Gorontalopost.id – Tim Rajawali (Buser,red), Polres Gorontalo Kota, kembali berhasil membekuk dua pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kota Gorontalo. Bahkan kali ini, timah panas harus bersarang di kaki kedua pelaku.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni HW alias Gerry (38), warga Kecamatan Pinangan dan KM alias Buang (36), warga Desa Tingkohubu Timur, Kabupaten Bone Bolango. Keduanya berhasil dibekuk Jumat (17/06/2022).
Awalnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari berbagai kasus yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, Tim Opsnal kemudian mendapatkan informasi bahwa sebuah motor yang hilang, berada di wilayah Kabupaten Gorontalo. Tim pun bergerak cepat ke wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil interogasi terhadap sejumlah saksi, tim menemukan sebuah nama yakni HW alias Gerry. Usai mengantongi identitas pelaku, tim kemudian bergerak mencari lokasi keberadaan dari HW alias Gerry. Tidak lama kemudian, lokasi Gerry pun diketahui berada di Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo.
Gerry pun sempat dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas serta hendak melarikan diri. Timah panas itu bersarang di kaki kanan Gerry, sehingga yang bersangkutan tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
Tidak hanya sampai disitu saja, ketika dilakukan interogasi, Gerry mengaku melakukan aksinya bersama rekannya yang bernama KM alias Buang. Tim Rajawali kemudian menangkap Buang di wilayah Bone Bolango. Upaya yang sama dilakukan oleh Buang yakni hendak melarikan diri pun sia-sia, ketika timah panas bersarang di kakinya. Keduanya pun langsung digiring ke Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum itu, tim membawa keduanya ke rumah sakit, untuk merawat luka yang diderita oleh keduanya.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, pelaku sudah merupakan residivis dan telah melakukan tiga kali aksi di wilayah Kota Gorontalo. Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Yamaha Nmax, Honda Beat Pop, dan Yamaha Aerox.
“Dua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pun masih berupaya untuk mencari tahu, apakah para pelaku pula turut terlibat dalam kasus-kasus pencurian lainnya,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melaksanakan aksinya pada 3 Juni. Modus mereka yakni dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, yang kondisi kendaraannya tidak terkunci stang stir.
Pada saat itu, motor ditarik dan kemudian didorong. Motor pun dijual dengan cara, pelat nomor kendaraan terlebih dahulu diganti dan stiker motor dicabut untuk menghilangkan jejak agar tidak dikenali oleh pemilik kendaraan.
“Saat ini kami masih mendalami seluruh aksi yang dilakukan oleh para pelaku. Untuk perkembangannya, nanti akan kami informasikan kembali,” tegasnya. (kif)











Discussion about this post