasil pengembangan, MK berhasil ditangkap Ahad(22/5) sekitar pukul 18.31 Wita di Kabupaten Tojo Una-Una. MK pun kemudian digiring ke Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua sachet kip yang berhasil kami amankan, yang diduga berisi narkotika jenis sabu, memiliki berat kurang lebih 1,02978 gram. Barang ini didapatkan oleh MAP dari MK. Setelah MK kami tangkap di Tojo Una-Una, kami pun melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Gorontalo melalui KBO Narkoba, Ipda Hanry Wuisan, Senin (15/8) dihadapan awak media.
Ditambahkan pula, dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut dibeli untuk digunakan secara pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Sedangkan dari pengakuan MK, narkoba itu diperoleh dari pria bernama Isal dan Buyung, yang merupakan warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. “Kedua orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” terang Hary.
Ipda Hanry mengungkapkan, tim kesulitan karena identitas Isal dan Buyung tidak diketahui persis oleh MK. “Hanya nama lengkap, foto pun tidak ada. Untuk ciri-ciri pria bernama Isal, kulit sawo matang, rambut cepak bergelombang dan memiliki postur badan pendek. Sedangkan Buyung memiliki ciri-ciri, kulit hitam, mata bulat, rambut cepak bergelombang, pendek, dan memiliki badan gemuk perut buncit. Nah, keduanya pun masih sementara dalam pencarian,” ungkap Hanry.
Untuk kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Keduanya saat ini sudah ditahan di Polres Gorontalo dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Wie)










Discussion about this post