Gorontaloposit.id – Kabar tentang adanya aktivitas alat berat berupa Excavator di Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Pohuwato rupanya bukan hanya informasi hoaks. Pasalnya, pada Kamis (9/6) kemarin. Satuan Reserse Kriminalisasi Polres Pohuwato berhasil mengamankan satu unit Ekskavator yang kedapatan sedang beroperasi di wilayah Cagar Alam, Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo.
Dari informasi yang dirangkum, diamankanya satu unit ekskavator itu bermula saat tim gabungan Satreskrim Polres Pohuwato bersama BKSDA Gorontalo, sedang melakukan patroli di kawasan Cagar alam yang berada di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo.
Saat sedang berpatroli, sekira pukul 13.00 Wita, tim mendapatkan laporan adannya alat berat yang sedang beroperasi. Dengan segera tim gabungan langsung menuju titik lokasi. Benar saja, tim mendapati 3 alat berat sedang berada di lokasi, satu diantaranya sedang beroperasi melakukan penggalian material tanah.
Dengan segera, tim pun langsung mengamankan unit ekskavator beserta sangat operator berinisial ES alias Erik warga Bolaang Mongondow Selatan serta 8 orang pekerja. Tak hanya itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pompa air dan peralatan lain yang digunakan di pertambangan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono,S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arie Yoss,S.I.K.,MP, menjelaskan pihaknya menemukan 3 alat berat di lokasi pertambangan tanpa ijin. Satu alat berat sudah diamankan di Mapolres Pohuwato, sementara dua Alat berat lainnya belum bisa dievakuasi dikarenakan tidak ditemukan kunci beserta operatornya
“Yang dua itu sedang Off, sudah bersembunyi. Operatornya gak ada di tempat sehingga menyulitkan kita untuk dibawa. Tapi kedua alat berat yang masih disana tetap dalam pantauan dan pengawasan kita. Tim dari BKSDA juga ikut mantau,” ujarnya saat ditemui, Rabu (9/6) kemarin di ruangannya.
Untuk operator beserta para pekerja, lanjut Mantan Kanit II Satnarkoba Polres Cilegon itu. Tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk pemilik alat sendiri akan dilakukan pemanggilan untuk dimintain keterangan.
“Pemiliknya inisial E, warga Marisa. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dulu, kalau memang dari hasil kita bisa tingkatkan ke Penyidikan ya kita naikan. Pun teman-teman dari BKSDA juga kita mintakan keterangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan dengan alat berat yang sudah merambah kawasan Cagar alam memang menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan dalam kurun waktu beberapa pekan ini, informasi aktivitas ilegal itu ramai di media sosial. Bahkan beberapa sumber menyebutkan alat berat yang beroperasi di Cagar Alam Desa Karya Baru berjumlah lebih dari 7 alat. (ryn)










Discussion about this post