Gorontalopost.id – Misteri penemuan janin yang dikuburkan di sebuah kebun warga Desa Ulantha, Kebupaten Bone Bolango Sabtu (14/5) lalu akhirnya terungkap. Menyusul dibekuknya empat orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana aborsi terhadap jabang bayi yang tidak berdosa tersebut.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, kepada wartawan mengatakan, empat pelaku yang dibekuk tersebut dua diantarannya adalah pria inisial Y (18) dan wanita inisial S (19) yang merupakan orang tua dari jabang bayi tersebut. Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) ternama di Gorontalo.
Sementara dua tersangka lain yang ikut diciduk polisi berperan sebagai orang yang membantu proses aborsi hingga proses penguburan jabang bayi yang malang itu. Dari hasil interogasi penyidik kepada para pelaku, proses aborsi ini dilakukan secara manual hanya menggunakan bantuan tangan dan menggunakan obat penggugur kandungan tanpa adanya bantuan dari tenaga medis ataupun perawat.
Tempat dilakukannnya aborsi ini tepat di depan kamar mandi kos-kosan milik sepupu dari inisial S tersebut, setelah digugurkan janin ini kemudian dibungkus dengan kain dan di bawah ke salah satu perkebunan warga setempat.
Adapun motif aborsi ini menggunakan obat penggugur karena pelaku merasa malu jika aib mereka terungkap di pihak keluarga, sudah dalam keadaan hamil padahal belum memiliki ikatan suami istri yang sah.
Kasus ini baru terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan janin bayi tersebut diperkirakan masih berusia empat bulan sampai lima bulan. Dari hasil keterangan masyarakat, janin tersebut ditemukan masih terbungkus dengan kain yang berlumuran darah di halaman perkebunan warga.
Sebelumnya dicurigai ada sejumlah orang pada waktu subuh masuk ke halaman perkebunan warga tanpa izin pemilik kebun, kemudian warga menggalih tanah di kebun itu dan di temukannya janin bayi berusia sekitar empat sampai lima bulan yang terbungkus dengan kain masih berlumuran darah.
“Kami juga sudah mengamankan barang buktinya berupa satu buah sepeda motor, dua buah pakaian yang masih berlumuran darah, empat buah HP, cangkul yang digunakan untuk menguburkan janin, dan obat penggugur kandungan,”tegas AKBP Emile Reisitei Hartanto, sembari menambahkan bahwa para tersangka dijerat tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (Mg-01/Mg-16)











Discussion about this post