logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Resiko Dongkrak PAD (Pajak & Retribusi Daerah)

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 10 August 2022
in Persepsi
0
Sanksi Administrasi dan Pemakzulan Dalam RLPPD

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

 Oleh:
Yusran Lapananda


Di bulan Agustus, Pemda/TAPD & DPRD/Banggar membahas KUA/PPAS & Perubahan KUA/PPAS yang akan disepakati secara bersamaan pada minggu Kedua Agustus. Terlambat ke September tak ada larangan & tak bersanksi, tapi kepatuhan tahapan terabaikan. Pembahasan KUA/PPAS & Perubahan, dilakukan setelah melewati tahapan penyusunan & penetapan rencana pembangunan daerah, RKPD maupun Perubahan RKPD dengan bukti Perkada sudah ditetapkan & sudah beroleh surat fasilitasi dari Gubernur untuk kabupaten/kota & surat fasilitasi dari Mendagri untuk provinsi. Suatu keniscayaan jika KUA/PPAS dibahas tanpa Perkada tentang RKPD/Perubahan RKPD & tanpa surat fasilitasi.

KUS/PPAS merupakan kebijakan awal dalam penyusunan RAPBD. Setelah KUA/PPAS disepakati oleh Kepala Daerah dengan DPRD, dilanjutkan dengan penyusunan RKA-SKPD, selanjutnya perancangan Perda tentang APBD & Perkada tentang Penjabaran APBD.

Dalam pembahasan, Banggar dipastikan abaikan apakah KUA/PPAS maupun Perubahan KUA/PPAS disusun berdasarkan RKPD/Perubahan RKPD yang ditetapkan dengan Perkada & sudah beroleh fasilitasi?. Terpenting Pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD, dipastikan terakomodir & tercantum anggarannya dalam KUA/PPAS maupun Perubahan. Jika tidak, PAD menjadi sasaran “amukan” hingga Pokir terakomodir.

Mengapa PAD saja?. PAD adalah anggaran pendapatan berupa “dana segar”. PAD adalah anggaran fleksibel selain DAU, DBH & bagi hasil. Dana segar atau anggaran fleksibel adalah pendapatan yang bisa digunakan untuk belanja apa saja & belum terkavling kedalam belanja yang sudah diatur Pemerintah Pusat melalui beragam regulasi.

DAU pun pemanfaatanya terkavling kedalam persentase anggaran belanja Pemerintah. DAU terkavling kedalam belanja pegawai 30% di luar tunjangan guru, ADD 10%, belanja modal 40%, belanja kesehatan 10%, belanja pendidikan 20%, belanja pengawasan/inspektorat, belanja COVID-19, & belanja lainnya. Juga, pendapatan transfer pemerintah pusat berupa DID (dana insentuf daerah) & dana perimbangan DAK (fisik/non fisik) terkavling pemanfaatannya.

Sehingga anggaran pendapatan yang bisa “diutak-atik” & “diacak-acak” untuk “mengejar” belanja yang melimpah hanyalah PAD, PAD bisa didongkrak target penerimaannya dengan berpijak pada hitungan potensi diatas kertas saja, tanpa memperhitungkan capaian realisasi tahun sebelumnya & kondisi ekonomi masyarakat pasca serangan COVID-19. Terealisasi atau tidak, urusan belakangan. Jeritan perangkat daerah/ASN selaku pemungut PDRD atas tingginya target penerimaan, terabaikan. Ibarat pepatah, “anjing menggonggong, kafilah berlalu”.

Jika belanja disusun lebih tinggi dari pendapatan (besar pasak dari pada tiang), seolah-olah dibuat berimbang & didongkrak dari target PAD termasuk PDRD & mustahil tercapai, maka sesungguhnya anggaran pendapatan & belanja dalam keadaan defisit. Jika itu yang terjadi, “kebangkrutan” menanti, insentif kepala daerah & perangkat daerah/ASN tak terbayar, Pokir tergusur, belanja pegawai (hak-hak pegawai) tereliminir, endingnya adu kuasa sebagai penentu.

 STRUKTUR PENDAPATAN DAERAH

Dikalangan penyelenggara pemerintahan daerah, kepala daerah, JPT, JA & ASN, DPRD hingga masyarakat masih rabun & kabur soal struktur pendapatan daerah. Hingga investasi atau penanaman modal pun dikira pendapatan daerah. Investasi atau penanaman modal bukanlah pendapatan daerah, bukan pula PAD. Struktur pendapatan daerah sudah diatur dalam beberapa regulasi, namun referensi yang digunakan untuk mengurai struktur pendapatan daerah adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas: (a). Pendapatan Daerah; (b). Belanja Daerah; (c). Pembiayaan Daerah. Sedangkan Pendapatan Daerah terdiri atas: (a). PAD (pendapatan asli daerah); (b). Pendapatan transfer; (c). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Pertama, PAD, meliputi: (a). Pajak daerah; (b). Retribusi daerah; (c). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (hasil penyertaan modal); & (d). Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kedua, Pendapatan transfer, meliputi: (1). Transfer Pemerintah Pusat, yani: (a). Dana perimbangan; (b). DID; (c). Dana otonomi khusus; (d). Dana keistimewaan; dan (e). Dana desa. (2). Transfer Antar-Daerah, yakni: (a). Pendapatan Bagi Hasil, seperti bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang dibagikan oleh Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan (b). Bantuan Keuangan. Dana perimbangan terdiri atas: (a). Dana Transfer Umum, yakni DBH (bersumber dari pajak & sumber daya alam) & DAU; dan (b). Dana Transfer Khusus, yakni DAK Fisik & Non Fisik.

Ketiga, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi: (a). hibah; (b). dana darurat; dan/atau (c). lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan regulasi.

PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH

Diantara penyelenggara pemerintahan daerah, kepala daerah, JPT, JA, ASN hingga DPRD & masyarakat sering salah memaknai PDRD (Pajak Daerah & Retribusi Daerah) masih dapat digali, masih dapat diperluas, masih bisa ditambah jenis PDRD. Namun, jika makna diintesifkan, dioptimalkan & dimaksimalkan nilai capaian PDRD, itu benar.

Sesungguhnya jenis PDRD sudah diatur secara limitatif/terbatas pada jenis PDRD yang sudah ditentukan dalam regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat. Pemda tak bisa lagi memungut & membuat kebijakan lainnya selain yang sudah diatur dalam regulasi. Untuk jenis PDRD yang bisa dipungut oleh provinsi/kabupaten/kota, sudah limitatif diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD jo UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Pemerintahan Daerah.

Pertama, Pajak daerah. Jenis pajak daerah yang dipungut oleh provinsi: (a). PKB (pajak kendaraan bermotor); (b). BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor); (c). PAB (pajak alat berat); (d). PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor); (e). PAP (pajak air permukaan); (f). Pajak Rokok; dan (g). Opsen Pajak MBLB (pajak mineral bukan logam dan bantuan). Sedangkan pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota: (a). PBB-P2 (pajak bumi & bangunan Perdesaan dan perkotaan); (b). BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan); (c). PBJT (pajak barang dan jasa tertentu); (d). Pajak Reklame; (c). PAT (pajak air tanah); (f). Pajak MBLB; (g). Pajak Sarang Burung Walet; (h). Opsen PKB; & (i). Opsen BBNKB..

Kedua, Retribusi daerah. Sementara ini jenis retribusi yang bisa dipungut Pemda adalah jenis retribusi: (1). Retribusi Jasa Umum; (2). Retribusi Jasa Usaha; dan (3). Retribusi Perizinan Tertentu. Jenis retribusi lainnya dapat ditambah, berdasarkan penetapan dalam PP lebih lanjut.

Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum: (a). Pelayanan kesehatan; (b). pelayanan kebersihan; (c). pelayanan parkir di tepi jalan umum; (d). pelayanan pasar; & (e). pengendalian lalu lintas.

Untuk jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha: (a). penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; (b). penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, & hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan; (c). penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; (d). penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila; (e). pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; (f). pelayanan jasa kepelabuhanan; (g). pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, & olahraga; (h). pelayanan penyeberangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air; (i). penjualan hasil produksi usaha Pemda; & (j). pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas & fungsi OPD dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai regulasi.

Sedangkan, jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu: (a). persetujuan bangunan gedung; (b). penggunaan tenaga kerja asing; & (c). pengelolaan pertambangan rakyat.

 RESIKO DONGKRAK PAD (PDRD)

Dalam menyusun & membahas KUA/PPAS & APBD, Pemda/TAPD dan/atau DPRD/Banggar, tak menengok kemampuan fiskal daerah. Nafsu besar tenaga kurang. Kepentingan & kebutuhan lebih dominan, mengabaikan performance/kinerja keuangan daerah. Laga & adu kepentingan & kebutuhan terjadi. DPRD berkepentingan atas Pokir yang dijamin dengan regulasi tanpa batas minimal/maksimal. Pemda dengan kepentingan & kebutuhannya. Laga seputar minimnya ketersediaan anggaran pendapatan dengan sejuta sebab. DAK, DID, & DAU terkavling kedalam kepentingan Pemerintah, & sebab lainnya.

Untuk pemenuhuan kepentingan/kebutuhan bersama, terpaksa mendongkrak PAD. DAU, DBH, bagi hasil, tak dapat “diutak-atik”. Tinggal PAD yang bisa “diacak-acak” khususnya PDRD. Tapi mendongkrak PAD penuh resiko.

Apa saja resiko jika PAD khususnya PDRD didongkrak & tak tercapai?. Pertama, performance & kinerja keuangan daerah terlebih arus kas terganggu. Realisasi belanja terseok-seok akibat realisasi pendapatan tak sesuai dengan target, akibat kebutuhan belanja lebih besar dari pendapatan. Uang pada kas daerah kosong, habis terpakai untuk kebutuhan belanja yang menumpuk & antri, akibatnya jasa giro & pendapatan bunga tak tercapai.

Kedua, beresiko pada arus kas terganggu diakhir pelaksanaan APBD atau jelang perubahan APBD, pendapatan & belanja timpang, dan capaian pendapatan jauh dari belanja, maka dipastikan Pokir DPRD, tergusur, terpinggirkan, & tak tertagih hingga terblokir.

Ketiga, jika PPKD selaku BUD “nakal”, dana SiLPA aktif/earmark atau sisa transfer ke daerah pada kas daerah yang sudah ditentukan pengunaannya tergerus/digunakan untuk belanja tidak berkesesuaian, padahal PMK Nomor:192/PMK.07/2016 masih berlaku & belum dicabut.

Keempat, jika antara target PDRD dengan realisasi jauh dari harapan, tak sesuai target persentase yang diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian & Pemanfaatan Insentif Pemungutan PDRD, maka Insentif Kepala Daerah & ASN pemungut PDRD tak terbayar. Sebab target & pembayaran insentif disesuaikan dengan target.

Kelima, jika pendapatan daerah disusun dengan target yang sangat tinggi tidak berkesesuaian dengan kemampuan fiskal daerah, tidak memperhatikan realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya, & kemampuan bayar masyarakat, dipastikan banyak anggaran belanja terpangkas/tak tertagih, korbannya adalah hal-hak ASN, seperti TPP/honor tenaga honorer.

Penutup, Pemda/TAPD & DPRD/Banggar dalam membahas anggaran belanja agar memperhatikan anggaran pendapatan. Anggaran pendapatan harus disusun secara cermat. Bagi saya, menyusun pendapatan daerah khususnya PAD (PDRD), terkonstruksi kedalam 5 strata. Mulai dari strata pesimis, normatif, realistis, optimis, & konservatif (kolot). Menyusun PAD (PDRD) lebih tepat menggunakan strata normatif saja atau paling tidak realistis. Realistis untuk dicapai bahkan realistis dilampaui. Jangan berkawan dengan strata optimis apalagi konservatif, pilihan itu bagaikan kita berjudi dengan penerimaan daerah. Selain itu, jika PAD (PDRD) disusun dengan pendekatan konservatif, target/anggaran pendapatan “mengejar” belanja, hal ini beresiko pada performance/kinerja keuangan daerah, arus kas/kas daerah terganggu & manajemen kas menjadi manajemen copot sana, copot sini & sikat sana, sikat sini. (*)

Penulis adalah Penulis Buku Catatan Hukum Keuangan Daerah & PNS pada JPTP

Tags: apbdkabupaten gorontaloPADpersepsiPNSyusran lapananda

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
BTM Al-Hijrah ketika melakukan foto bersama dengan anak-anak yang menjalani khitanan dalam rangka memperingati milad pertama TP

Rayakan Milad Pertama, BTM Al-Hijrah Gelar Khitanan Massal dan Donor Darah

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.