Bos FX Family Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gorontalopost.id – Setelah beberapa kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk dilengkapi. Berkas perkara dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan AY, owner FX Family beserta istrinya SB akhirnya dinyatakan lengkap.

Rencananya, tim penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo akan menyerahkan kembali berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ke Kejaksaan Kamis (14/4) hari ini.

“Diinfokan bahwa Hari Kamis, tanggal 14 April 2022 rencana tahap 2 perkara forex an tsk. AKY dan SB. Jadi teman-teman wartawan bisa meliputnya. Rencananya tahap II dilakukan di kejari Pohuwato,”demikian bunyi pesan yang disampaikan melalui grup whatsapp oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohamad Kasad kepada awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) wilayah Gorontalo, Rabu (13/4/22).

Hanya saja Kasad tidak merinci waktu pelaksanaan tahap dua tersebut. Namun yang pasti dalam tahap dua nanti bukan hanya berkas perkara setebal ribuan halaman itu saja yang akan diserahkan ke kejaksaan melainkan barang bukti termasuk tersangka AKY dan istrinya SB. Untuk mekanisme pelaksanaan tahap dua sendiri yakni akan dilakukan penyidik Polda Gorontalo ke Kejati Gorontalo.

Selanjutnya Polda Gorontalo akan menyerahkan barang bukti dan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato sesuai dengan locus atau lokasi kejadian perkara investasi bodong tersebut yang ada di Kabupaten Pohuwato. Dan terkait penahanan, yang pasti diakui Kasad, jika di kepolisian ditahan, maka sudah barang tentu di JPU juga akan melakukan penahanan.

Hal itu dilakukan dengan alasan jangan sampai tersangka dikhwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan pidana yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasak 21 KUHAP tentang penahana tersangka. “Nanti kita lihat aja perkembangan besok (hari ini,red) saat tahap dua nanti seperti apa,”kata Kasad.

Terpisah Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengaku belum mendapat informasi jelas terkait pelaksanaan tahap dua perkara investasi bodong dengan tersangka mantan anggota Polri itu.

“Nanti lihat besok saja ya,”ungkap Wahyu singkat. Namun, sebelumnya Wahyu mengungkapkan, bahwa berkas perkara investasi bodong itu di split atau pisah menjadi dua berkas perkara yakni antara tersangka AKY selaku owner FX Family dan istrinya SB.

Perkaranya sendiri terkait dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, modus investasi yang digunakan tersangka AKY dengan seolah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida.

Tersangka tanpa izin menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-keuntungan di luar kewajaran. Dalam aksinya AKY kata Wahyu diduga dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Gorontalo.

Sebelumnya AKY merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat, Pohuwato. Diduga lantaran menjalankan bisnis investasi bodong itu, AKY mengabaikan tugasnya sebagai anggota Polri. Polda bertindak tegas, AKY dijadikan DPO dan ditangkap di wilayah Jawa Barat.

Ia kemudian dipulangkan ke Gorontalo, dan menjalani sidang etik Polri, hasilnya ia dicopot dari keanggotaan korps Bhayangkara.
(roy)

Comment