Gorontalopost.id – Jumlah tersangka yang ditahan
Penyidik Tipikor Kejati Gorontalo dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah (Septic Tank) terus bertambah. Setelah menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pohuwatp inisal A, dan tiga orang tersangka lain MIR, NNA dan HP, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (1/7) menahan satu lagi tersangka. Yaitu kontraktor proyek berinisial DPAP. Dia merupakan Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu.
Sebelum ditahan, DPAP masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama satu orang lainnya berinisial JC. Pemeriksaan yang dilakukan di ruang penyidik tindak pidana khusus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam dari pukul 09.00-14.00 wita. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan DPAP sebagai tersangka.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung memborgol dan memakaikan rompi tahanan berwarna merah kepada DPAP. Setelah itu, DPAP menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian, DPAP langsung digirng ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Ya, setelah penahanan tersangka ini, selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Penuntut Umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad.
Dalam kasus ini, DPAP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Mohammad Kasad menguraikan, DPAP menjadi salah satu pihak yang dianggap bertanggungjawab atas timbulnya kerugian dalam proyek tersebut. Kejati masih akan terus menelusuri dugan penyimpangan anggaran senilai Rp 8,7 miliar dalam proyek yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun 2021. Proyek untuk pembuangan tinja itu tersebar di 17 Desa
“Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi yang akan diperiksa. Tunggu saja tanggal mainnya,” kunci Kasad. (roy)












Discussion about this post