logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Inovasi Daerah & Upaya Meraihnya

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 18 July 2022
in Persepsi
0
Sanksi Administrasi dan Pemakzulan Dalam RLPPD

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dr. Yusran Lapananda, SH.,MH.


Inovasi daerah adalah suatu keharusan. Daerah inovatif apalagi sangat inovatif pertanda penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah berkualitas dan berprestasi. Daerah inovatif apalagi sangat inovatif pertanda Kepala Daerahnya, pejabatnya & ASNnya bekerja, serta sehat jasmani/rohani, trampil dalam membaca, cekatan dalam berpikir, cakap memahami, memaknai dan menjalankan segala regulasi seputar inovasi daerah.

Daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai (disclaimer) adalah daerah yang tidak berbuat apa-apa dan tidak “mengapa-mengapa”. Daerah kurang inovatif dan disclaimer pertanda “sakit”, berkutat dengan “ritus”, dan bermasalah dalam kepemimpinan dan manajemen kepegawaian, lemah dalam koordinasi, & terutama miskin akan ide-ide & minim kreativitas.

Inovasi daerah diukur dari apa yang sudah diterapkan, sudah dilaksanakan dan sudah dikerjakan oleh Pemda minimal telah berjalan 2 tahun, dan bukan apa yang sedang direncanakan atau sedang dikerjakan. Inovasi daerah yang diterapkan telah melewati proses uji coba, memiliki kebaharuan dan keunikan sebagian atau keseluruhan, dan telah memberikan dampak/manfaat bagi daerah dan masyarakat, bersifat keberlanjutan (sustainable), serta dapat ditiru (replika).

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Inovasi daerah dilabel dengan penghargaan. Penghargaan dengan “mempermalukan” daerah yang kurang inovatif dan disclaimer, diumumkan melalui Kepmendagri dan disebarkan melalui pemberitaan. Dan yang beroleh predikat sangat memuaskan diganjar dengan DID (dana insentif daerah). Tak perlu memaksakan harus berpredikat sangat inovatif dengan beroleh DID, namun bagi daerah yang kurang inovatif dan disclaimer cukup keluar dari zona itu, zona yang tak membanggakan tapi tak memilukan.

PENILAIAN INOVASI DAERAH
Penilaian inovasi daerah berpedoman pada PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. PP ini merupakan penjabaran dari apa yang diatur dalam BAB XXI Pasal 386-390 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penilaian inovasi sebagai pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. PP Nomor 38 Tahun 2017 diselenggarakan oleh KEMENDAGRI dan KEMENPAN & RB. Penilaian KEMENDAGRI berkaitan dengan Inovasi Pemerintah Daerah, dan penilaian KEMENPAN & RB berkaitan dengan Inovasi Pelayanan Publik. Keduanya merupakan bagian dari variabel perolehan untuk mendapatkan DID.

Penilaian inovasi pemerintahan daerah diselenggarakan KEMENDAGRI melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri sebelumnya Balitbang berpedoman pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Penghargaan kepada Pemda Inovatif disebut GIA (Innovative Government Award), suatu penghargaan yang diberikan oleh MENDAGRI untuk menghargai & mendukung usaha Pemda provinsi, kabupaten/kota dalam melakukan inovasi daerah.

Apa saja bentuk inovasi daerah yang akan dinilai KEMENDAGRI?. Berdasarkan Pasal 4 & Pasal 5 PP Nomor 38 Tahun 2017 inovasi daerah berbentuk: inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; inovasi Pelayanan Publik; dan/atau inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Selain itu, inovasi daerah harus memenuhi kriteria: mengandung pembaharuan seluruh/sebagian unsur dari inovasi; memberi manfaat bagi Daerah/masyarakat; tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat; merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; & dapat direplikasi.

Proses penilaian inovasi daerah didasarkan pada laporan yang diusulkan Pemda atas inisiatif Kepala Daerah, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, & anggota masyarakat. Laporan inisiatif inovasi daerah dilengkapi proposal minimal memuat: bentuk inovasi daerah; rancang bangun inovasi daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan; tujuan inovasi daerah; manfaat yang diperoleh; waktu uji coba inovasi Daerah; & anggaran, jika diperlukan.

Laporan yang dinilai adalah laporan yang sudah diterapkan. Pelaporan dilakukan dengan mekanisme pengisian Data Indeks Inovasi Daerah secara elektronik atau melalui aplikasi Inovasi Pemerintah daerah yang dikelola Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri. Penilaian, dilakukan dengan tahapan: penjaringan, pengukuran indeks, presentasi, validasi lapangan. Data Indeks Inovasi Daerah, merupakan dokumen yang memberikan informasi & data terkait pelaksanaan inovasi daerah yang berhasil dilaksanakan oleh Pemda minimal 2 tahun.

Sedangkan penilaian inovasi daerah melalui KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) yang diselanggarakan KEMENPAN & RB berpedoman pada Permenpan & RB Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik jo. Permenpan & RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang KIPP di Lingkungan K//L, Pemda, BUMN, & BUMD, & juknis termasuk tema & kategori yang diterbitkan KEMENPAN & RB setiap tahun.

Adapun persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP: memenuhi seluruh kriteria, selaras dengan tema KIPP, relevan dengan salah satu kategori KIPP, diajukan secara daring dalam bentuk proposal melalui SINOVIK, disertai dokumen pendukung, menggunakan judul yang menggambarkan inovasi & memperhatikan norma & kepantasan; & persyaratan lain.

Sedangkan kriteria Inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP: a. memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan & desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, untuk penyelenggaraan pelayanan publik; b. efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang nyata dan memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan; c. bermanfaat, yaitu menyelesaikan permasalahan yang menjadi kepentingan & perhatian publik; d. dapat ditransfer/direplikasi, yaitu dapat dan/atau telah dicontoh dan/atau menjadi rujukan dan/atau diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya; e. berkelanjutan, yaitu mendapat jaminan terus dipertahankan yang diperlihatkan dalam bentuk dukungan program & anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

Jika penilaian Inovasi Pemerintah Daerah diselenggarakan KEMENDAGRI merupakan akumulasi keseluruhan inovasi daerah yang dilaporkan, maka Inovasi Palayanan Publik diselenggarakan KEMENPAN & RB merupakan inovasi daerah per satu judul inovasi.

INOVASI DAERAH SEGORONTALO DALAM PENILAIAN
Kini Inovasi Pemerintahan Daerah, daerah-daerah se Nusantara secara umum menunjukkan kemajuan dengan “raihan” predikat/kategori inovatif. Namun terdapat daerah-daerah masih terpuruk dan terporosok kedalam kubangan atas penilaian inovasi daerah oleh KEMENDAGRI, yakni Kurang Inovatif dan Disclaimer.

Hasil penilaian 3 tahun terakhir untuk daerah-daerah se Gorontalo tak mengecewakan tapi tak membanggakan. Penilaian 2019 berdasarkan Kepmendagri Nomor 002.6-115 Tahun 2019: (1). Provinsi Gorontalo berpredikat Kurang Inovatif; (2). Kabupaten Gorontalo berpredikat Kurang Inovatif; (3). Kabupaten Gorontalo Utara berpredikat Kurang Inovatif; (4). Kota Gorontalo berpredikat Kurang Inovatif; (5). Kabupaten Pohuwato berpredikat Belum Mengisi Data; (6). Kabupaten Bone Bolango berpredikat Belum Mengisi Data; (7). Kabupaten Boalemo berpredikat Belum Mengisi Data.

Tahun penilaian 2020 berdasarkan Kepmendagri Nomor 100-4672 Tahun 2020: (1). Provinsi Gorontalo kategori Kurang Inovatif; (2). Kota Gorontalo kategori Inovatif; (3). Kabupaten Bone Bolango kategori Kurang Inovatif; (4). Kabupaten Gorontalo kategori Kurang Inovatif; (5). Kabupaten Pohuwato kategori Kurang Inovatif; (6). Kabupaten Gorontalo Utara kategori Kurang Inovatif; (7). Kabupaten Boalemo kategori Tidak Dapat Dinilai.

Untuk tahun penilaian 2021 berdasarkan Kepmendagri Nomor 003.6-5848 Tahun 2021: (1). Provinsi Gorontalo kategori Inovatif; (2). Kota Gorontalo kategori Inovatif; (3). Kabupaten Boalemo kategori Inovatif; (4). Kabupaten Bone Bolango kategori Inovatif; (5). Kabupaten Pohuwato kategori Inovatif; (6). Kabupaten Gorontalo kategori Kurang Inovatif; (7). Kabupaten Gorontalo Utara kategori Tidak dapat Dinilai.

Dari hasil penilaian antara tahun 2019, 2020 dan 2021, nampak performance daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo termasuk Pemprov, sebagai berikut: (1). Provinsi Gorontalo telah beranjak & keluar dari zona Kurang Inovatif menjadi Inovatif. (2). Kota Gorontalo sudah bertengger & berpredikat Pemda Inovatif dalan kurun waktu tahun 2020 & 2021. (3). Kabupaten Bone Bolango, 2021 telah keluar dari zona Pemda Kurang Inovatif menjadi Inovatif. (4). Kabupaten Gorontalo masih awet & bertahan pada predikat Pemda Kurang Inovatif selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (5). Kabupaten Pohuwato telah berpredikat Pemda Inovatif. (6). Kabupaten Boalemo, daerah yang melejit dalam penilaian, sebelumnya berpredikat Tidak Dapat Dinilai kini menjadi Inovatif. (7). Kabupaten Gorontalo Utara, terjun bebas dari 2 tahun terakhir berpredikat Kurang Inovatif menjadi Tidak Dapat Dinilai.

Selanjutnya saya sajikan penilaian atas KIPP yang diselenggarakan oleh KEMENPAN & RB. Sejak diselenggarakannya KIPP, maka khusus di lingkungan Pemda se Provinsi Gorontalo hanya 3 daerah yang meraih pengharagaan atas Inovasi Pelayanan Publik. Pertama. Provinsi Gorontalo, 2021 menembus TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik dengan inovasi “Sahabat No-Tilang (SAtu HAri Beres Angkutan Tertib, iNOvasi TIadakan peLANGgaran) berdasarkan pengumuman KEPMENPAN & RB, Nomor: B/112/PP.00.05/2021. Kedua, Kota Gorontalo, 2020 menembus TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik berdasarkan KEPMENPAN & RB Nomor 192/2020, dengan inovasi “Tancap Nikah”. Ketiga, Kabupaten Gorontalo, 2017 menembus TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik berdasarkan KEPMENPAN & RB Nomor 40/2017, dengan inovasi “MP-TGR (Majelis Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi)” pengusulnya adalah penulis. Untuk KIPP 2022, 2019 & 2018 tak satupan Pemda se Gorontalo beroleh penghargaan alias Nihil.

UPAYA MERAIH INOVASI DAERAH
Sesungguhnya gampang untuk meraih penghargaan/insentif dari Inovasi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan KEMENDAGRI maupun Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan KEMENPAN & RB, tergantung komitmen Kepala Daerah beserta para pembantunya. Namun, tak cukup komitmen tapi harus ditunjang kecakapan, ketrampilan, kecekatan, dan talenta pembantunya dalam merancang inovasi daerah, serta berkemampuan memahami dan memaknai regulasi dan juknis yang mengatur inovasi daerah.

Pendapat saya, untuk merancang inovasi daerah diawali dengan membentuk Perda/Perkada tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dibentuk dengan Perkada cukup tapi lebih cukup dibentuk dengan Perda. Perda/Perkada ini, sangat penting untuk dibentuk. Perda/Perkada ini, sebagai bukti nyata Pemda berkomitmen dalam penyelenggaraan inovasi daerah dan sebagai pedoman bagi Kepala Daerah memandu, menilai & mengawasi pembantunya atas keseriusan dalam merancang inovasi, tidak menunggu atau menghindari pembantunya bekerja karena “titah” saja.

Jika suatu daerah membentuk perda/perkada ini, akan “mencuri” perhatian penyelenggara atau tim penilai atas kesungguhan Pemda dalam pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda/perkada ini menjadi peraturan dasar bagi Kepala Daerah & pembantunya untuk merancang inovasi selain PP dan Permen tentang inovasi daerah.

Isi Perkada/Perda memuat: tujuan & sasaran, prinsip, ruang lingkup, bentuk, kriteria, tata cara pendukementasian & publikasi (foto & video), tata cara pengusulan, sistimatika proposal, komitmen Kepala Daerah & pembantunya (kewajiban 1 perangkat daerah minimal 1 inovasi pertahun), kewajiban membentuk perda/perkada/kepkada (keputusan kepala daerah) atas inovasi daerah, kompetisi, penghargaan dan pendanaan.

Terpenting dari isi perda/perkada adalah komitmen Kepala Daerah & pembantunya yakni kewajiban 1 perangkat daerah minimal 1 inovasi pertahun. Setiap tahun diselenggarakan kompetisi inovasi antar perangkat daerah dengan pengusul ASN pada perangkat daerah. Setiap inovasi yang diusulkan diberi insentif, misalnya 1 inovasi dihargai 2,5 juta. Dan hasil kompetisi, misalnya 10 pemenangnya diberi penghargaan dan/atau insentif, sebesar 10 juta per inovasi, & diikutkan dalam kompetisi Nasional yang diselenggarakan oleh KEMENDAGRI dan KEMENPAN & RB. Penghargaan/insentif akan memotivasi & meransang ASN/perangkat daerah untuk merancang/membuat inovasi. Kompetisi & pemberian penghargaan dan/atau insentif ini berkesesuaian dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 20 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 jo. Pasal 30 dan Pasal 31 PP Nomor 38 Tahun 2017.

Selain itu, untuk meraih nilai tertinggi dalam penilaian, maka setiap inovasi daerah yang dirancang, didahului dengan penetepan Kepala Daerah, DPRD, ASN/perangkat daerah, anggota masyarakat selaku penginisiatif dengan Perkada/Kepkada. Jika ditetapkan melalui Perkada maka nilainya lebih tinggi jika dibandingkan dengan ditetapkan dengan Kepkada.

Perkada/Kepkada minimal memuat: Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah; bentuk Inovasi Daerah; rancang bangun Inovasi Daerah & pokok perubahan yang akan dilakukan; tujuan Inovasi Daerah; manfaat yang diperoleh; waktu uji coba Inovasi Daerah; & anggaran. Perkada/Kepkada menjadi dasar pelaksanaan uji coba inovasi daerah.

Menjadi perhatian, saat ini untuk membentuk perkada tak boleh lagi Pemda “akal-akalan” dengan sembarangan menyisipkan nomor perkada, sebab sejak terbirtnya Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88-90, Perkada wajib difasilitasi oleh Gubernur/Mendagri selama 15 hari sebelum diberi nomor, ditandatangani dan diundangkan serta ditetapkan dengan bukti Surat Dirjen Otonomi Daerah/Sekda Provinsi.

Setelah itu, untuk menerapkan suatu inovasi daerah yang sudah ditetapkan & setelah melalui uji coba atau tanpa melalui uji coba, dilanjutkan penerapan inovasi daerah yang ditetapkan dengan Perda/Perkada. Penetapan dengan Perda/Perkada adalah sesuatu yang wajib, jika tidak, inovasi daerah yang diusulkan/dilaporkan tak bernilai alias dianggap “akal-akalan”. Mengapa demikian?. Sebab penerapan inovasi daerah yang dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda/Perkada ditetapkan.

Simpulannya, merancang suatu inovasi daerah tak boleh dadakan dan asal-asalan, tiba masa tiba akal. Merancang inovasi daerah harus berdasakan regulasi & juknis dan dirancang jauh hari. Upaya meraih fantasi atas penghargaan Inovasi Pemerintah Daerah dengan predikat sangat memuaskan atau meraih TOP Inovasi Pelayanan Publik, maka rancang inovasi daerah melalui tahapan-tahapan, memenuhi kriteria dan bentuk inovasi, berbukti dokumentasi, & kuncinya buatlah Perkada/Perda untuk setiap inovasi dalam penerapannya.(*)

Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover & ASN JPTP

Tags: Inovasi Daerahkemendagripersepsiyusran lapananda

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Keterbukaan Informasi Publik dan Tantangan KI Provinsi Gorontalo

Keterbukaan Informasi Publik dan Tantangan KI Provinsi Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.