logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Oknum Kadis PU Pohuwato Dibui, Terkait Proyek Septic Tank ‘Bau Busuk’

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 18 June 2022
in Headline
0
Oknum Kadis PU Pohuwato Dibui, Terkait Proyek Septic Tank ‘Bau Busuk’

Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Pohuwato Tahun Anggaran 2021 mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgor digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Jumat (17/6/2022).. (Foto: Jalal Khan/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Gorontalopost.id – Sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tempat kotoran manusia, septic tank, di Kabupaten Pohuwato, digarap marathon oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (17/6). Hasilnya, empat dari sembilan orang tersebut, naik status, menjadi tersangka.

Mereka, setelah keluar ruangan pemeriksaan, nampak dengan rompi merah muda, dan tangan terborgol. Salah satu diantara mereka adalah AS, oknum kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pohuwato.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09.00 wita itu, menghadirkan YW sebagai fasilitator pemberdayaan, BTW sebagai bos Toko Nippon Brothers, AD selaku Direktur CV Lovanda Prima, MRM selaku staf pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pohuwato, HP sebagai Konsultan Swasta, MIR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, MNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi AS sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu selaku Plt Kepala Dinas Perkim. Saat ini AS merupakan Kepala Dinas PU Pohuwato.

Selain AS, kejaksaan juga menjerat MIR sebagai KPA/PPA, MNA sebagai PPTK, dan HP sebagai konsultan swasta menjadi tersangka. Keempatnya diborgol, dan dijebloskan ke penjara di Lapas kelas IIA Gorontalo, untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan.

Kasus ini bermula pada program anggaran tahun 2021. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad, kepada wartawan, kemarin mengatakan, penahanan terhadap ke empat tersangka itu merupakan progres dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Hari ini kita memeriksa sebanyak Sembilan orang saksi. Dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka ditetapkanlah empat tersangka masing- masing berinisial AS, MIR, MNA, dan tersangka inisial HP,” ujar Kasad.

Kepada tersangka itu kata dia, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022, terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Penahanan itu juga kata dia, merupakan upaya Kejati Gorontalo untuk mempercepat proses penanganan perkara ini untuk ditetapkan nanti di pengadilan.

Dirinya juga menjelaskan, empat tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana penjara Pasal 2 itu paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.

Saat ini kami terus melakukan pengembangan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka kainnya. Perhitungan sementara, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sekitar Rp 7 miliar,” pungkasnya. (roy)

Tags: korupsi

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026
Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Tuesday, 28 July 2026
Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Next Post
Kasus Bocah Tewas, Ditendang, Diinjak, Digigit, Disulut Api Rokok

Kasus Bocah Tewas, Ditendang, Diinjak, Digigit, Disulut Api Rokok

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026
Sony Ndui, Pemilik Uang Rp 74 Juta yang Terbakar,  Kini Lega BI Ganti Utuh

Sony Ndui, Pemilik Uang Rp 74 Juta yang Terbakar,  Kini Lega BI Ganti Utuh

Thursday, 20 June 2024
Wow! Bazar Emas di Pegadaian ‘Biawu’, Saatnya Investasi Emas dengan Harga Terjangkau dan Bisa Dicicil

Wow! Bazar Emas di Pegadaian ‘Biawu’, Saatnya Investasi Emas dengan Harga Terjangkau dan Bisa Dicicil

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.