Gorontalopost.id – Perkara dugaan tindak pembunuhan terhadap bocah 5 tahun yakni ASK, atau yang biasa disapa Adik Icha, hingga kini masih terus berproses. Rencananya, pekan ini berkas perkara hingga tersangka dan barang bukti, bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perkara yang sempat menghebohkan Kota Gorontalo pada Rabu (18/05/2022), yang terjadi disalah satu kamar kos yang ada di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo tersebut, saat ini sedang dalam proses kelengkapan berkas saja.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K, yang disampaikan oleh Kanit Tipidter, Aipda Rinaldy Tentenabi mengatakan, alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang, pihaknya saat ini tinggal melengkapi beberapa berkas lagi, dan kemudian akan diserahkan kepada pihak Kejari Kota Gorontalo atau tahap satu perkara.
“Semuanya sudah lengkap. Tinggal beberapa berkas saja yang masih kami perbaiki dan susun lagi. Nanti setelah itu, akan segera kami limpahkan pekan ini juga,” paparnya.
Lanjut kata mantan Kanit Opsnal Polres Gorontalo Kota ini, ketiga tersangka yakni ayah kandung korban yakni KK (32), ibu tiri korban SWA (27), dan nenek tiri korban SI (66), saat ini masih di tahan di Polres Gorontalo Kota.
“Tiga orang ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Apabila akan dilakukan pelimpahan, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post