Oleh:
Yusran Lapananda
Akhir Juni, tepatnya antara tanggal 30 & 31 Juni adalah akhir penetapan perkada tentang RKPD provinsi tahun berikutnya & minggu Pertama bulan Juli atau sekitar tanggal 7 Juli adalah akhir penetapan perkada tentang RKPD kabupaten/kota tahun berikutnya.
Namun, tak sedikit pemda (provinsi/kabupaten/kota) belum menetapkan perkada tentang RKPD pada tanggal itu. Banyak pemda lalai, lupa, ingkar, hingga mengabaikan batas akhir penetapan RKPD. Tak diketahui secara jelas apa sebabnya, namun dipastikan sejuta alasan & segudang alibi sudah disiapkan oleh pemda atas keterlambatan & ketidakpatuhan atas batas akhir penetapan RKPD.
Kepala daerah yang tak mengerti soal RKPD, & tak paham soal & akibat keterlambatan & ketidakpatuhan atas batas akhir penetapan RKPD dipastikan, pasrah dan tak berdaya dengan sejuta pledoi, segudang alasan & sekarung alibi yang dibisikkan para pembantunya yang dikemudian hari mencelakakan kepala daerah.
Jika RKPD terlambat ditetapkan pada waktunya, dipastikan berdampak pada keterlambatan penyusunan & penyampaian rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD) & rancangan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) kepada DPRD yang diajukan paling lambat minggu Kedua bulan Juli, & berefek pada terlambatnya penandatanganan kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD atas rancangan KUA & PPAS paling lambat minggu Kedua bulan Agustus, & selanjutnya akan berpengaruh pada keterlambatan pengajuan RAPBD kepada DPRD, & sanksi administrasi menanti, sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak keuangan kepala daerah selama 6 bulan.
RKPD
RKPD akronim dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja & pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun.
RKPD merupakan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan perkada atau Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota. Perkada tentang RKPD Provinsi/Kabupaten/Kota dijadikan sebagai: pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota, & sebagai pedoman penyusunan rancangan KUA & PPAS provinsi/kabupaten/kota.
Begitu pentingnya RKPD dalam penetapannya. RKPD sangat berkaitan dengan kelanjutan penyusunan rancangan KUA & PPAS hingga kelanjutan penyusunan RAPBD & pengajuan RAPBD kepada DPRD. Sehingga dalam penyusunan, perumusan & penetapan RKPD waktu (tanggal/minggu & bulan) sudah diatur dalam regulasi. Waktu penyusunan, perumusan & penetapan RKPD harus diikuti & dipatuhi, & bukan untuk diingkari, dilupakan, & diabaikan.
Dalam penyusuan, perumusan & penetapan RKPD pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD & RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, & RKPD, serta Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD yang setiap tahun diterbitkan.
Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penyusuan & perumusan RKPD bukan tugas & fungsi kepala daerah, bukan pula tugas & fungsi Sekda, apalagi TAPD. Penyusuan dan perumusan hingga penetapan RKPD merupakan tugas & fungsi BAPPEDA semata.
Untuk mendapatkan rancangan akhir RKPD sebelum penetapan RKPD, tahapan penyusunan & perumusan RKPD diawali dengan persiapan penyusunan RKPD, yang meliputi penyusunan rankepkada tentang pembentukan tim penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD, & penyiapan data & informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.
Tahapan selanjutnya, penyusunan rancangan awal RKPD, yang dimulai pada minggu Pertama bulan Desember 2 tahun sebelum tahun rencana. Dan disusun dengan berpedoman pada RPJMD, RKP, program strategis nasional & pedoman penyusunan RKPD untuk RKPD Provinsi. Serta RKPD Kabupaten/Kota berpedoman pada RPJMD, rancangan awal RKPD Provinsi, RKP, program strategis nasional & pedoman penyusunan RKPD. Rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah & pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan & saran penyempurnaan.
Berikutnya, tahapan penyusunan rancangan RKPD. Penyusunan rancangan RKPD provinsi, kabupaten, kota merupakan proses penyempurnaan ranwal RKPD berdasarkan: rancangan awal Renja seluruh Perangkat Daerah yang telah diverifikasi; & hasil penelaahan atas rancangan awal RKP/RKPD provinsi, RKP & program strategis nasional. Penyusunan rancangan RKPD provinsi diselesaikan paling lambat minggu Kedua bulan Maret, & penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota diselesaikan paling lambat minggu Pertama bulan April.
Selanjutnya, tahapan pelaksanaan musrenbang RKPD. BAPPEDA melaksanakan & mengkoordinasikan musrenbang. Untuk provinsi dilaksanakan paling lambat minggu Kedua bulan April. Kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat minggu Keempat bulan Maret. Musrenbang kabupaten/kota dikecamatan paling lambat minggu Kedua bulan Februari.
Tahapan berikutnya, perumusan rancangan akhir RKPD. Perumusan rancangan akhir RKPD merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir RKPD. Rancangan akhir RKPD dibahas oleh seluruh kepala Perangkat Daerah untuk memastikan program & kegiatan perangkat daerah telah diakomodir. Pembahasan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan musrenbang RKPD & rancangan akhir RKPD diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Mei.
Rancangan akhir RKPD yang telah dibahas dijadikan sebagai bahan penyusunan ranperkada tentang RKPD. Gubernur menyampaikan ranperkada tentang RKPD kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah & Bupati/Walikota menyampaikannya kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi untuk difasilitasi. Fasilitasi, dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. Hasil fasilitasi atas ranperkada tentang RKPD provinsi disampaikan dalam bentuk surat Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah sebagai bahan penyempurnaan RKPD provinsi. Hasil fasilitasi atas ranperkada tentang RKPD Kabupaten/Kota disampaikan dalam bentuk surat Gubenur melalui kepala BAPPEDA provinsi sebagai bahan penyempurnaan RKPD kabupaten/kota.
Tahapan terakhir, penetapan perkada tentang RKPD. Gubernur menetapkan Pergub tentang RKPD provinsi setelah RKP ditetapkan. Jika RKP belum ditetapkan sampai dengan bulan Juni Gubernur dapat menetapkan ranperkada tentang RKPD provinsi paling lambat 30 atau 31 Juni. Dan Bupati/wali kota menetapkan Perbup/Perwali tentang RKPD kabupaten/kota paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan atau sekitar tanggal 7 Juli.
KUA DAN PPAS
KUA & PPAS bukanlah bagian dari perencanaan pembangunan daerah. KUA & PPAS sudah menjadi bagian dari penyusunan RAPBD. Perencanaan pembangunan daerah terdiri dari: (1). rencana pembangunan daerah yang terdiri atas: RPJPD, RPJMD & RKPD; dan (2). rencana perangkat daerah yang terdiri atas: renstra perangkat daerah & renja perangkat daerah.
Penyusunan KUA & PPAS didasarkan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, & pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan PPAS adalah program prioritas & batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan & sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA SKPD.
Tugas menyusun rancangan KUA & PPAS, tugas kepala daerah & dibantu oleh TAPD. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan KUA menggunakan data & informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam RKPD. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan PPAS menggunakan data & informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja & indikasi pendanaan yang bersumber dari RKPD. Kepala daerah & TAPD dalam menyusun rancangan KUA & PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Penyusunan rancangan KUA & PPAS menggunakan klasifikasi, kodefikasi, & nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, & Nomenklatur Perencanaan Pembangunan & Keuangan Daerah & pemutakhirannya. Proses penyusunan rancangan KUA & PPAS memuat informasi, aliran data, serta penggunaan & penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 terdapat beberapa kebijakan seputar KUA & PPAS, yakni: Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA & PPAS kepada DPRD paling lambat minggu Kedua bulan Juli untuk dibahas & disepakati bersama antara Kepala Daerah & DPRD. Dan kesepakatan atas rancangan KUA & PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah & pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. KUA & PPAS yang telah disepakati kepala daerah dengan DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Untuk KUA & PPAS. PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 86 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 77 tahun 2020, tidak mengatur tenggang waktu penyusunan rancangan KUA & PPAS. Namun ketiga regulai tersebut mengatur, RKPD sebagai pedoman penyusunan rancangan KUA & PPAS. Dari ketentuan ini dapat dimaknai, jangka waktu penyusunan rancangan KUA & PPAS provinsi 2 minggu setelah RKPD ditetapkan pada tanggal 30 atau 31 Juni. Dan jangka waktu penyusunan KUA & PPAS kabupaten/kota 1 minggu setelah RKPD ditetapkan pada sekitar tanggal 7 Juli.
Menjadi perhatian, jika kepala daerah & DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA & PPAS, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA & PPAS disampaikan kepada DPRD, kepala daerah menyampaikan ranperda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA & PPAS yang disusun kepala daerah, untuk dibahas & disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai regulasi.
Akhirnya, untuk menuju pengajuan RAPBD kepada DPRD pemda atau kepala daerah harus melewati berbagai tahapan penyusunan & perumusan RKPD, KUA & PPAS, RKA-SKPD, ranperda APBD & ranperkada penjabaran APBD. Rangkaian tahapan penyusunan & perumusan harus melewati jangka waktu (tanggal/minggu & bulan). Namun, rangkaian tahapan ini diabaikan oleh BAPPEDA, kepala daerah & TAPD, perangkat daerah & PPKD.
Bagi pemda atau kepala daerah yang telah menetapkan RKPD tepat waktu sehingga tidak terjadi pengabaian atas kebijakan RPKD, diberi nilai sempurna. Ini pertanda penyelenggaraan pemerintahan daerah & fungsi koordinasi berjalan secara baik & benar. Dan pertanda perencanaan kerangka ekonomi, perencanaan pembangunan daerah, & perencanaan APBD akan berjalan mulus, tidak tambal sulam, atau tiba masa tiba akal.
Pengabaian atas penyusunan, perumusan & penetapan RKPD, akan berakibat pada buruknya kinerja pemda secara keseluruhan, & berakibat pada buruknya kinerja kepala daerah secara khusus. Baik buruknya kinerja atasan tergantung kinerja bawahan. Baik buruknya kineja kepala daerah tergantung baik buruknya kinerja perangkat daerah.(*)
Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover & PNS pada JPTP










Discussion about this post