Gorontalopost.id – Dua pelaku dugaan penyelundupan satwa, yang berhasil digagalkan oleh personel Polres Boalemo pada Selasa (30/05/2022) lalu, yakni WFA (31) dan I (26), warga Desa Moncini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diancam 5 tahun penjara.
Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim, Iptu Saiful Kamal,S.T.K,S.I.K mengatakan, dua orang masyarakat yakni WFA dan I, kini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Boalemo.
Keduanya diduga melanggar rumusan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 furuf a Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Keduanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kini keduanya sudah di tahan dan masih dilakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap keduanya,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, barang bukti berupa satwa yang dibawa oleh para pelaku, kini sudah dititipkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gorontalo, untuk dilakukan pemeliharaan serta pemeriksaan.
“Kedepannya, kami pun berharap bantuan serta dukungan dari masyarakat. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan, kiranya bisa diberitahukan atau diinformasikan kepada kami, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Seperti yang diketahui, satwa yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis avanza tersebut yakni satu ekor Paranus Indicus, satu ekor Biawak, dua ekor Salvodoris Togian, satu ekor Black Salva, dua ekor Salva Parinus (Biawak Pohon), satu ekor Varanus Macrea (Biawak Totol Biru), dua ekor Varanus Togean, tiga ekor Varanus Dumerel, satu ekor Varanus Rudikolis, satu ekor Siamang, satu ekor Orang Utan, lima ekor Owa, 20 ekor Kura-Kura Air, tujuh ekor Kura-Kura Damer Merah, enam ekor Kura-Kura Matahari, satu ekor Kura-Kura Kaki Gajah Besar dan satu ekor Kura-kura Kaki Gajah Sedang. (kif)











Discussion about this post