logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kab Gorontalo

PAW Sri Bergulir di Deprov, Paris : Masih Akan Dikaji

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 1 July 2022
in Kab Gorontalo
0
PAW Sri Bergulir di Deprov, Paris : Masih Akan Dikaji

Surat usulan PAW Sri Masri Sumuri dari DPW PPP  Surat kuasa hukum Sri Masri Sumuri meminta PAW belum diproses

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah diberhentikan dari partai, PPP kini mulai menseriusi pergantian antar waktu (PAW) terhadap Sri Masri Sumuri dari Deprov Gorontalo. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Gorontalo telah menyurati Deprov terkait usul PAW terhadap Sri Masri Sumuri. Surat tertanggal 17 Juni 2022 itu, telah dibacakan dalam rapat paripurna, kemarin (30/6) oleh Sekretaris Deprov, Mitran Tuna.

Dalam surat bernomor 213/EX/DPW/VI/2022 itu, DPW PPP Gorontalo menyampaikan usul PAW terhadap Sri Masri Sumuri dilakukan menindaklanjuti terbitnya surat keputusan DPP PPP nomor 0612/SK/DPP/W/IV/2022 tanggal 29 April 2022 tentang pemberhentian keanggotaan partai dan penggantian antar waktu Sri Masri Sumuri dari Deprov.

Pengusulan PAW ini juga didasarkan pada PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD pada 99 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e bahwa mekanisme pengusulan anggota DPRD diusulkan oleh partai politik.

Oleh karena itu, Pimdeprov diharapkan untuk menerima dan memproses usul PAW sekaligus menyampaikan usul pemberhentian ini ke Mendagri melalui Gubernur.

Related Post

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Surat DPW PPP ini ditandatangani oleh Ketua DPW PPP Nelson Pomalingo dan Sekretaris DPW, Sarwan La Duhu.

Disisi lain, Sri Masri Sumuri rupanya tidak tinggal diam terhadap upaya PPP untuk merecalnya dari Deprov. Langkah Sri Masri Sumuri yang sedang memproses hukum pemecatannya dari PPP, menjadi salah satu senjatanya untuk menghentikan proses PAW terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Sri Masri Sumuri meminta Pimpinan Deprov untuk tidak memproses usulan PAW terhadap dirinya karena pemecatannya dari PPP sedang digugat secara perdata ke pengadilan.
Permintaan itu disampaikan secara tertulis dan dibacakan oleh Sekretaris Deprov Mitran Tuna dalam rapat paripurna kemarin. Mitran membacakan surat dari kuasa hukum Sri Masri Sumuri itu setelah surat dari DPW PPP dibacakan.

Surat dari kuasa hukum Sri Masri Sumuri bernomor 13/RBHI/GTO.S.Perm/VI/2022 perihal gugatan perbuatan melawan hukum atas SK DPP nomor 0612/SK/DPP/W/IV/2022.

Didalam surat itu, tiga kuasa hukum Sri Masri Sumuri masing-masing Linson Mangapul Sitorus, SH, Marselian Rajak, SH, dan Frida The SH menyampaikan bahwa SK DPP PPP tentang pemberhentian keanggotaan partai dan pergantian antar waktu terhadap Sri Masri Sumuri dari Deprov, belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena Sri Masri Sumuri masih mengajukan upaya hukum untuk pembatalan atau pencabutan SK tersebut.
Upaya hukum yang yang diambil yaitu mengajukan keberatan atau peninjauan kepada mahkamah partai terhadap SK DPP PPP.

Kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Gorontalo dengan register perkara nomor 48/Pdt.G/2022 tertanggal 27 Juni 2022. Gugatan itu dilayangkan untuk DPP PPP Cq. Suharso Monoarfa dan Asrun Sani masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP yang menerbitkan SK. Serta DPW PPP yang memberikan rekomendasi terbitnya SK DPP.

Menanggapi dua surat masuk dengan substansi yang berlawanan itu, Ketua Deprov Paris Jusuf mengatakan, pimpinan Deprov belum bisa mengambil sikap. Masih perlu ada kajian dan pendalaman terhadap hal ini.

“Masih akan kita kaji,” ujar Paris Jusuf singkat.
Sekretaris DPW PPP, Sarwan La Duhu menilai, gugatan hukum yang sedang ditempuh Sri Masri Sumuri tidak bisa menghentikan proses PAW. Dia menilai surat dari kuasa hukum Sri Masri Sumuri hanya sebatas informasi.

“Itu hanya pemberitahuan bahwa gugatannya sudah didaftarkan ke pengadilan. Tapi untuk menghentikan proses PAW harus melalui putusan pengadilan. Misalnya ada putusan sela,” ujarnya.
Sarwan mengatakan, usulan PAW merupakan hak partai. Karena anggota DPRD adalah utusan atau perpanjangan tangan partai di legislatif.

“Dan kalau merujuk ke aturan, setelah menerima usulan PAW, pimpinan dewan dibatasi waktu untuk memprosesnya ke Gubernur lalu ke Mendagri,” ucap Sarwan. (rmb)

Tags: DPD PPPPAWppp

Related Posts

APEL. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyampaikan assesment Lurah se Kecamatan Limboto, pada apel kerja perdana

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

Wednesday, 7 January 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyerahkan SK simbolis bagi149 penyuluh pertanian yang beralih status kepegawaiannya.

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Tuesday, 30 December 2025
Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Monday, 29 December 2025
Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Sunday, 28 December 2025
Siap-siap Konser Awal Tahun di Pasmoli Limboto, Vicky Salamor Jadi Bintang Utama

Siap-siap Konser Awal Tahun di Pasmoli Limboto, Vicky Salamor Jadi Bintang Utama

Saturday, 27 December 2025
Taman Talaga Jadi Tempat Nongkrong Baru Anak Muda

Taman Talaga Jadi Tempat Nongkrong Baru Anak Muda

Saturday, 27 December 2025
Next Post
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cegah Kumuh, Renovasi Enam RTLH di Donggala

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cegah Kumuh, Renovasi Enam RTLH di Donggala

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.