logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Penahanan Tiga Tersangka Korupsi PJU-TS Diperpanjang

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 May 2022
in Metropolis
0
Penahanan Tiga Tersangka Korupsi PJU-TS Diperpanjang

Tersangka kasus dugaan korpsi PJU-TS Kabupaten Boalemo tengah memakai rompi tahanan warna merah di gedung Kejari Boalemo, Selasa (10/5/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Seteah hampir tiga Bulan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo sejak (16/2/22) lalu. Penahanan terhadap Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU – TS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 kembali bertambah. Kali ini penambahannya selama 20 hari kedepan terhitung sejak Selasa (10/5/22).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, tiga tersangka PJU-TS Boalemo yang kembali dilakukan perpanjangan penahanan itu yakni MP alias Melky yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), IJ alias Irwansyah yang bertindak sebagai Direktur atau Kontraktor Pelaksana dan MZS alias Zul selaku Konsultan.

Hanya saja untuk perpanjangan penahanan kali ini sudah tidak dilakukan lagi di Lapas kelas IIA Gorontalo melainkan di Lapas Kelas IIB Boalemo. Menyusul palaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara ketiga tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Gorontalo Bidang Tindak Pidana Khusus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo, kemarin.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka dilakukan tes kesehatan serta dicecar dengan beberapa pertanyaan seputar perkara dugaan korupsi PJU-TS Boalemo yang menjerat mereka. Di Kejari Boalemo, Melky Cs langsung dilakukan penahanan , bahkan pakaian rapi yang mereka kenakan langsung diganti dengan rompi tahanan berwarna merah.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo,”kata Mohamma Kasad SH MH kepada wartawan.

Kegiatan Tahap II ini jelas Kasad dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan Swab test sebelum menuju ke Lembaga Peasyarakatan Kelas IIB Boalemo.

Seperti diketahui, bahwa Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 18,7 milyar Tahun Anggaran 2020 menggunakan Dana APBD.Hanya saja, diduga akibat perbuatan korupsi, proyek ini justru menyebabkan Negara pada tahun 2020 dirugikan sebesar Rp. 3.5 Milyar.

Hal ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo tanggal 13 April 2022. Diungkapkan Kasad, pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka yakni disinyaklir membuat laporan progres (capaian pekerjaan) palsu. Seakan – akan telah selesai pekerjaan 50 persen. Padahal sesuai fakta yang ditemukan di lapangan tidak sesuai kenyataan.

“Jadi pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan yaitu, kontrak sekitar Rp 7 Miliyar pada saat jatuh tempo kontrak Desember tahun 2020 dengan progres real yang dikerjakan hanya sampai sebesar 2,6 persen.

Ternyata oleh para pihak ini dibuat berita acara seolah – olah progres pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen.” beber Kasad sembari menambahkan, akibat perbuatanya, para tersangka tegas Otto dijerat

Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (roy).

Tags: apbdKasus PJU-TSkejati

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Waka Polda Tegur Sejumlah Personel

Waka Polda Tegur Sejumlah Personel

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.