Gorontalopost.id – Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank Di Kabupaten Pohuwato terus digenjot. Hingga saat ini sudah 15 orang saksi yang diperiksa tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Para saksi dimintai keterangan perihal bantuan Septic Tank bagi KSM di 17 Desa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato T.A. 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Haruna melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad Kasad kepada wartawan mengatakan, bahwa pemeriksaan para saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022. Jika pada 02 Juni 2022 enam orang yaitu saksi AMT, saksi MD, saksi SYS, saksi F, saksi YW dan saksi R. Keenam saksi ini kesemuanya merupakan tenaga kontrak sebagai Fasilitator Teknik dan Fasilitator Pemberdayaan pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank
. Selanjutnya pada Selasa (7/6/22), Kejati Gorontalo memeriksa sebanyak tujuh saksi yakni
1. ML selaku ASN di lingkup Pemda Pohuwato, ID kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Pohuwato, BH kapasitas sebagai Kepala Sub Bidang Dana Transfer dan Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Pemda Pohuwato.
HLT kapasitas sebagai Verifikator Perbendaharaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato. YU kapasitas sebagai Verifikator Akuntansi dibagian Keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
RM kapasitas sebagai Verifikator Anggaran di Bidang Keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
DA selaku pihak Rekanan. Kemudian pada Rabu (8/6/22) penyidik kembali memeriksa dua saksi yakni RAR selaku Konsultan perkerjaan sebagai tenaga fasilitator lapangan teknik dan MSN diperiksa selaku Manajer Keuangan CV.
Mandiri Karya Bersatu sebagai pihak ke-3 pengadaan IPAL. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna,SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Mohammad Kasad menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Hal ini menurut Kasad, untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Korupsi pada pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021.
” Dengan pagu anggaran sebesar 8.7,”jelas Kasad. Pemeriksaan yang dilakukan secara intens, guna mempercepat proses penyidikan ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Gorontalo. (roy)










Discussion about this post