logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kab Gorontalo

PAW Sri Bergulir di Deprov, Paris : Masih Akan Dikaji

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 1 July 2022
in Kab Gorontalo
0
PAW Sri Bergulir di Deprov, Paris : Masih Akan Dikaji

Surat usulan PAW Sri Masri Sumuri dari DPW PPP  Surat kuasa hukum Sri Masri Sumuri meminta PAW belum diproses

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah diberhentikan dari partai, PPP kini mulai menseriusi pergantian antar waktu (PAW) terhadap Sri Masri Sumuri dari Deprov Gorontalo. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Gorontalo telah menyurati Deprov terkait usul PAW terhadap Sri Masri Sumuri. Surat tertanggal 17 Juni 2022 itu, telah dibacakan dalam rapat paripurna, kemarin (30/6) oleh Sekretaris Deprov, Mitran Tuna.

Dalam surat bernomor 213/EX/DPW/VI/2022 itu, DPW PPP Gorontalo menyampaikan usul PAW terhadap Sri Masri Sumuri dilakukan menindaklanjuti terbitnya surat keputusan DPP PPP nomor 0612/SK/DPP/W/IV/2022 tanggal 29 April 2022 tentang pemberhentian keanggotaan partai dan penggantian antar waktu Sri Masri Sumuri dari Deprov.

Pengusulan PAW ini juga didasarkan pada PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD pada 99 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e bahwa mekanisme pengusulan anggota DPRD diusulkan oleh partai politik.

Oleh karena itu, Pimdeprov diharapkan untuk menerima dan memproses usul PAW sekaligus menyampaikan usul pemberhentian ini ke Mendagri melalui Gubernur.

Related Post

Bupati : BLTS Gunakan Untuk Ketahanan Ekonomi, Jangan Habis Untuk Kebutuhan Komsumtif

Pemda Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Buat Lomba Pidato OPD

Bupati : HUT Kabgor 352 Energi Baru Percepat Pembangunan

KUA-PPAS Landasan Susun RAPBD 2026, Bupati : Arah Kebijakan Pembangunan Kedepan

Surat DPW PPP ini ditandatangani oleh Ketua DPW PPP Nelson Pomalingo dan Sekretaris DPW, Sarwan La Duhu.

Disisi lain, Sri Masri Sumuri rupanya tidak tinggal diam terhadap upaya PPP untuk merecalnya dari Deprov. Langkah Sri Masri Sumuri yang sedang memproses hukum pemecatannya dari PPP, menjadi salah satu senjatanya untuk menghentikan proses PAW terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Sri Masri Sumuri meminta Pimpinan Deprov untuk tidak memproses usulan PAW terhadap dirinya karena pemecatannya dari PPP sedang digugat secara perdata ke pengadilan.
Permintaan itu disampaikan secara tertulis dan dibacakan oleh Sekretaris Deprov Mitran Tuna dalam rapat paripurna kemarin. Mitran membacakan surat dari kuasa hukum Sri Masri Sumuri itu setelah surat dari DPW PPP dibacakan.

Surat dari kuasa hukum Sri Masri Sumuri bernomor 13/RBHI/GTO.S.Perm/VI/2022 perihal gugatan perbuatan melawan hukum atas SK DPP nomor 0612/SK/DPP/W/IV/2022.

Didalam surat itu, tiga kuasa hukum Sri Masri Sumuri masing-masing Linson Mangapul Sitorus, SH, Marselian Rajak, SH, dan Frida The SH menyampaikan bahwa SK DPP PPP tentang pemberhentian keanggotaan partai dan pergantian antar waktu terhadap Sri Masri Sumuri dari Deprov, belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena Sri Masri Sumuri masih mengajukan upaya hukum untuk pembatalan atau pencabutan SK tersebut.
Upaya hukum yang yang diambil yaitu mengajukan keberatan atau peninjauan kepada mahkamah partai terhadap SK DPP PPP.

Kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Gorontalo dengan register perkara nomor 48/Pdt.G/2022 tertanggal 27 Juni 2022. Gugatan itu dilayangkan untuk DPP PPP Cq. Suharso Monoarfa dan Asrun Sani masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP yang menerbitkan SK. Serta DPW PPP yang memberikan rekomendasi terbitnya SK DPP.

Menanggapi dua surat masuk dengan substansi yang berlawanan itu, Ketua Deprov Paris Jusuf mengatakan, pimpinan Deprov belum bisa mengambil sikap. Masih perlu ada kajian dan pendalaman terhadap hal ini.

“Masih akan kita kaji,” ujar Paris Jusuf singkat.
Sekretaris DPW PPP, Sarwan La Duhu menilai, gugatan hukum yang sedang ditempuh Sri Masri Sumuri tidak bisa menghentikan proses PAW. Dia menilai surat dari kuasa hukum Sri Masri Sumuri hanya sebatas informasi.

“Itu hanya pemberitahuan bahwa gugatannya sudah didaftarkan ke pengadilan. Tapi untuk menghentikan proses PAW harus melalui putusan pengadilan. Misalnya ada putusan sela,” ujarnya.
Sarwan mengatakan, usulan PAW merupakan hak partai. Karena anggota DPRD adalah utusan atau perpanjangan tangan partai di legislatif.

“Dan kalau merujuk ke aturan, setelah menerima usulan PAW, pimpinan dewan dibatasi waktu untuk memprosesnya ke Gubernur lalu ke Mendagri,” ucap Sarwan. (rmb)

Tags: DPD PPPPAWppp

Related Posts

PENYERAHAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi didampingi Ketua TP PKK Maryam Puhi Pago saat melihat langsung penyerahan BLTS di Kecamatan Telaga Biru

Bupati : BLTS Gunakan Untuk Ketahanan Ekonomi, Jangan Habis Untuk Kebutuhan Komsumtif

Wednesday, 26 November 2025
LESTARIKAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat membuka loma pidato bahas Gorontalo antar pimpinan OPD

Pemda Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Buat Lomba Pidato OPD

Tuesday, 25 November 2025
PENCANANGAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi bersama Ketua TP PKK Maryam Sofyan Puhi didampingi Sekda Sugondo Makmur dan Ketua DWP saat menekan tombol pencanangan HUT Kabgor ke 352

Bupati : HUT Kabgor 352 Energi Baru Percepat Pembangunan

Monday, 17 November 2025
PENGESAHAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan pimpinan DPRD saat melakukan penandatangan kesepakatan KUA-PPAS 2026

KUA-PPAS Landasan Susun RAPBD 2026, Bupati : Arah Kebijakan Pembangunan Kedepan

Thursday, 13 November 2025
MAKAN. Suasana Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tony S Junus bersama sejumlah pimpinann OPD makan di warung kaki Lima kawasan pasmolim.

Bupati-Wabup Ajak Warga Dukung UMKM di CFD, Makan Bersama Di Warung Kaki Lima Pasmolim

Monday, 27 October 2025
Seorang warga Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh pihak Kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polres Gorontalo Tangkap Satu Warga Sumut

Monday, 27 October 2025
Next Post
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cegah Kumuh, Renovasi Enam RTLH di Donggala

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cegah Kumuh, Renovasi Enam RTLH di Donggala

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.