logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Pohuwato

Bos FX Family Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 April 2022
in Pohuwato
0
Bos FX Family Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah beberapa kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk dilengkapi. Berkas perkara dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan AY, owner FX Family beserta istrinya SB akhirnya dinyatakan lengkap.

Rencananya, tim penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo akan menyerahkan kembali berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ke Kejaksaan Kamis (14/4) hari ini.

“Diinfokan bahwa Hari Kamis, tanggal 14 April 2022 rencana tahap 2 perkara forex an tsk. AKY dan SB. Jadi teman-teman wartawan bisa meliputnya. Rencananya tahap II dilakukan di kejari Pohuwato,”demikian bunyi pesan yang disampaikan melalui grup whatsapp oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohamad Kasad kepada awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) wilayah Gorontalo, Rabu (13/4/22).

Hanya saja Kasad tidak merinci waktu pelaksanaan tahap dua tersebut. Namun yang pasti dalam tahap dua nanti bukan hanya berkas perkara setebal ribuan halaman itu saja yang akan diserahkan ke kejaksaan melainkan barang bukti termasuk tersangka AKY dan istrinya SB. Untuk mekanisme pelaksanaan tahap dua sendiri yakni akan dilakukan penyidik Polda Gorontalo ke Kejati Gorontalo.

Related Post

Rayakan Capaian Hijau Bersama Ribuan Karyawan, BJA Group Dorong Kesejahteraan dengan Mengedepankan Praktik Bebas Deforestasi

BJA Group Tanam Pohon Gamal ke-20 Juta, Wujudkan Komitmen Industri Wood Pellet Indonesia Bebas Deforestasi dan Berkelanjutan

Bintang Sobat SMP Tingkat Nasional, Hebat! Siswa Pohuwato Wakili Gorontalo

Merdeka Gold Resources Konservasi Burung Maleo, Satwa Terancam Punah di Pohuwato

Selanjutnya Polda Gorontalo akan menyerahkan barang bukti dan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato sesuai dengan locus atau lokasi kejadian perkara investasi bodong tersebut yang ada di Kabupaten Pohuwato. Dan terkait penahanan, yang pasti diakui Kasad, jika di kepolisian ditahan, maka sudah barang tentu di JPU juga akan melakukan penahanan.

Hal itu dilakukan dengan alasan jangan sampai tersangka dikhwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan pidana yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasak 21 KUHAP tentang penahana tersangka. “Nanti kita lihat aja perkembangan besok (hari ini,red) saat tahap dua nanti seperti apa,”kata Kasad.

Terpisah Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengaku belum mendapat informasi jelas terkait pelaksanaan tahap dua perkara investasi bodong dengan tersangka mantan anggota Polri itu.

“Nanti lihat besok saja ya,”ungkap Wahyu singkat. Namun, sebelumnya Wahyu mengungkapkan, bahwa berkas perkara investasi bodong itu di split atau pisah menjadi dua berkas perkara yakni antara tersangka AKY selaku owner FX Family dan istrinya SB.

Perkaranya sendiri terkait dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, modus investasi yang digunakan tersangka AKY dengan seolah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida.

Tersangka tanpa izin menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-keuntungan di luar kewajaran. Dalam aksinya AKY kata Wahyu diduga dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Gorontalo.

Sebelumnya AKY merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat, Pohuwato. Diduga lantaran menjalankan bisnis investasi bodong itu, AKY mengabaikan tugasnya sebagai anggota Polri. Polda bertindak tegas, AKY dijadikan DPO dan ditangkap di wilayah Jawa Barat.

Ia kemudian dipulangkan ke Gorontalo, dan menjalani sidang etik Polri, hasilnya ia dicopot dari keanggotaan korps Bhayangkara.
(roy)

Tags: FX Familyinvestasi bodongJPUpolda gorontalo

Related Posts

Direktur BJA Group Zunaidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan dalam Family Gathering BJA Group yang digelar di Lapangan Proklamasi, Popayato, Gorontalo pada Sabtu (22/11/2025). Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, di mana 84,5% dari total 1.501 tenaga kerja BJA Group merupakan putra-putri Gorontalo. Zunaidi juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi karyawan yang menjadi tulang punggung perusahaan, serta dukungan pemerintah dan masyarakat yang turut mengantarkan BJA Group mencapai penanaman 20 juta pohon gamal.

Rayakan Capaian Hijau Bersama Ribuan Karyawan, BJA Group Dorong Kesejahteraan dengan Mengedepankan Praktik Bebas Deforestasi

Sunday, 23 November 2025
BJA Group Tanam Pohon Gamal ke-20 Juta, Wujudkan Komitmen Industri Wood Pellet Indonesia Bebas Deforestasi dan Berkelanjutan

BJA Group Tanam Pohon Gamal ke-20 Juta, Wujudkan Komitmen Industri Wood Pellet Indonesia Bebas Deforestasi dan Berkelanjutan

Saturday, 22 November 2025
PRESTASI - Mohamad Akbar Isa, siswa SMP Negeri 2 Marisa yang menjadi wakil Gorontalo pada ajang Bintang Sobat SMP 2025 di Jakarta. (foto: istimewa)

Bintang Sobat SMP Tingkat Nasional, Hebat! Siswa Pohuwato Wakili Gorontalo

Monday, 17 November 2025
KEMBALI KE RUMAH - Merdeka Gold Resources melalui program konservasi burung maleo, melepasliarkan spesies endemic Sulawesi ini ke alam liar, sebagai komitmen terhadap pelestarian lingkungan. (foto:istimewa)

Merdeka Gold Resources Konservasi Burung Maleo, Satwa Terancam Punah di Pohuwato

Tuesday, 11 November 2025
Petugas BNNK Pohuwato saat melakukan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap pengunjung tempat hiburan malam, pengunjung penginapan maupun hotel.

Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Test Urine

Wednesday, 22 October 2025
Satu rumah di Desa Telaga, Kecamatan Popayato menjadi sasaran amukan si jago merah. Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, hanya saja semua barang habis terbakar.

Si Jago Merah Mengamuk di Popayato, Satu Rumah Rata dengan Tanah, Kerugian Ditaksir Capai Rp 250 Juta

Wednesday, 22 October 2025
Next Post
Rusli Siap Beber Kandidat Pj Bupati

Rusli Siap Beber Kandidat Pj Bupati

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.