logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Pendidikan

Pemerintah Pusat Gagal Yakinkan Pemda

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 28 April 2022
in Pendidikan
0
Pemerintah Pusat Gagal Yakinkan Pemda

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan menilai pemerintah telah gagal meyakinkan Pemda soal sumber gaji PPPK. Imbasnya, sampai saat ini usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sangat minim.

Data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) per 12 April 2022 menyebutkan, dari 758.018 total kebutuhan formasi tahun 2022, yang mengusulkan formasi hanya 131.239 atau 17,3 persen.

Dedi pun mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan koordinasi tuntas urusan PPPK dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Pemda.

“Pusat dan daerah harus duduk bersama. Selama ini Kemendikbudristek belum bisa meyakinkan daerah soal formasi dan sumber penggajian PPPK,” tutur Dedi kepada JPNN.com, Rabu (27/4).

Related Post

Keterbatasan Guru PAK Disorot, Layanan Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

Wisuda Pesantren Hubulo 2026, TMI Jadi Sorotan Utama

41 Santri MA Hubulo Diwisuda, Kepala Madrasah Harap Jadi Pelopor Perubahan

Ironi Pendidikan: Monolog “Jual Beli Gelar” Sentil Isu Sosial di Panggung Seni

Dia mencontohkan Kabupaten Garut, pemerintah pusat ngotot sudah mentransfer uang melalui DAU 2021 untuk gaji 10 ribu PPPK sebesar Rp 191 miliar selama 3 bulan.

Nyatanya, Kabupaten Garut hanya membuka 196 formasi di 2021, dengan alasan kemampuan anggaran daerah. Kalau menyimak antara komitmen pemerintah pusat dan daerah, menurut Dedi, tidak tune in. “Semua ego pusat dan daerah dihilangkan agar komunikasi bisa tuntas,” ucapnya.

Dedi menyarankan, di tengah defisit anggaran sehingga dilakukan pemotongan DAU, seharusnya gaji PPPK disimpan di Dana Alokasi Khusus (DAK) seperti tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Gaji PPPK Rp 4,5 Juta, Ternyata Hanya Sebegini Ditanggung Pusat, Alamak! Bisa juga di Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi memakai penjelasan bahwa anggaran tersebut adalah untuk gaji PPPK. (esy/jpnn)

Tags: Gaji PPPKPPPK

Related Posts

Foto bersama pengawas PAK, Petrus Tamon dan Pembimas Kristen dengan pihak SMAN 3 Gorontalo. (F. Istimewa)

Keterbatasan Guru PAK Disorot, Layanan Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

Monday, 20 April 2026
Rektor UNG Borong Takjil dari Pelaku UMKM, Bagikan ke Mahasiswa

Rektor UNG Borong Takjil dari Pelaku UMKM, Bagikan ke Mahasiswa

Monday, 20 April 2026
Ironi Pendidikan: Monolog “Jual Beli Gelar” Sentil Isu Sosial di Panggung Seni

Ironi Pendidikan: Monolog “Jual Beli Gelar” Sentil Isu Sosial di Panggung Seni

Monday, 20 April 2026
Hebat! UNG Kini Miliki Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi

Hebat! UNG Kini Miliki Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi

Monday, 20 April 2026
Wisuda Pesantren Hubulo 2026, TMI Jadi Sorotan Utama

Wisuda Pesantren Hubulo 2026, TMI Jadi Sorotan Utama

Monday, 20 April 2026
41 Santri MA Hubulo Diwisuda, Kepala Madrasah Harap Jadi Pelopor Perubahan

41 Santri MA Hubulo Diwisuda, Kepala Madrasah Harap Jadi Pelopor Perubahan

Monday, 20 April 2026
Next Post
Saipul Sambangi Keluarga Balita Korban Hanyut

Saipul Sambangi Keluarga Balita Korban Hanyut

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Batas-Batas Pengobatan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.