logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Diduga Tilep Dana Desa 2020, Kades Saripi dan Bendahara Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 June 2022
in Nasional
0
Diduga Tilep Dana Desa 2020, Kades Saripi dan Bendahara Dibui

Kepala Desa Saripi ID alias Kori dan bendahara desa Prento saat digiring ke mobil tahanan. (Foto Juan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Gorontalopost.id  – Sungguh memalukan. Kepala desa (Kades) yang harusnya jadi panutan malah diduga menilep anggaran dana desa. Ini seperti yang dilakukan oknum Kades Saripi, Kecamatan Paguyaman, ID alias Kori. Aksinya tidak sendirian, bendahara desa, Prento, turut terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 400 juta itu.

Tak ayal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, yang menangani kasus ini, menetapkan Kori dan Prento sebagai tersangka. Bahkan langsung ditahan usai menjelani pemeriksaan kurang lebih enam jam, Rabu (8/6) kemarin. Yang lebih memiriskan, sebagian dana desa yang ditelep justeru diperuntukan untuk program penanganan Covid-19 di desa itu. Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, Kori dan Prento memenuhi panggilan Kejari Boalemo, pagi kemarin.

Keduanya, langsung berhadapan dengan tim penyidik di ruang pidana khusus. Pemeriksaan dilakukan hingga bakda zuhur.

Setelah pemeriksaan, keduanya keluar dari ruangan dengan tangan diborgol, serta mengenakan rompi berwana merah muda bertuliskan tahanan Tipikor. Mereka langsung diarahkan ke mobil tahanan dan dijebloskan ke Lapas Boalemo.

Penahanan dilakukan, lantaran aksi kedua tersangka yang membuat kerugian negara ratusan juta, berasal dari program pembangunan penangkap mata air yang disalurkan ke rumah-rumah penduduk yang didanai dana desa tahun 2020. Hingga akhir tahun anggaran, proyek ini tidak selesai, namun duitnya juga sudah habis.

Selain program pembangunan mata air, dana desa Saripi tahun 2020 juga memprogramkan pembangunan rumah layak huni (Mahyani). Mahyaninya selesai, namun tidak sesuai spek program, belum lagi tidak ada pertanggungjawaban padahal menggunakan dana desa. Indikasi ketidak-beresan itu, yang kemudian dicium kejaksaan. Hasilnya, anggaran dana desa 2020, merugikan negara Rp 400 juta.

Kepala Kejari Boalemo, Ahmad Muchlis SH, MH, mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan agar menjaga kedua tersangka menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan pidana lainya.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektor Boalemo, jadi kerugiannya sekitar Rp400 juta, adapun ancaman hukumannya 20 tahun dan minimal 1 tahun. Pasal yang diterapkan itu pasal 2 dan pasal 3, melanggar pasal primer itu pasal ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP dan subsede pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke KUHAP,” terangnya.(tr-75)

Tags: kadesKEJARItipikor

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wagub Jatim Emil Dardak menghadiri halalbihalal Ikatan Keluarga Gorontalo di Kota Surabaya, Minggu (19/4/2026). (Foto : Timko)

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Wednesday, 22 April 2026
KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Next Post
BPN Temui Penjagub, Bahas Status HGB Warga Bajo

BPN Temui Penjagub, Bahas Status HGB Warga Bajo

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.