logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Boalemo

Lagi, Bawahan Anas Jusuf Terlibat Korupsi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 April 2022
in Boalemo, Headline
0
Lagi, Bawahan Anas Jusuf Terlibat Korupsi

TERSANGKA : Tersangka dugaan korupsi proyek penetrasi jalan di Boalemo, digiringi ke mobil tahanan untuk di bawakan ke Lapas II B Boalemo, Rabu (13/4). (Foto: Juan/Gorontalo)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Satu per satu bawahan Bupati Boalemo, Anas Jusuf, terlibat korupsi dan dijebloskan ke penjara. Belum lama ini, mantan sekretaris Badan Keuangan Daerah, TM, divonis empat tahun penjara oleh pengadilan tindak pindana korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Kini, giliran oknum pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Boalemo, HG alias Han yang harus meringkuk dibalik terali besi.

HG alias Han harus ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, bersama oknum kontraktor FP alias Fer, atas dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi jalan di Kecamatan Paguyaman, dan Kecamatan Wonosari. Proyek tahun anggaran 2015 itu diduga menyalahi kentetuan, dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 386 juta.

Penahanan kedua tersangka itu, dilakukan setelah Kejari melakukan pemeriksaan maraton terhadap keduanya, sejak pagi Rabu (13/4) kemarin. Pantauan Gorontalo Post, HG alias Han, memenuhi panggilan kejaksaan sekira pukul 9.10 wita. Sedangkan FP alias Fer datang belakangan, atau sejam kemudian.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Keduanya langsung berhadapan dengan penyidik Kejari di ruang pidana khusus. Hingga bakda zuhur, Han dan Fer masih terus menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, kejari memberi mereka rompi merah muda bertuliskan tahanan tipikor, dan langsung dikenakan. Tangan mereka juga diborgol. Beberapa saat kemudian, Han dan Fer diarahkan menaiki mobil tahanan kejaksaan, dan dikirim ke rumah tahanan Lapas Boalemo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo Ahmad Muchlis, SH.,MH, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menetapkan status keduanya sebagai tersangkan, dan diputuskan untuk dilakukan penahanan.

“Ini berkaitan dengan perkara lapisan penetrasi jalan di Kecamatan Paguyaman dan Wonosari, tahun anggaran 2015 dengan kerugian Rp.386.257.090 yang merupakan hasil penghitungan dari BPKP,”jelas Ahmad Muchlis. Menurut dia, penyidik kejaksaan memiliki cukup bukti keterlibatan keduanya dalam perkara ini.

Han diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Fer merupakan kuasa direktur perusahaan, yang mengejarkan proyek tersebut.

Keduanya, lanjut Kajari Ahmad Muchlis dijerat dengan udang-undang tindak pidana korupsi. “Alasan penahanan sesuai dengan KUHP agar para tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,”katanya.

Kajari mengingatkan, agar aparatur pemda dan pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah di Boalemo agar tidak main-main dengan uang negara. Kejaksanaan kata dia, akan memberi tindakan tegas, jika terdapat kerugian negara dalam program atau proyek yang dikerjakan.

“Soal penambahan tersangka, ketika sudah mencukupi dua alat bukti, kemungkinan bisa saja ada. Ini masih proses penyedikan dan sudah kita melaksanakan penahanan,”tandasnya. (tr-75)

Tags: BPKPkejari boalemoPPKtipikor

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Exhaust Restoran Picu Kebakaran Tunjungan Plaza

Exhaust Restoran Picu Kebakaran Tunjungan Plaza

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.