logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Masa Jabatan Satu Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 13 May 2022
in Headline
0
Masa Jabatan Satu Tahun

Mendagri Tito Karnavian (jas hitam) bersama Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (dua dari kiri) dan empat Pj Gubernur lainya, usai pelantikan di Kemendagri, 12 Mei 2022.(foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian, resmi melantik penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, di gedung sasana praja, Kemendagri, Kamis (12/5) kemarin.

Hamka dilantik bersama empat Pj Gubernur lainya, yakni Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik, Pj Gubernur Banten, Almuktabar, Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin, dan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Rusli Habibie dan Idris Rahim, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang habis masa periodenya, kemarin.

Pelantikan Pj Gubernur diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 49/P/2022 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Selanjutnya pembacaan Keputusan Presiden Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, juga tegas disebutkan masa jabatan Pj Gubernur berlangsung satu tahun.

Related Post

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

“Kedua, Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu Keputusan Presiden ini diangkat untuk masa jabatan paling lama satu tahun. Ketiga, pelaksanaan lebih lanjut keputusan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Empat, Keputusan Presiden ini berlaku sejak saat pelantikan penjabat sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu Keputusan Presiden ini,” bunyi Keputusan Presiden yang dibacakan saat pelantikan.

Dalam keteranganya, Mendagri Tito Karnavian menekankan, jika jabatan Pj Gubernur hanya berlangsung selama satu tahun, bukan selama masa transisi pemerintahan hingga Pilkada serentak pada 2024 mendatang. “Bukan sampai 2024. Tapi satu tahun. Undang-undang mengatur itu,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).

Meski demikian, mantan Kapolri ini memastikan masa jabatan Pj Gubernur nantinya bisa diperpanjang, dengan orang yang sama atau dengan yang berbeda. Penentuan bisa diperpanjang atau tidaknya seorang penjabat kepala daerah, lanjut dia, akan dilakukan mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.

Mendagri meneklankan para Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) dalam kurun waktu tiga bulan sekali. Laporan kinerja itu yang akan menjadi bahan evaluasi Kemendagri terkait pelaksanaan tugas Pj Gubernur.

“Nanti tiga bulan sekali sesuai UU. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performance bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka,” kata dia.

Tito mengatakan Presiden Joko Widodo meminta Pj Gubernur agar bekerja secara profesional bagi daerahnya. Salah satunya dengan mendukung program strategis nasional dan menyelesaikan permasalahan lokal di wilayah masing-masing.

Selain itu, Mendagri juga meminta Pj Gubernur untuk membangun komunikasi ke atas dengan pemerintah pusat, ke samping dengan Forkopimda serta ke bawah dengan bawahan. “Jaga stabilitas politik pemerintahan dan keamanan karena tanpa itu semua program akan sangat sulit direalisasikan. Ketika politik stabil, keamanan terjaga maka bisa mengeksekusi program program,” ucap mantan Kapolri itu.

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Tito meminta Penjabat Gubernur untuk mengkoordinasi pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Penjabat Gubernur disebut sebagai

“Bapaknya” para bupati dan wali kota. “Kemudian yang perlu juga menjadi atensi yakni program program khusus yang menjadi atensi pemerintah pusat. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Itu membutuhkan kerja tidak di belakang meja, tapi turun blusukan mendengarkan persoalan masyarakat,” imbuh Tito.

Sementara itu, Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer usai pelantikan mengapresiasi kepercayaan Presiden RI Joko Widodo yang menunjuk dirinya memimpin sementara Gorontalo.

“Saya berterima kasih ditunjuk Bapak Presiden dan karena kita ini birokrasi maka kita harus tegak lurus dengan arahan pimpinan, arahan bapak presiden,” kata Hamka. “Saya belum bisa komentar banyak karena saya harus petakan dulu semua. Saya butuh waktu satu Minggu untuk konsolidasi internal,” imbuhnya.

Nantinya, saat tiba di Gorontalo, Hamka dan keluarga akan disambut secara adat Moloopu di rumah jabatan gubernur, rencananya digelar Senin 16 Mei 2022.

Pada Ahad (15/5) akan diadakan upacara adat Mopotolongu atau menghantar mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Mantan Wakil Gubernur Idris Rahim dari rumah jabatan masing-masing. (tro)

Tags: mendagriPJ Gubernur

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026
Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Tuesday, 28 July 2026
Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Next Post
Rusli Minta Dukung Pj Gubernur

Rusli Minta Dukung Pj Gubernur

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.