Gorontalopost.id – Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bernama FI (26), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, harus di tahan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, atas dugaan kepemilikan dan penjualan obat-obatan terlarang.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Bivi Itam (Opsnal,red) Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang perempuan yang diduga sering menjual obat terlarang yakni IFARSYL. Dari informasi itu, Tim Bivi Itam yang dipimpin langsung oleh Aipda Toto Budiyanto melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Rabu (06/07/2022), sekitar pukul 22.30 Wita, diketahui perempuan yang bernama FI sedang menjemput paket di JNT yang terletak Kelurahan Molosifat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan FI.
Dari tangan FI, Tim Bivi Itam mendapatkan satu paket obat-obatan yang berisi 300 streef atau kurang lebih 3.000 butir IFARSYL. Atas pengungkapan tersebut, FI beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melaui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan mantan Kapolsek Taluditi ini, barang berupa obat IFARSYL tersebut dipesan oleh tersangka, berdasarkan perintah suaminya FA, melalui aplikasi pembelian online dengan system pembayaran Cash On Delivery (COD), dengan harga Rp 3 juta.
“Saat ini FI sudah kami lakukan penahanan dan barang bukti telah kami sita untuk kemudian dilakukan uji coba laboratorium. Sedangkan untuk suaminya yakni FA, masih dalam pencarian. Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” tegasnya. (kif)










Discussion about this post