Gorontalopost.id – Kendati kerap dilakukan operasi besar-besaran oleh aparat penegak hukum (APH), aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Pohuwato, kembali berulah. Tak hanya dikawasan hutan yang masuk dalam area penggunaan lain (APL), kali ini para oknum penambangan sudah mulai merambah kawasan Cagar Alam tepatnya di gunung langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, menggunakan alat berat (eskavator, red).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, terdapat tujuh alat berat sedang beraktivitas di areal Cagar Alam, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo. Aktivitas tersebut justru dipertanyakan oleh masyarakat karena terkesan dibiarkan oleh aparat yang berwewenang.
Yang padahal, beberapa waktu lalu APH juga telah melakukan operasi penertiban aktivitas pertambangan di areal berbeda. Warga pun mencurigai aktivitas alat berat di kawasan CA seolah mendapatkan hak istimewa sehingga tak tersentuh oleh APH.
Ikbal, salah satu masyarakat melalui akun media sosial mempertanyakan kinerja aparat penegak yang terkesan pilih kasih dalam memberantas praktik pertambangan ilegal menggunakan alat berat. Dimana pada operasi penertiban yang dilakukan sebelumnya, APH hanya menindaki para pelaku usaha pertambangan yang berada di kawasan APL, dan terkesan membiarkan sejumlah alat berat beroperasi di Cagar Alam yang jelas-jelas dampak dari kerusakan Cagar alam sangat membahaykan masyarakat di kecamatan Dengilo maupun Paguat.
“7 alat eksapator lagi kerja merambah hutan cagar alam gunung langge di Kecamatan Dengilo Kab Pohuwato Propinsi Gorontalo. Aneh operasi besar-besar kurang lebih satu Minggu lalu tidak membuat efek jera. Sungai paguat mulai dangkal.air kabur kembali di kirim oleh para oknum-oknum tersebut.
Dan yang aneh aktivitas di cagar alam tidak di sentuh oleh penegak hukum malah di kawasan APL yang selalu di proses hukum,” tulis akun Ikbal sembari menandai akun Kementerian ESDM RI Mabes Polri, dan Bareskrim Polri.
Sebagai masyarakat yang peduli akan dampak dari aktivitas pertambangan di areal Cagar Alam Pohuwato, dirinya mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan memproses para oknum yang terlibat.
“Kami akan kasih tempo kalau tetap tidak berhenti aktivitas eksapator di cagar alam, nanti tunggu saja kami sendiri yang akan melakukan tindakan. Kami akan buka siapa saja oknum yang membackup itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, S.I.K.,MH, saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan terkait persoalan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Cagar Alam Dengilo. (ryn)










Discussion about this post