Gorontalopost.id – Sungguh sial yang dialami dua remaja berinisial (RZ) alias Odi dan (AL) alias Aldi. Keduannya masuk bui lantaran diduga mencuri baterai tower XL tempat mereka bekerja. Ironinya, motif Odi dan Aldi mencuri karena belum mendapatkan gaji dari pihak manajemen perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Nauval Seno kepada wartawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dan menahan pelaku terkait kasus pencurian baterai tower yang tejadi di Kota Utara.
Menyusul laporan polisi yang diterima pihak Polsek Kota Utara dengan nomor: LP/B/No. 24 SPKT Polsek Kota Utara pada 6 Mei Tahun 2022 terkait pencurian baterai tower yang berlokasi di tower Monopole Kelurahan Wongkaditi Barat, Kota Utara, Kota Gorontalo pada Senin 2 Mei pukul 15.25 Wita.
Setelah mengantongi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, Tim Opsnal bersama penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kota Utara melakukan pengembangan penyelidikan di lapangan terkait identitas pelaku.
Hasilnya, terungkap dua remaja Odi warga Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dan Adli warga Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo adalah pelakunya.
Keduanya akhirnya diringkus dan petugas berhasil mengamankan satu perangkat jaringan XL bersama kunci berwarna silver kemudian satu unit motor merk Mio dengan nomor polisi DM 3380 BL dan STNK beserta kuncinya.
Sayangnya untuk barang bukti Baterai Tower XL hasil curian tersebut sudah terlanjur dijual ke penadah yang ada di wilayah Tondano Sulawesi Utara seharga Rp 500 Ribu. Akibat perbuatan Odi Cs, pihak XL mengalami kerugian materil sebesar Rp 10 Juta.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Motif pelaku melakukan pencurian dengan alasan bahwa pelaku berkerja sebagai Technical Egineering dari tower XL Axiata, karena tidak diberikan gajinya sehingga pelaku melakukan pencurian terhadap baterai tower PT XL Axiata. Pelaku baru pertamakali melakukan perbuatannya,” ungkapnya. (roy/MAG-07)
Comment