Gorontalopost.id – Oknum Polisi yang mencoreng institusi, bernama Brigadir YS, yang merupakan predator anak atau pedofilia, terancam dipecat.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, Brigadir YS saat ini telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Subdit PPA, Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum), terkait dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur. Dari pemeriksaan tersebut, Brigadir YS melakukan aksinya terhadap anak di bawah umur yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Anak-anak tersebut awalnya sering main di rumah Brigadir YS dan ketika kondisi rumah mulai sunyi, Brigadir YS melancarkan aksinya, dengan mencabuli korbannya tersebut. Usai melakukan perbuatan bejatnya, Brigadir YS meminta para korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Bahkan ada korban yang sempat diancam olehnya.
Tak hanya tindak pidana umum saja yang diperiksa. Brigadir YS pula turut diperiksa oleh Bid Propam Polda Gorontalo, untuk pelanggaran kode etiknya. Saat ini, Bintara lulusan 2003 gelombang satu tersebut sudah di tahan di Polda Gorontalo, untuk proses lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K mengatakan, saat ini Polda Gorontalo sedang menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Brigpol YS dengan korban saat ini 3 orang.
“Jadi, setelah kami menerima laporan dari orang tua korban pada 10 Juli 2022, Kapolda Gorontalo langsung memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk proses cepat, baik kode etik maupun proses pidananya. Pada 11 Juli, Brigadir YS langsung diamankan oleh Propam guna proses kode etik. Bersamaan dengan itu, proses penyidikan pidana umumnya juga berjalan. Selanjutnya pada 12 Juli, penyidik Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigadir YS sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 1998 ini, perbuatan Brigadir YS yang tidak beradab atau amoral tersebut, sama sekali tidak ditolerir oleh Kapolda Gorontalo. Bahkan yang bersangkutan bakal diberikan sanksi berat yakni Pemberhentian TIdak Dengan Hormat (PTDH), sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022.
“Apa yang dilakukan oleh Brigadir YS termasuk kategori pelanggaran berat, di mana dapat diberikan sanksi PTDH, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht). Selain itu, proses pidana juga tetap berjalan,” tegas mantan Kapolres Bone Bolango ini. (kif)












Discussion about this post