logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sedang Digodok Pemerintah, PNS Rotasi Dua Tahun Sekali

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 22 July 2022
in Headline
0
Sedang Digodok Pemerintah, PNS Rotasi Dua Tahun Sekali

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Gorontalopost.id – Pemerintah rupanya sedang menggodok aturan terbaru mengenai jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Yang mengatur adanya rotasi dan mutasi bagi PNS setiap dua tahun sekali. Perubahan aturan ini dilakukan dalam rangka menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Dalam aturan teranyar ini, pemerintah akan mengatur kelompok jabatan yang bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global yang terjadi.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, bukan tidak mungkin dalam aturan baru fungsional PNS dapat berpindah dalam waktu singkat.

“Perpindahan tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin dua tahun bisa berpindah ke tempat lain,” kata Aba dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Aba mengemukakan, Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan uji rancangan revisi Peraturan MenPANRB 13/2019 tentang Pengusulan, Penetpan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Aba menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah. Salah satunya adalah terkait dengan penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan melainkan hasil kualitas individu kinerja perorangan.

“Ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” kata Aba.
Aba memastikan perubahan ini tidak akan merugikan pihak mana pun, namun menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan. Setidaknya, ada tiga poin penyederhanaan birokrasi yang disasar oleh pemerintah.
Pertama, adalah struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua, bisnis proses yang lebih sederhana atau efisien dan berbasis pada output dan keahlian, dan ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja fungsional.

Dalam rancangan perubahan tersebut, kinerja pejabat fungsional PNS akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Selain itu, ada juga penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

“Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” kata Aba.
Aturan yang ditargetkan selesai pada tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab, dengan adanya ekspektasi pimpinan, akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.

Kebijakan ini, sambung Aba, juga nantinya akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB melainkan Keputusan Menteri PANRB, dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. (net)

Tags: PNSSDM

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026
Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Tuesday, 28 July 2026
Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Next Post
Temuan Komnas HAM, Handphone Keluarga Brigadir J Diretas

Temuan Komnas HAM, Handphone Keluarga Brigadir J Diretas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 29 Juli 2026

Rekomendasi

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Wednesday, 29 July 2026
Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Wednesday, 29 July 2026
Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Wednesday, 29 July 2026
Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.