logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

Ditinggal Salat Tarawih Rumah Dibobol

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 18 April 2022
in Kab Gorontalo, Metropolis
0
Ditinggal Salat Tarawih Rumah Dibobol

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara, saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembobolan rumah.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tak menunggu waktu lama, berkat rekaman CCTV, pelaku pembobolan rumah, berhasil diringkus Tim Rajawali (Buser,red) Polres Gorontalo Kota, bersama personel Polsek Kota Utara.

Informasi yang dirangkum, pelaku yang bernama SG (46), warga Desa Buata, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, langsung diamankan oleh Tim Rajawali dan personel Polsek Kota Utara, pada Sabtu (16/4).

Ditangkapnya SG, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pencurian di salah satu rumah wargadi Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Kamis pekan lalu.

SG diduga telah mengambil sejumlah barang. Diantaranya, dua unit laptop serta empat unit handphone. Atas dugaan tersebut, pelaku pun langsung digiring ke Polsek Kota Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Kapolsek Kota Utara, Iptu Ricky P. Parmo mengatakan, alhamdulillah pihaknya tidak perlu menunggu lama untuk mengungkap kejadian tersebut. Hal ini dikarenakan, adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian, sehingga bisa langsung ditelusuri oleh pihaknya.

“Setelah kami mendapatkan ciri-ciri serta identitas pelaku, tim gagungan yang terdiri dari Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota serta personel Polsek Kota Utara, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SG di Kelurahan Hutuo, Kabupaten Gorontalo, tanpa adanya perlawanan,” terangnya.

Dari tangan pelaku, kata Iptu Ricky, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit laptop, empat buah handphone, sejumlah uang, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya. Mulai dari obeng, hingga sepeda motor.

“Pelaku melakukan aksinya itu dengan cara melihat situasi rumah korban, kemudian ketika korbannya sudah ke luar rumah untuk salat tarwih, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar.

Setelah itu, ketika melihat jendela di lantai dua tidak tertutup, maka pelaku kemudian masuk melalui jendela tersebut dengan cara mencongkel jendela dengan obeng.

Ketika berada di dalam rumah, pelaku mengecek berbagai barang berharga dan membawanya. Pelaku sendiri ke luar melalui pintu samping rumah,” jelasnya.

Lanjut kata Iptu Ricky, pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Rencana, barang hasil pencurian tersebut, akan dijual lagi dan hasil penjualan, bakal digunakan untuk kebutuhan hari raya serta membayar angsuran sepeda motor miliknya.

“Akibat dari aksinya tersebut, kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih Rp 41 juta. Oleh karena itu, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Polsek Kota Utara.

Tersangka pun kami jerat dengan Pasal 363 ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk selanjutnya, perkara ini masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara,” tegas Iptu Ricky yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Utara, Bripka Muhlis Laliyo,S.H. (kif)

Tags: Pembobolan rumahPencurianPolsek Kota UtaraTim Rajawali

Related Posts

Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Next Post
Pawai Obor Sambut Nuzulul Quran

Pawai Obor Sambut Nuzulul Quran

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.