logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Pohuwato

Bos FX Family Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 April 2022
in Pohuwato
0
Bos FX Family Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah beberapa kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk dilengkapi. Berkas perkara dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan AY, owner FX Family beserta istrinya SB akhirnya dinyatakan lengkap.

Rencananya, tim penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo akan menyerahkan kembali berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ke Kejaksaan Kamis (14/4) hari ini.

“Diinfokan bahwa Hari Kamis, tanggal 14 April 2022 rencana tahap 2 perkara forex an tsk. AKY dan SB. Jadi teman-teman wartawan bisa meliputnya. Rencananya tahap II dilakukan di kejari Pohuwato,”demikian bunyi pesan yang disampaikan melalui grup whatsapp oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohamad Kasad kepada awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) wilayah Gorontalo, Rabu (13/4/22).

Hanya saja Kasad tidak merinci waktu pelaksanaan tahap dua tersebut. Namun yang pasti dalam tahap dua nanti bukan hanya berkas perkara setebal ribuan halaman itu saja yang akan diserahkan ke kejaksaan melainkan barang bukti termasuk tersangka AKY dan istrinya SB. Untuk mekanisme pelaksanaan tahap dua sendiri yakni akan dilakukan penyidik Polda Gorontalo ke Kejati Gorontalo.

Related Post

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

Echoes of Tomini: BEM UNG Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Desa Torosiaje

Rayakan Capaian Hijau Bersama Ribuan Karyawan, BJA Group Dorong Kesejahteraan dengan Mengedepankan Praktik Bebas Deforestasi

Selanjutnya Polda Gorontalo akan menyerahkan barang bukti dan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato sesuai dengan locus atau lokasi kejadian perkara investasi bodong tersebut yang ada di Kabupaten Pohuwato. Dan terkait penahanan, yang pasti diakui Kasad, jika di kepolisian ditahan, maka sudah barang tentu di JPU juga akan melakukan penahanan.

Hal itu dilakukan dengan alasan jangan sampai tersangka dikhwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan pidana yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasak 21 KUHAP tentang penahana tersangka. “Nanti kita lihat aja perkembangan besok (hari ini,red) saat tahap dua nanti seperti apa,”kata Kasad.

Terpisah Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengaku belum mendapat informasi jelas terkait pelaksanaan tahap dua perkara investasi bodong dengan tersangka mantan anggota Polri itu.

“Nanti lihat besok saja ya,”ungkap Wahyu singkat. Namun, sebelumnya Wahyu mengungkapkan, bahwa berkas perkara investasi bodong itu di split atau pisah menjadi dua berkas perkara yakni antara tersangka AKY selaku owner FX Family dan istrinya SB.

Perkaranya sendiri terkait dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, modus investasi yang digunakan tersangka AKY dengan seolah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida.

Tersangka tanpa izin menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-keuntungan di luar kewajaran. Dalam aksinya AKY kata Wahyu diduga dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Gorontalo.

Sebelumnya AKY merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat, Pohuwato. Diduga lantaran menjalankan bisnis investasi bodong itu, AKY mengabaikan tugasnya sebagai anggota Polri. Polda bertindak tegas, AKY dijadikan DPO dan ditangkap di wilayah Jawa Barat.

Ia kemudian dipulangkan ke Gorontalo, dan menjalani sidang etik Polri, hasilnya ia dicopot dari keanggotaan korps Bhayangkara.
(roy)

Tags: FX Familyinvestasi bodongJPUpolda gorontalo

Related Posts

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

Thursday, 6 August 2026
BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

Friday, 31 July 2026
Echoes of Tomini: BEM UNG Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Desa Torosiaje

Echoes of Tomini: BEM UNG Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Desa Torosiaje

Monday, 22 December 2025
Direktur BJA Group Zunaidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan dalam Family Gathering BJA Group yang digelar di Lapangan Proklamasi, Popayato, Gorontalo pada Sabtu (22/11/2025). Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, di mana 84,5% dari total 1.501 tenaga kerja BJA Group merupakan putra-putri Gorontalo. Zunaidi juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi karyawan yang menjadi tulang punggung perusahaan, serta dukungan pemerintah dan masyarakat yang turut mengantarkan BJA Group mencapai penanaman 20 juta pohon gamal.

Rayakan Capaian Hijau Bersama Ribuan Karyawan, BJA Group Dorong Kesejahteraan dengan Mengedepankan Praktik Bebas Deforestasi

Sunday, 23 November 2025
BJA Group Tanam Pohon Gamal ke-20 Juta, Wujudkan Komitmen Industri Wood Pellet Indonesia Bebas Deforestasi dan Berkelanjutan

BJA Group Tanam Pohon Gamal ke-20 Juta, Wujudkan Komitmen Industri Wood Pellet Indonesia Bebas Deforestasi dan Berkelanjutan

Saturday, 22 November 2025
PRESTASI - Mohamad Akbar Isa, siswa SMP Negeri 2 Marisa yang menjadi wakil Gorontalo pada ajang Bintang Sobat SMP 2025 di Jakarta. (foto: istimewa)

Bintang Sobat SMP Tingkat Nasional, Hebat! Siswa Pohuwato Wakili Gorontalo

Monday, 17 November 2025
Next Post
Rusli Siap Beber Kandidat Pj Bupati

Rusli Siap Beber Kandidat Pj Bupati

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Muh. Amier Arham

Ketika Minyak Mahal

Tuesday, 15 September 2026
PISA BBM

PISA BBM

Tuesday, 15 September 2026
Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Tuesday, 15 September 2026
Harfest 2026 Terbukti Perkuat Daya Saing UMKM

Harfest 2026 Terbukti Perkuat Daya Saing UMKM

Tuesday, 15 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Ketika Minyak Mahal

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • PISA BBM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.