logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Terpidana Pembunuhan Ditangkap di Pagimana, Lima Tahun Buron Usai MA Vonis Enam Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 1 August 2022
in Metropolis
0
Terpidana Pembunuhan Ditangkap di Pagimana, Lima Tahun Buron Usai MA Vonis Enam Tahun Penjara

Proses penangkapan terhadap DPO Kejati Gorontalo Usman Labaika di Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Sabtu, (30/07/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Gorontalopost.id – Setelag lima tahun diburu dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Sius Mbahkona meninggal dunia pada 5 April 2017 silam. Usman Labaika (27) warga Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai ini berhasil dibekuk

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kejari Negeri Banggai dan Cabang Kejari Banggai di Pagimana. Sabtu, (30/07/2022).

Penangkapan itu juga dilakukan bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Pasalnya, Usman Labaika merupakan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Provinsi Gorontalo yang sudah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan, bahwa Usman sudan lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Tabur Kejati Gorontalo. Ini setlah sebelumnya terdakwa Usman Labaika yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pidana penganiayaan menyebabkan korban Sius Mbahkona meninggal dunia pada 5 April 2017 sekitar pukul 04.00 wita di jln.

Perkebunan PT. PG Gorontalo Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Atas perbuatannya, Usman telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta di tahun 2017 dengan nomor putusan : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017.

Namun JPU melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung pada 16 November 2017, yang akhirnya Mahkamah Agung menerima Permohonan Kasasi dari JPU tersebut.

“Bahwa pada saat Putusan Kasasi Mahkamah Agung turun yang menghukum terdakwa Usman Labaika, JPU telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan Pidananya, namun Terpidana tidak juga memenuhi panggilan tersebut dan sejak saat itu keberadaan Terpidana tidak diketahui lagi. Kemudian atas permohonan dari Kejari Boalemo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka diperintahkan Tim TABUR) Kejati Gorontalo melakukan pencarian terhadap terpidana Usman Labaika. Hingga akhirnya Tim TABUR Kejati Gorontalo dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Banggai serta Cabjari Pagimana berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana. “Kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”,kunci Kasad.

Dihubungi terpisah Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Firman Wahyudi kepada wartawan koran ini membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi intelejen pengamanan tim Tabur Kejati Gorontalo bekerjasama dengan tim tabur Kejati Sulteng guna menangkap salah seorang terpidana bernama Usman Labaika di wilayah Pagimana.

“Ya, awalnya dari Gorontalo bersurat ke kami meminta bantuan untuk tangkap buronan dari Kejari Boalemo, Gorontalo bernama Usman Labaika. Alamat tinggalnnya ada di desa Balanga Bunta. Kemudian kami pemetaan sejakJumat (29/7/22), tim intelejen kami dapat informasi yang bersangkutan (Usman,red) banyak beraktifitas di Pagimana karena istrinya pun tinggal di Pagimana,”kata Firman.

Hanya saja diungkapan Firman, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari seorang Informan, bahwa Usman bersembunyi di rumah temannya, sehingga atas informasi itu pihaknya bersama tim Tabur Kejati Gorontalo menangkap Usman tanpa perlawanan. Untuk keamanan, saat itu juga Usman langsung diborgol dan digelandang ke markas Cabjari Pagimana guna persiapan dibawa ke Gorontalo.

Lebih lanjut dikatakan Firman, penangkapan terhadap Usman berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, Terpidana Usman terbukti melanggar Pasal 351 ayat 5 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, serta menyatakan terdakwa Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematiani. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama enam Tahun dikurangkan seluruhnya dar pidana yang dijatuhkan. “Selanjutnya Usman dilakukan eksekusi oleh jaksa pada Kejati Gorontalo sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung tersebut,”tandas Firman. (roy)

Tags: DPOpelaku pembunuhan

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
IDI Gorontalo Usul Kembali Aloei Saboe Jadi Pahlwan

IDI Gorontalo Usul Kembali Aloei Saboe Jadi Pahlwan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.