Gorontalopost.id – Walaupun belum memiliki payung hukum dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup), namun Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Thaiq Modanggu menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorut.
Tentunya ada konsekuensi yang harus diterimanya ketika melakukan hal ini seperti halnya teguran karena melakukan pembayaran THR tanpa disertai dengan Perbup, namun hal tersebut harus dilakukannya karena juga untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih berproses di Kemendagri sampai saat ini.
Untuk diketahui bahwa untuk membayar THR, begitu juga TPP bagi pegawai, tentu Pemda perlu terlebih dahulu meminta persetujuan Kemendagri, terlebih dalam hal penandatangan Surat Keputusan (SK), termasuk pembuatan Peraturan Bupati (Perbup), karena kaitan dengan kewenangan Thariq Modanggu sebagai Plt Bupati.
“Ingat THR itu hak, dan momentumnya di Idul Fitri. Makanya saya sudah minta Bagian Hukum untuk menyiapkan Perbup-nya.
Siapkan usulan ke Gubernur dan Kementerian untuk pengusulan penandatangan, karena ini bisa jadi seperti TPP,” tegas Thariq pada pelaksanaan buka puasa bersama di rumah dinas Bupati Gorut, Senin (18/4) kemarin.
Olehnya, terhadap pembayaran THR ASN tersebut, dirinya dirinya siap mengambil resiko, sekalipun nanti akan mendapat teguran tidak patuh.
“Itu tidak masalah. Karena lagi pula uangnya saya tidak ambil dan prosesnya sudah jalan. Yang penting hak Bapak-Ibu sekalian soal THR ini bisa diterima,” tandasnya. (abk)












Discussion about this post