logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Terpidana Pembunuhan Ditangkap di Pagimana, Lima Tahun Buron Usai MA Vonis Enam Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 1 August 2022
in Metropolis
0
Terpidana Pembunuhan Ditangkap di Pagimana, Lima Tahun Buron Usai MA Vonis Enam Tahun Penjara

Proses penangkapan terhadap DPO Kejati Gorontalo Usman Labaika di Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Sabtu, (30/07/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Gorontalopost.id – Setelag lima tahun diburu dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Sius Mbahkona meninggal dunia pada 5 April 2017 silam. Usman Labaika (27) warga Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai ini berhasil dibekuk

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kejari Negeri Banggai dan Cabang Kejari Banggai di Pagimana. Sabtu, (30/07/2022).

Penangkapan itu juga dilakukan bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Pasalnya, Usman Labaika merupakan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Provinsi Gorontalo yang sudah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan, bahwa Usman sudan lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Tabur Kejati Gorontalo. Ini setlah sebelumnya terdakwa Usman Labaika yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pidana penganiayaan menyebabkan korban Sius Mbahkona meninggal dunia pada 5 April 2017 sekitar pukul 04.00 wita di jln.

Perkebunan PT. PG Gorontalo Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Atas perbuatannya, Usman telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta di tahun 2017 dengan nomor putusan : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017.

Namun JPU melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung pada 16 November 2017, yang akhirnya Mahkamah Agung menerima Permohonan Kasasi dari JPU tersebut.

“Bahwa pada saat Putusan Kasasi Mahkamah Agung turun yang menghukum terdakwa Usman Labaika, JPU telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan Pidananya, namun Terpidana tidak juga memenuhi panggilan tersebut dan sejak saat itu keberadaan Terpidana tidak diketahui lagi. Kemudian atas permohonan dari Kejari Boalemo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka diperintahkan Tim TABUR) Kejati Gorontalo melakukan pencarian terhadap terpidana Usman Labaika. Hingga akhirnya Tim TABUR Kejati Gorontalo dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Banggai serta Cabjari Pagimana berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana. “Kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”,kunci Kasad.

Dihubungi terpisah Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Firman Wahyudi kepada wartawan koran ini membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi intelejen pengamanan tim Tabur Kejati Gorontalo bekerjasama dengan tim tabur Kejati Sulteng guna menangkap salah seorang terpidana bernama Usman Labaika di wilayah Pagimana.

“Ya, awalnya dari Gorontalo bersurat ke kami meminta bantuan untuk tangkap buronan dari Kejari Boalemo, Gorontalo bernama Usman Labaika. Alamat tinggalnnya ada di desa Balanga Bunta. Kemudian kami pemetaan sejakJumat (29/7/22), tim intelejen kami dapat informasi yang bersangkutan (Usman,red) banyak beraktifitas di Pagimana karena istrinya pun tinggal di Pagimana,”kata Firman.

Hanya saja diungkapan Firman, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari seorang Informan, bahwa Usman bersembunyi di rumah temannya, sehingga atas informasi itu pihaknya bersama tim Tabur Kejati Gorontalo menangkap Usman tanpa perlawanan. Untuk keamanan, saat itu juga Usman langsung diborgol dan digelandang ke markas Cabjari Pagimana guna persiapan dibawa ke Gorontalo.

Lebih lanjut dikatakan Firman, penangkapan terhadap Usman berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, Terpidana Usman terbukti melanggar Pasal 351 ayat 5 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, serta menyatakan terdakwa Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematiani. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama enam Tahun dikurangkan seluruhnya dar pidana yang dijatuhkan. “Selanjutnya Usman dilakukan eksekusi oleh jaksa pada Kejati Gorontalo sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung tersebut,”tandas Firman. (roy)

Tags: DPOpelaku pembunuhan

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
IDI Gorontalo Usul Kembali Aloei Saboe Jadi Pahlwan

IDI Gorontalo Usul Kembali Aloei Saboe Jadi Pahlwan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.