Gorontalopost.id – Kompleks perumahan komunal Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato mendadak ramai, Jumat (10/6). Pasalnya, di tempat ini digelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap UA (27) alias Utun yang terjadi pada bulan Mei lalu.
Pantauan Gorontalo Post, para warga yang sudah mengetahui akan digelarnya reka ulang pembunuhan mendatangi TKP, mereka penasaran dengan kronologi pembunuhan yang sempat menggegerkan itu.
Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka pembunuhan, RI (22) alias Iki pun tiba. Dengan kedua tangan yang terborgol, ia turun dari mobil Avanza hitam dengan pengawalan polisi.
Reka ulang sebanyak 23 adegan dimulai dari sebuah pesta miras oleh Korban bersama 5 orang saksi, kemudian korban bersama saksi berpindah tempat di rumah korban. Tak lama setelahnya datang Iki (22) bersama satu saksi lainya.
Dalam adegan kelima, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan meletakkannya di depan korban bersama saksi lainnya. Kemudian saksi 4 mencoba mengambil pisau milik Iki namun coba dirampas Korban.
Antara saksi 4 dan Korban sempat rebut-rebutan sehingga dilerai teman-temannya dan pisau dikembalikan lagi ke Iki. Melihat itu, saksi lainnya berinisiatif untuk mengambil pisau tersebut untuk diamankan.
Tak lama korban pun pulang ke rumah yang berjarak sekira 20 meter. Iki dan beberapa orang saksi lainnya pun perlahan meninggalkan lokasi Komunal.
Namun pada adegan ke-14, korban kembali keluar rumah dan memanggil Iki. Iki yang juga dalam pengaruh miras mendatangi korban. Baru pada adegan ke-19, Iki memperagakan dirinya saat menebas lengan kiri Korban.
Tak sampai disitu, korban yang mendekat kembali membuat Iki mengayunkan pisaunya sebanyak dua kali. Setelah menerima tebasan itu, Korban pun menjauh dan akhirnya tersungkur tepat di depan rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Arie Yos, melalui Kanit I Satreskrim, Aiptu Marwan Podungge menyampaikan, dalam reka ulang tersebut terdapat 23 adegan yang tujuannya untuk menyinkronkan antara barang bukti, BAP tersangka maupun keterangan para saksi.
Termasuk untuk membuktikan bahwa benar baik pelaku, korban bersama saksi lainya saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras.
“Reka ulang sudah sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi-saksi. Semuanya ada 23 adegan yang diperankan para saksi, juga tersangka,” ungkap Marwan usai reka ulang terbunuhnya UA alias Utun (27) warga Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato.
Setelah reka ulang, kata Aiptu Marwan. Pihaknya akan menyerahkan semua berkas perkara yang disyaratkan untuk kemudian perkara yang dimaksud akan dilanjutkan ke persidangan.
“Setelah ini kita akan siapkan berkas perkaranya untuk di P21. Jika berkasnya lengkap segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (ayi)











Discussion about this post