logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sedang Digodok Pemerintah, PNS Rotasi Dua Tahun Sekali

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 22 July 2022
in Headline
0
Sedang Digodok Pemerintah, PNS Rotasi Dua Tahun Sekali

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Sekolahnya Direnovasi, Siswi di Gorontalo Sampaikan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

Kebaya Karawo, Karya House of Abie Bikin Ibu Wagub ‘Pede’ di Catwalk 

Sumurung Resmi Kajati Gorontalo

Creative Lounge Pegadaian Hadir di UNG, Dorong Inklusi Investasi dan Ketahanan Ekonomi Generasi Muda

Gorontalopost.id – Pemerintah rupanya sedang menggodok aturan terbaru mengenai jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Yang mengatur adanya rotasi dan mutasi bagi PNS setiap dua tahun sekali. Perubahan aturan ini dilakukan dalam rangka menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Dalam aturan teranyar ini, pemerintah akan mengatur kelompok jabatan yang bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global yang terjadi.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, bukan tidak mungkin dalam aturan baru fungsional PNS dapat berpindah dalam waktu singkat.

“Perpindahan tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin dua tahun bisa berpindah ke tempat lain,” kata Aba dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Aba mengemukakan, Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan uji rancangan revisi Peraturan MenPANRB 13/2019 tentang Pengusulan, Penetpan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Aba menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah. Salah satunya adalah terkait dengan penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan melainkan hasil kualitas individu kinerja perorangan.

“Ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” kata Aba.
Aba memastikan perubahan ini tidak akan merugikan pihak mana pun, namun menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan. Setidaknya, ada tiga poin penyederhanaan birokrasi yang disasar oleh pemerintah.
Pertama, adalah struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua, bisnis proses yang lebih sederhana atau efisien dan berbasis pada output dan keahlian, dan ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja fungsional.

Dalam rancangan perubahan tersebut, kinerja pejabat fungsional PNS akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Selain itu, ada juga penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

“Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” kata Aba.
Aturan yang ditargetkan selesai pada tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab, dengan adanya ekspektasi pimpinan, akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.

Kebijakan ini, sambung Aba, juga nantinya akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB melainkan Keputusan Menteri PANRB, dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. (net)

Tags: PNSSDM

Related Posts

Siswi Kelas IX Sri Adelia A. Padjili menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto saat berdialog dengan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat pada peresmian revitalisasi sekolah di SMP Negeri 3 Telaga, Kabupaten Gorontalo, baru-baru ini. (Foto : Dok-Pemprov/Haris)

Sekolahnya Direnovasi, Siswi di Gorontalo Sampaikan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

Friday, 1 May 2026
SELAMAT BEKERJA- Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melantik DR.Sumurung Pandapotan Simaremare, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama puluhan pejabat eselon II lainnya, Rabu (29/4). (foto: istimewa)

Sumurung Resmi Kajati Gorontalo

Thursday, 30 April 2026
Kebaya Karawo, Karya House of Abie Bikin Ibu Wagub ‘Pede’ di Catwalk 

Kebaya Karawo, Karya House of Abie Bikin Ibu Wagub ‘Pede’ di Catwalk 

Thursday, 30 April 2026
Creative Lounge Pegadaian Hadir di UNG, Dorong Inklusi Investasi dan Ketahanan Ekonomi Generasi Muda

Creative Lounge Pegadaian Hadir di UNG, Dorong Inklusi Investasi dan Ketahanan Ekonomi Generasi Muda

Thursday, 30 April 2026
Kartini Masa Kini #Cari_Aman bersama DAW

Kartini Masa Kini #Cari_Aman bersama DAW

Thursday, 30 April 2026

Resmi Dilantik, BPD APPMI Gorontalo Siap Kembangkan Dunia Mode Gorontalo

Wednesday, 29 April 2026
Next Post
Temuan Komnas HAM, Handphone Keluarga Brigadir J Diretas

Temuan Komnas HAM, Handphone Keluarga Brigadir J Diretas

Discussion about this post

Rekomendasi

Muh. Amier Arham

Pertambangan Rakyat; Penambang Tenang, Pemda Senang

Friday, 1 May 2026
Satu truk fuso Kalla Logistik diduga menabrak sepeda motor yang ditumpangi dua siswi hingga masuk ke kolong truk di Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/4) sore. (foto: tangkapan layar)

Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

Thursday, 30 April 2026
Basri Amin

Generasi (Perempuan) Gorontalo

Thursday, 30 April 2026
RDP di DPRD Kabupaten Gorontalo mengungkap fakta terkait kasus dugaan penipuan PPPK yang melibatkan Kades Hutabohu.

Dugaan Penipuan PPPK Diseriusi DPRD, Kades Hutabohu Janji Kembalikan Uang Sebesar Rp 68 Juta Dalam Sepekan

Wednesday, 12 February 2025

Pos Populer

  • Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

    Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Generasi (Perempuan) Gorontalo

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Batas-Batas Pengobatan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.