logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Diduga Tilep Dana Desa 2020, Kades Saripi dan Bendahara Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 June 2022
in Nasional
0
Diduga Tilep Dana Desa 2020, Kades Saripi dan Bendahara Dibui

Kepala Desa Saripi ID alias Kori dan bendahara desa Prento saat digiring ke mobil tahanan. (Foto Juan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Gorontalopost.id  – Sungguh memalukan. Kepala desa (Kades) yang harusnya jadi panutan malah diduga menilep anggaran dana desa. Ini seperti yang dilakukan oknum Kades Saripi, Kecamatan Paguyaman, ID alias Kori. Aksinya tidak sendirian, bendahara desa, Prento, turut terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 400 juta itu.

Tak ayal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, yang menangani kasus ini, menetapkan Kori dan Prento sebagai tersangka. Bahkan langsung ditahan usai menjelani pemeriksaan kurang lebih enam jam, Rabu (8/6) kemarin. Yang lebih memiriskan, sebagian dana desa yang ditelep justeru diperuntukan untuk program penanganan Covid-19 di desa itu. Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, Kori dan Prento memenuhi panggilan Kejari Boalemo, pagi kemarin.

Keduanya, langsung berhadapan dengan tim penyidik di ruang pidana khusus. Pemeriksaan dilakukan hingga bakda zuhur.

Setelah pemeriksaan, keduanya keluar dari ruangan dengan tangan diborgol, serta mengenakan rompi berwana merah muda bertuliskan tahanan Tipikor. Mereka langsung diarahkan ke mobil tahanan dan dijebloskan ke Lapas Boalemo.

Penahanan dilakukan, lantaran aksi kedua tersangka yang membuat kerugian negara ratusan juta, berasal dari program pembangunan penangkap mata air yang disalurkan ke rumah-rumah penduduk yang didanai dana desa tahun 2020. Hingga akhir tahun anggaran, proyek ini tidak selesai, namun duitnya juga sudah habis.

Selain program pembangunan mata air, dana desa Saripi tahun 2020 juga memprogramkan pembangunan rumah layak huni (Mahyani). Mahyaninya selesai, namun tidak sesuai spek program, belum lagi tidak ada pertanggungjawaban padahal menggunakan dana desa. Indikasi ketidak-beresan itu, yang kemudian dicium kejaksaan. Hasilnya, anggaran dana desa 2020, merugikan negara Rp 400 juta.

Kepala Kejari Boalemo, Ahmad Muchlis SH, MH, mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan agar menjaga kedua tersangka menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan pidana lainya.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektor Boalemo, jadi kerugiannya sekitar Rp400 juta, adapun ancaman hukumannya 20 tahun dan minimal 1 tahun. Pasal yang diterapkan itu pasal 2 dan pasal 3, melanggar pasal primer itu pasal ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP dan subsede pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke KUHAP,” terangnya.(tr-75)

Tags: kadesKEJARItipikor

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
BPN Temui Penjagub, Bahas Status HGB Warga Bajo

BPN Temui Penjagub, Bahas Status HGB Warga Bajo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.