logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Penahanan Tiga Tersangka Korupsi PJU-TS Diperpanjang

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 May 2022
in Metropolis
0
Penahanan Tiga Tersangka Korupsi PJU-TS Diperpanjang

Tersangka kasus dugaan korpsi PJU-TS Kabupaten Boalemo tengah memakai rompi tahanan warna merah di gedung Kejari Boalemo, Selasa (10/5/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Seteah hampir tiga Bulan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo sejak (16/2/22) lalu. Penahanan terhadap Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU – TS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 kembali bertambah. Kali ini penambahannya selama 20 hari kedepan terhitung sejak Selasa (10/5/22).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, tiga tersangka PJU-TS Boalemo yang kembali dilakukan perpanjangan penahanan itu yakni MP alias Melky yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), IJ alias Irwansyah yang bertindak sebagai Direktur atau Kontraktor Pelaksana dan MZS alias Zul selaku Konsultan.

Hanya saja untuk perpanjangan penahanan kali ini sudah tidak dilakukan lagi di Lapas kelas IIA Gorontalo melainkan di Lapas Kelas IIB Boalemo. Menyusul palaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara ketiga tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Gorontalo Bidang Tindak Pidana Khusus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo, kemarin.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka dilakukan tes kesehatan serta dicecar dengan beberapa pertanyaan seputar perkara dugaan korupsi PJU-TS Boalemo yang menjerat mereka. Di Kejari Boalemo, Melky Cs langsung dilakukan penahanan , bahkan pakaian rapi yang mereka kenakan langsung diganti dengan rompi tahanan berwarna merah.

Related Post

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo,”kata Mohamma Kasad SH MH kepada wartawan.

Kegiatan Tahap II ini jelas Kasad dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan Swab test sebelum menuju ke Lembaga Peasyarakatan Kelas IIB Boalemo.

Seperti diketahui, bahwa Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 18,7 milyar Tahun Anggaran 2020 menggunakan Dana APBD.Hanya saja, diduga akibat perbuatan korupsi, proyek ini justru menyebabkan Negara pada tahun 2020 dirugikan sebesar Rp. 3.5 Milyar.

Hal ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo tanggal 13 April 2022. Diungkapkan Kasad, pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka yakni disinyaklir membuat laporan progres (capaian pekerjaan) palsu. Seakan – akan telah selesai pekerjaan 50 persen. Padahal sesuai fakta yang ditemukan di lapangan tidak sesuai kenyataan.

“Jadi pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan yaitu, kontrak sekitar Rp 7 Miliyar pada saat jatuh tempo kontrak Desember tahun 2020 dengan progres real yang dikerjakan hanya sampai sebesar 2,6 persen.

Ternyata oleh para pihak ini dibuat berita acara seolah – olah progres pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen.” beber Kasad sembari menambahkan, akibat perbuatanya, para tersangka tegas Otto dijerat

Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (roy).

Tags: apbdKasus PJU-TSkejati

Related Posts

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Friday, 4 September 2026
Next Post
Waka Polda Tegur Sejumlah Personel

Waka Polda Tegur Sejumlah Personel

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.